Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kamis 8 April 2021

8
Apr

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kamis 8 April 2021

1. Sesuai dengan hasil evaluasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) terhadap 16 provinsi yang melakukan pembelajaran tatap muka (PTM), masih ditemukan sekolah yang melanggar protokol kesehatan (prokes), respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk bersikap tegas terhadap sekolah yang melanggar prokes tersebut dan tidak mentolerir adanya pelanggaran karena hal tersebut menyangkut keamanan, kesehatan, dan keselamatan siswa serta guru. Mengingat, selama ini belum adanya regulasi terkait prokes di sekolah sehingga tidak ada sanksi tegas dari pemerintah daerah atau Satgas Covid-19 daerah ketika sekolah melakukan pelanggaran prokes.

B. Meminta pemerintah dalam hal ini Kemendikbud agar dapat menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memaksimalkan peran Satgas Khusus PTM sekolah serta pengawas untuk melakukan inspeksi mendadak pelaksanaan PTM di setiap daerah. Karena, sidak perlu dilakukan setiap hari demi memastikan semua sekolah terawasi dengan baik.

C. Meminta Kemendikbud bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi kedisiplinan sekolah dalam menerapkan protokol kesehatan, guna memastikan sekolah dalam kondisi aman dari paparan Covid-19.

D. Meminta pemerintah untuk mengoptimalkan unsur Suku Dinas Kesehatan, Satgas Covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan serta Dinas Pendidikan dalam melakukan pemantauan serta pengawasan aspek pelaksanaan prokes dan pembelajaran sesuai aturan. Salah satu aturan yang harus menjadi perhatian adalah pembatasan durasi jam belajar siswa di sekolah.

E. Mengimbau kepada pihak sekolah beserta komponennya yang meliputi tenaga pendidik dan siswa, agar patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai ketentuan dari WHO, minimal menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah maupun diluar sekolah. Guna mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan suasana PTM berjalan dengan baik, disamping mencegah terbentuknya kluster baru Covid-19 di lingkungan sekolah.

2. Keseriusan pemerintah dalam melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang, guna mencegah meluasnya penyebaran covid-19, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah menjelaskan kepada masyarakat secara detail mengenai spesifikasi pelarangan mudik tersebut, mengingat adanya potensi masyarakat tidak menggunakan kata ‘mudik’ atau ‘pulang kampung’ namun menggunakan alasan ‘jalan-jalan’ atau ‘urusan bisnis atau keluarga’, sehingga dalam hal ini pemerintah harus tegas menjelaskan spesifikasi dan persyaratan yang dimaksud dalam pelarangan mudik, sehingga meminimalisir celah terjadinya masyarakat melakukan perjalanan mudik pada kurun waktu tersebut.

B. Meminta pemerintah dan aparat keamanan yang bertugas melakukan pengawasan di sejumlah titik-titik moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara, agar menjadi contoh yang baik dengan tidak melakukan kerumunan ketika bertugas, dan tetap menjalankan protokol kesehatan/prokes sehingga tidak menimbulkan kluster baru.

C. Meminta pemerintah menjelaskan kepada masyarakat mengenai prosedur penggunaan kendaraan pribadi selama kurun waktu dari 6-17 Mei tersebut, mengingat adanya potensi masyarakat mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi.

D. Meminta pemerintah mengevaluasi peraturan khusus yang dibuat bagi aparatur sipil negara/ASN yang tidak hanya dilarang mudik, tapi juga dilarang mengajukan cuti menjelang atau setelah Lebaran, yakni periode tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengingat seharusnya peraturan tersebut tidak diskriminatif hanya berlaku bagi ASN, namun juga harus berlaku di seluruh lembaga/instansi negara maupun swasta, dikarenakan peraturan tidak akan efektif dan efisien apabila diperketat dari satu sisi saja.

3. Program Kartu Prakerja dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP yang seharusnya ditujukan untuk membantu pekerja yang kehilangan sumber pemasukan akibat pandemi, namun sulit diakses oleh para korban pemutusan hubungan kerja/PHK itu sendiri, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah menelusuri permasalahan dan hambatan yang dialami oleh korban PHK tersebut dalam mengakses dan menggunakan dua program bantuan dari pemerintah tersebut, sehingga dapat diberikan solusi agar korban PHK bisa mendapatkan bantuan.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan/Kemenaker dan Badan Pusat Statistik/BPS, menyamakan data jumlah orang yang kehilangan pekerjaan, mengingat per Oktober 2020 menurut Kemenaker ada 2,1 juta pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan tanpa upah, sedangkan BPS mencatat per Agustus 2020 terdapat 2,56 juta pekerja kehilangan pekerjaan, sehingga didapat data valid dan bantuan dapat diarahkan tepat sasaran.

C. Meminta pemerintah segera memberikan solusi bagi orang-orang yang tidak masuk dalam kriteria penerima program bantuan sosial/bansos karena selama ini termasuk dalam kategori rentan miskin, bukan masyarakat miskin yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS, mengingat saat ini banyak dari masyarakat rentan miskin tersebut yang sangat terdampak pandemi dan juga membutuhkan bantuan.

D. Meminta pemerintah mengevaluasi penyelenggaraan Program Kartu Prakerja yang menurut data, lebih banyak dinikmati oleh pekerja berpendapatan menengah, dan pernyataan pemerintah bahwa program Kartu Prakerja sejatinya bukan untuk bantuan sosial, melainkan untuk peningkatan keterampilan seluruh angkatan kerja, serta juga mengevaluasi syarat dan kriteria untuk mengikuti program JKP yang dinilai mempersulit pekerja korban PHK, terutama pekerja rentan yang paling butuh perlindungan untuk mengakses manfaat program.

E. Meminta pemerintah dan stakeholder lainnya memastikan dan berkomitmen agar program tunjangan pengangguran harus diprioritaskan dan difokuskan untuk kelompok pekerja rentan, yang di kemudian hari, jika dirasa perlu, program dapat dikembangkan menjadi lebih fleksibel sesuai kemampuan keuangan negara apabila memang harus memperluas target bantuan, mengingat ketika program semakin mudah diakses oleh para penganggur, maka semakin bermanfaat suatu program tunjangan pengangguran tersebut. MPR menyampaikan bahwa tunjangan atau bantuan bukan hanya bertujuan untuk melindungi pekerja, namun juga untuk mendorong perekonomian masyarakat, khususnya di tengah situasi pandemi covid-19.

Terima kasih.

Leave a Reply