Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rabu 2 Desember 2020
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat aturan yang mewajibkan pemilih yang akan mencoblos pada 9 Desember dalam Pilkada 2020 menerapkan protokol kesehatan, terutama mengenakan masker, respon Ketua MPR RI:
A. Mendukung aturan yang dikeluarkan Bawaslu dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes) pada pelaksanaan Pilkada 2020, khususnya pada saat pemungutan suara dan diharapkan dengan adanya aturan tersebut, pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang dapat berjalan sesuai asas Pemilu serta pelanggaran terhadap prokes dapat diminimalisir.
B. Mendorong komisi pemilihan umum (KPU) dan Bawaslu baik secara langsung atau melalui media siar dan media sosial terus menyosialisasikan secara masif kewajiban penggunaan masker saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), serta aturan prokes lainnya yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, mengingat salah satu syarat agar pemilih dapat memasuki TPS adalah wajib mengenakan masker.
C. Mendorong KPU dapat menyediakan masker sebanyak 20 persen dari jumlah pemilih, yang diperuntukkan bagi pemilih yang lupa membawa atau mengenakan masker, sehingga para pemilih tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
D. Mendorong KPU dan Bawaslu bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara di setiap TPS. Hal ini untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran prokes pencegahan Covid-19 saat pencoblosan.
E. Mengimbau kepada masyarakat, dalam hal ini pemilih untuk secara aktif mengecek informasi terbaru dari laman KPU, Bawaslu maupun Kemendagri terkait Pilkada 2020, sehingga masyarakat dapat mengupdate informasi maupun advokasi layanan kepemiluan.
- Daerah DKI Jakarta dan Jawa Tengah mengalami kenaikan kasus positif covid-19 secara drastis, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah daerah/Pemda, Satuan Tugas/Satgas Penanganan Covid-19, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB berkoordinasi untuk mengantisipasi kenaikan kasus positif dengan memperbanyak fasilitas isolasi mandiri yang terpusat bagi pasien tanpa gejala ataupun yang masih bergejala ringan agar pasien tersebut dapat terus dipantau, khususnya di daerah Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
B. Mendorong Pemda Jawa Tengah dan DKI Jakarta mewajibkan pasien tanpa gejala ataupun yang masih bergejala ringan untuk tidak melakukan isolasi mandiri, akan tetapi diisolasi di tempat yang terpusat, sehingga mengurangi dan mencegah potensi orang-orang yang satu rumah atau berada di lingkungan sekitarnya ikut terpapar virus corona.
C. Mendorong Satgas Penanganan Covid-19, khususnya di DKI Jakarta dan Jawa Tengah, memfokuskan dan memperketat penanganan covid-19 agar jumlah kasus covid-19 dapat menurun.
D. Mendorong Dinas Kesehatan/Dinkes di Jawa Tengah dan DKI Jakarta melakukan tes, pelacakan, dan penelusuran secara aktif dan rutin, agar penularan dapat segera dicegah.
E. Mendorong pemda memberikan dukungan kepada rumah sakit untuk melakukan treatment/perawatan terhadap pasien covid-19 secara maksimal, agar pasien dapat sembuh, khususnya pasien dengan komorbid.
F. Meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di provinsi Jawa Tengah dan DKI Jakarta, agar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak satu dengan yang lainnya, guna meminimalisir bahkan mencegah meluasnya paparan virus corona, serta menghindari kerumunan.
- Hari Disabilitas diperingati secara internasional setiap tanggal 3 Desember, respon Ketua MPR RI:
A. Menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan peringatan hari disabilitas diharapkan pemerintah dapat memberi kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk ikut serta dalam membangun bangsa, dan bagi warga masyarakat agar meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap hak penyandang disabilitas.
B. Mendorong pemerintah untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan para penyandang disabilitas di semua bidang dan pembangunan, baik di aspek politik, sosial, ekonomi, maupun budaya.
C. Mendorong pemerintah membuat infrastruktur, sarana, dan prasarana yang ramah difabel, baik di tempat-tempat wisata, tempat publik, sekolah, rumah ibadah, hingga perkantoran, agar kaum disabilitas juga dapat dengan mudah menikmati kesempatan dan hak yang sama dengan orang lain, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
D. Mendorong pemerintah agar dalam pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), dan dalam kerangka kerja pembangunan internasional, implementasinya dapat memajukan dan memenuhi hak-hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas.
Terimakasih.