Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rabu 2 September 2020
- Berdasarkan data kemiskinan per Maret 2020 yang merupakan awal pandemi Covid-19, warga miskin telah meningkat lebih dari 1,6 juta orang menjadi 26,42 juta orang atau 9,78 persen dan berpotensi meningkat menjadi 11,5 persen pada akhir tahun 2020, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah untuk terus berupaya meminimalisir lonjakan jumlah warga miskin, dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan program untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi tekanan ekonomi, seperti memperkuat program bantuan sosial (bansos) yang telah dilakukan selama ini, seperti program keluarga harapan (PKH), program sembako, hingga program jaminan kesehatan nasional.
B. Mendorong pemerintah baik pusat maupun daerah harus meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam upaya penanganan Covid-19 dan tekanan ekonomi, dengan mengambil kebijakan-kebijakan yang mampu mendongkrak perekonomian nasional, mengingat apabila upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi tidak maksimal maka kondisi perekonomian Indonesia berpotensi kembali ke kondisi tahun 2011.
C. Mendorong pemerintah memperluas berbagai program, baik melalui penambahan program baru, seperti bantuan langsung tunai dana desa ataupun bantuan tagihan listrik serta pemerintah juga harus memperluas cakupan penerima bantuan dari yang sebelumnya 25 persen rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terbawah menjadi 40 persen terbawah.
D. Mendorong pemerintah berupaya meningkatkan ketahanan pangan untuk mengurangi angka kemiskinan, sebab tingkat kemiskinan berpotensi naik jika ketahanan pangan tidak ditingkatkan.
- Publik mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran yang disediakan pemerintah untuk penanganan Covid-19 karena minimnya informasi mengenai realisasi anggaran dalam pengadaan barang/jasa yang disampaikan kepada publik, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah agar menyampaikan penjelasan kepada publik mengenai realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 secara rinci, sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa anggaran untuk kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, namun hingga 22 Juli 2020, realisasinya baru mencapai 7,74 persen.
B. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan/Kemenkes, untuk melengkapi data pengadaan barang dan jasa untuk sektor kesehatan, khususnya untuk penanganan pandemi Covid-19, ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), sehingga mudah dipantau oleh masyarakat karena sistem tersebut bersifat transparan.
C. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, pihak rumah sakit, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, memastikan kebutuhan alat kesehatan yang diperlukan di lapangan dengan realisasi penggunaan anggaran yang disampaikan sudah sesuai dan tidak terjadi kesalahan, sehingga mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan/korupsi pendistribusian alat kesehatan.
D. Mendorong pemerintah agar penggunaan anggaran dan publikasi realisasi penanganan Covid-19 oleh Kemenkes, Kementerian Keuangan/Kemenkeu, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB harus diumumkan secara berkala, terperinci, akuntabel, dan transparan, sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.
- Pembatasan aktivitas yang berpotensi membangkitkan keramaian semakin diperlukan, dikarenakan peningkatan kasus Covid-19 salah satunya disebabkan karena interaksi/mobilitas masyarakat yang tidak terkendali, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengatur pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerumunan maupun keramaian, sebagai salah satu langkah antisipatif.
B. Meminta masyarakat untuk tidak abai dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas, terutama di keramaian, dikarenakan kondisi saat ini yang memungkinkan terjadinya penyebaran Covid-19 melalui orang-orang yang merupakan ‘carrier’ atau pembawa, maupun orang tanpa gejala/OTG.
C. Mendorong pemerintah daerah bersama aparat keamanan memperketat pengawasan dan penindakan, seperti membubarkan kerumunan orang yang terlalu ramai (kerumunan jarak dekat lebih dari lima orang) dan memastikan adanya pembatasan aktivitas warga, termasuk pembatasan jam operasi kantor, tempat-tempat usaha, dan tempat rekreasi.
D. Mendorong pemerintah terus mengedukasi masyarakat tentang penanganan dan pencegahan Covid-19 dalam lingkup kehidupan sehari-hari, dengan memproduksi konten digital yang dikemas secara ringan, seperti infografis dengan informasi atau sosialisasi yang mudah dipahami, agar lebih mudah diterima dan diikuti oleh masyarakat.
- Kasus tenaga pendidik atau guru terpapar Covid-19 di Indonesia kian banyak. Seperti yang terjadi di Surabaya, jumlah guru terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 393 orang. Kondisi ini membuat khawatiran terhadap rencana pemerintah membolehkan daerah dengan zona tertentu membuka proses belajar-mengajar tatap muka di sekolah, respon Ketua MPR RI:*
A. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Dinas Pendidikan bersikap bijak dan tegas terhadap penerapan sistem pembelajaran di setiap sekolah, dan memfokuskan pada sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) khususnya di daerah dengan tingkat kasus Covid-19 yang tinggi hingga kondisi benar-benar dinyatakan aman.
B. Mendorong Kemendikbud bersinergi dengan pemerintah daerah (Pemda) yang mengizinkan sekolah di daerahnya menerapkan sistem pembelajaran tatap muka, agar dapat dipantau kesiapan sekolah dalam menerapkan protokol kesehatan di sekolah tersebut.
C. Mendorong Kemendikbud mengingatkan sekolah-sekolah yang telah menerapkan sistem pembelajaran tatap muka untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan menyiapkan segala kebutuhan yang sesuai dengan protokol kesehatan, serta terus mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan tersebut agar dapat mencegah tenaga pendidik/guru, murid maupun pegawai sekolah terpapar Covid-19 dan mencegah munculnya klaster penyebaran Covid-19 di sekolah.
D. Mengingatkan agar tenaga pengajar dan anak didik yang mengikuti sistem pembelajaran tatap muka, untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta agar mematuhi seluruh kebijakan/peraturan yang berlaku di sekolah, guna menghindari potensi terpapar Covid-19 di lingkungan sekolah.
Terimakasih.