Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rabu, 10 Juni 2020
- Salah satu isi dari Peraturan Menteri Nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 adalah kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah (Kementerian Perhubungan) dan pemerintah daerah secara bersama menjelaskan aturan bertransportasi yang baik di masa transisi menuju new normal, karena dibutuhkan kesadaran masyarakat pengguna untuk tetap selamat dari penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan, sementara pemerintah bertanggung jawab agar perekonomian tetap berjalan. Untuk itu walau regulasinya memberikan kelonggaran tetap harus memperhatikan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi yang mengacu pada protokol kesehatan.
B. Mendorong petugas tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap masyarakat pengguna transportasi umum yang masih diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan lain yang berlaku, baik di terminal dan stasiun
sampai didalam transportasinya sendiri.
C. Mendorong Kemenhub bersama pemerintah daerah dan Kepolisian juga menyosialisasikan sanksi-sanksi, baik yang dikenakan kepada masyarakat pengguna maupun sanksi untuk operator transportasi dan pengelola perusahaan angkutan jika terjadi pelanggaran, mulai dari sanksi peringatan denda sampai dengan pencabutan izin usaha.
- Pemerintah perlu terus memonitor dan mengendalikan kepadatan antrean penumpang pada moda angkutan umum seperti KRL, MRT, LRT, bus Trans-Jakarta serta stasiun-stasiun saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sekarang ini, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bekerjasama dengan operator dan pengusaha angkutan umum untuk secara konsekuen melaksanakan ketentuan jarak antrian yang sudah ditetapkan, guna mengendalikan kepadatan penumpang dan mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19.
B. Mendorong pemerintah terus memastikan dengan baik kesiapan, kapasitas petugas, pelayanan serta fasilitas protokol kesehatan pendukung lainnya di setiap sarana/prasarana transportasi umum sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna transportasi umum.
C. Mendorong pemerintah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara operasional transportasi umum apabila terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 dikarenakan kepadatan atau antrean penumpang pada moda angkutan umum.
D. Mengimbau kepada masyarakat pengguna transportasi umum untuk tetap mengantisipasi penularan Covid-19 selama beraktivitas dengan disiplin mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan.
- Instansi pemerintah (Kementerian/Lembaga) maupun perusahaan perlu mengatur pembagian waktu kerja pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi menuju new normal guna mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya klaster penyebaran baru Covid-19, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong Kementerian/Lembaga maupun perusahaan dan industri menerapkan pembagian waktu kerja secara bergantian per pekan atau per sif dengan maksimal 50 persen yang hadir, sebagaimana yang ditetapkan di masa transisi menuju new normal.
B. Mendorong Kementerian/Lembaga maupun perusahaan dan industri meningkatkan pengawasan terhadap karyawannya dalam menjalankan protokol kesehatan serta mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19.
C. Mengimbau masyarakat yang mulai kembali beraktivitas di kantor agar mematuhi aturan pemerintah maupun kebijakan yang dikeluarkan oleh kantor masing-masing serta meningkatkan kesadaran diri dalam menjaga kesehatan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, mengingat para pekerja turut menentukan kesuksesan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.
Terimakasih.