1. Sejumlah daerah masih belum melakukan dan memiliki data terkait pelacakan/tracing yang kuat dan terupdate. Hal tersebut menyebabkan sejumlah daerah yang semula berada di level 1 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat/PPKM beralih menjadi level 2. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah daerah bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk melakukan update data tracing sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk selalu mengupdate data tracing di dashboard Kementerian Kesehatan/Kemenkes.
B. Meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kemenkes dalam melakukan kontrol dan strategi serta upaya agar data-data terkait testing covid dan tracing merupakan data terbaru dan terupdate, dikarenakan hal tersebut merupakan hal krusial yang perlu diperhatikan dalam menentukan status penyebaran covid di daerah.
C. Meminta pemerintah mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersikap disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada, diantaranya memakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun, selalu menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan.
D. Meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kemenkes dalam melaksanakan program vaksinasi covid di daerah agar efektif dan efisien, guna tercipta kekebalan komunitas yang baik di tiap daerah yang nantinya juga akan berdampak secara nasional.
2. Baru 13 provinsi yang mencapai target 70 persen pemberian vaksin covid-19 dosis satu. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung program vaksinasi dengan melakukan upaya jemput bola atau koordinasi langsung dengan Kementerian Kesehatan/Kemenkes, terutama bagi daerah yang belum mencapai target minimal 70 persen, guna memberikan arahan dan solusi terhadap hambatan yang dialami yang menyebabkan hingga saat ini target vaksin covid masih belum tercapai, sebagaimana disampaikan Presiden Republik Indonesia, menargetkan semua provinsi mencapai 70 persen untuk dosis satu pada Desember 2021.
B. Meminta pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan/Kemenkes, memastikan stok vaksin tersedia dan mencukupi bagi seluruh masyarakat di daerah, dan mengajak serta menjelaskan kepada masyarakat agar tidak memilih-milih jenis vaksin covid dikarenakan seluruh jenis vaksin covid yang digunakan saat ini sudah lolos uji klinis dan memiliki akurasi, efikasi, dan kualitas yang baik.
C. Meminta pemerintah melalui Kemenkes terus berkoordinasi dengan kepala daerah, Dinas Kesehatan, Kepala Kepolisian RI, dan Panglima TNI untuk melakukan percepatan atau akselerasi vaksinasi covid-19 bagi provinsi yang memiliki tingkat capaian dan cakupan vaksin covid yang masih rendah.
D. Meminta pemerintah melakukan upaya maksimal untuk dapat mendistribusikan vaksin covid-19 ke wilayah terpencil atau 3T (terdepan, terluar, tertinggal), dikarenakan vaksin covid-19 merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
3. Pemerintah memastikan memulai program vaksin dosis penguat atau booster pada 2022. Sebanyak 208 juta jiwa ditargetkan pemerintah menerima vaksin dosis ketiga. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan seluruh masyarakat sudah menerima vaksin pertama dan kedua sebelum melaksanakan program vaksin penguat atau booster, dan meminta pemerintah mulai menyosialisasikan secara masif program vaksin dosis penguat atau booster kepada masyarakat, serta skema pemberiannya yakni gratis dan biaya mandiri. Agar masyarakat teredukasi dengan baik pemahaman tentang program vaksin booster ini.
B. Meminta pemerintah mulai mendata ulang secara menyeluruh kelompok-kelompok masyarakat yang rentan agar diprioritaskan dalam program vaksin booster. Disamping memastikan pemberian vaksin penguat ini aman untuk kelompok-kelompok usia tertentu.
C. Meminta komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk berupaya mengakselerasi vaksinasi dosis kedua yang targetnya masih belum terpenuhi. Hal ini menjadi salah satu syarat agar program vaksin penguat atau booster bisa segera dilaksanakan.
D. Meminta pemerintah bersama institusi terkait untuk segera merumuskan dan mematangkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemberian vaksin booster, agar alur pelayanan dan observasi dalam pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga dilaksanakan sesuai juknis tersebut.
Terimakasih.