Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rabu (19/3/20)
Pertama : Adanya kebijakan terbaru pemerintah yaitu memperketat aturan pelintasan orang dari dan ke Indonesia, dengan melarang Warga Negara Asing (WNA) yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke delapan negara yang memiliki kasus virus Covid-19 (Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris) masuk ke Indonesia, berlaku mulai 20 Maret 2020, respon Ketua MPR RI:
- Mendukung dan mengapresiasi sikap pemerintah yang melarang pelancong dari delapan negara tersebut masuk ke Indonesia, sebagai konsekuensi dari upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
- Mendorong pemerintah dalam hal ini pihak imigrasi yang bertugas di pintu-pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan, agar secara konsekuen melaksanakan perintah tersebut sebagai upaya pencegahan masuknya virus Covid-19 ke Indonesia.
- Mengimbau seluruh komponen bangsa untuk saling bahu membahu serta memberikan dukungan kepada pemerintah dalam mengatasi perkembangan dan penyebaran virus Covid-19 di Tanah Air.
Kedua : Kurangnya Alat Pelindung Diri (APD) untuk para tenaga medis, baik dokter maupun perawat di fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19, menyusul kian melonjaknya pasien yang dinyatakan positif terjangkit virus Covid-19, respon Ketua MPR RI:
- Mendorong Pemerintah segera mendata dan memberikan persediaan tambahan APD maupun kebutuhan/alat kesehatan lainnya bagi para tenaga medis di setiap Rumah Sakit, khususnya bagi RS rujukan yang menangani pasien Covid-19, mengingat sudah adanya tenaga medis yang menjadi korban positif terinfeksi virus tersebut.
- Pemerintah harus membuat prosedur khusus penanganan pasien Covid-19 bagi para tenaga medis, agar perlindungan tenaga kesehatan dapat terjaga.
- Mendorong Pemerintah untuk mempertimbangkan adanya penambahan tenaga kesehatan yang diharapkan dapat membantu RS dalam memaksimalkan penanganan bagi para pasien Covid-19, terutama di RS rujukan penanganan Covid-19.
Ketiga : Sehubungan dengan diperpanjangnya masa status darurat Corona hingga 91 hari, yaitu sejak tanggal 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020, respon Ketua MPR RI:
- Mendorong Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar memastikan sistem pembelajaran secara online di sekolah-sekolah maupun di universitas tetap terus dilakukan, dengan memberikan fasilitas, sarana, maupun prasarana belajar-mengajar secara online (seperti aplikasi secara gratis) maupun metode pembelajaran yang dapat dilakukan, sehingga siswa/i di sekolah dan mahasiswa/i di Universitas tetap dapat melakukan kegiatan belajar-mengajar secara maksimal di tengah mewabahnya Covid-19 di Indonesia.
- Mendorong Pemerintah Indonesia terus berkomitmen kuat dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona yang semakin meluas dan menyebabkan beberapa dampak, seperti jatuhnya korban jiwa (Per 17 Maret 2020 diketahui terdapat 172 pasien positif corona, 7 orang meninggal, dan 9 orang dinyatakan sembuh), kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, perekonomian negara, serta mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.
- Mendorong kepada seluruh kementerian/lembaga/instansi maupun perkantoran yang masih mengharuskan aktivitas tatap muka atau berada di tengah kerumunan orang banyak, agar tetap menjaga kesehatan, lebih mawas diri, serta mengikuti prosedur kesehatan yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO), agar mencegah dan terhindar dari virus Corona.
- Mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai virus Corona di Indonesia, dengan menerapkan gaya hidup bersih dan sehat, dan tidak berada di kerumunan orang ramai untuk beberapa waktu ke depan apabila tidak terlalu mendesak, serta berani melaporkan diri ataupun orang lain kepada rumah sakit atau kontak yang sudah disiapkan Pemerintah untuk penanganan kasus corona, jika mengetahui adanya dampak Corona yang terjadi.
- Pemerintah harus terus melakukan monitoring harga dan pasokan pangan secara rutin, seperti stok beras, jagung, daging sapi/kerbau, gula, dan bawang, sebagai langkah antisipasi ketersediaan pasokan pangan pokok untuk menghadapi Bencana Nasional virus corona di Indonesia.
Keempat : Rentannya penyalahgunaan kebijakan bekerja di rumah/working from home (WFH) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan di instansi pemerintahan untuk mencegah penyebaran Covid-19, respon Ketua MPR RI:
- Pemerintah harus membuat aturan khusus bagi ASN yang bekerja di rumah seperti dengan memonitor dan menerapkan sistem yang harus dibarengi mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban, guna mencegah adanya ASN yang menyalahgunakan kebijakan tersebut.
- Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus membuat instrumen yang mampu memastikan kerja ASN di rumah tetap efektif, sehingga produktivitas ASN tetap terpantau serta pelayanan mereka terhadap publik tidak terganggu.
- Mengimbau kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing harus menjatuhkan sanksi bagi ASN yang menyalahgunakan sistem bekerja di rumah/WFH.
Terimakasih.