Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rabu 20 Januari 2021
- Adanya permintaan dari pihak/pengusaha swasta kepada pemerintah untuk dilibatkan dalam proses distribusi dan pembelian vaksin Covid-19, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah untuk mengkaji dasar hukum jika mau melibatkan pihak swasta, mengingat Peraturan Presiden (Perpres) No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019, tidak melibatkan swasta untuk keamanan dan menugaskan Kementerian Kesehatan untuk menanganinya.
B. Meminta pemerintah memberikan pemahaman kepada para pengusaha, bahwa mereka untuk sementara belum dapat bekerja sama dengan pemerintah, agar pemerintah dapat lebih fokus memaksimalkan dan mempercepat program vaksinasi gratis tanpa mengomersialkan vaksin.
C. Meminta komitmen pemerintah untuk terus memastikan bahwa pelaksanaan vaksin Covid-19 bebas dari unsur bisnis dan profit, seperti dengan melakukan pengadaan vaksin yang tersentralisasi dari pemerintah pusat.
D. Meminta pemerintah untuk fokus pada program vaksinasi Covid-19 gratis yang akan dilakukan secara bertahap, disamping terus melakukan pendataan yang terintegrasi, efikasi vaksin hingga upaya pemerintah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap vaksin Covid-19 yang akan diberikan.
- Penambahan kasus covid-19 harian di sejumlah daerah, khususnya di wilayah DKI Jakarta, meningkat tajam dalam beberapa hari terakhir, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah daerah untuk berupaya mengatasi hal tersebut dengan penguatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat RT dan RW, dikarenakan saat ini kluster covid-19 di keluarga semakin meningkat, sehingga penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak covid-19 dan kesehatan lingkungan, diharapkan masyarakat juga tetap melaksanakan protokol kesehatan.
B. Mendorong pemerintah daerah memperketat implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB, dikarenakan jumlah kasus justru semakin melonjak di saat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat/PPKM diterapkan. MPR menyarankan pemerintah daerah perlu mengevaluasi dan mengkaji strategi penanggulangan Covid-19 diberlakukan di setiap wilayah untuk mendapatkan pola dan strategi yang tepat untuk menekan angka covid-19, dikarenakan kondisi dan situasi setiap daerah berbeda-beda.
C. Mendorong pemerintah, di samping memperingati dan mengajak masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, juga mempersiapkan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan/nakes yang memadai, sehingga siap untuk menangani pandemi covid-19 yang berpotensi masih akan mengalami peningkatan.
D. Mendorong program vaksinasi pemerintah agar dapat dilakukan dengan cepat dan tepat, pemerintah juga diharapkan meyampaikan informasi yang jelas dan lengkap kepada masyarakat tentang vaksin, sehingga salah satu upaya untuk menekan dan memutus mata rantai covid-19 dapat dilakukan walau secara perlahan-lahan.
- Kekerasan seksual masih kerap kali terjadi dan mengancam perempuan dan anak-anak, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI serta organisasi yang peduli akan perempuan dan anak untuk menggencarkan edukasi publik mengenai kampanye stop kekerasan seksual, tidak terkecuali juga kepada kalangan laki-laki, sehingga seluruh pihak dapat peduli dan mencegah terjadinya kekerasan seksual.
B. Mendorong DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang saat ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, dikarenakan RUU PKS memiliki urgensi yang cukup tinggi dalam memberikan perlindungan kepada korban dan penegakan hukum kepada pelaku kekerasan seksual.
C. Mendorong pemerintah memastikan perusahaan-perusahaan yang pegawainya rentan terkena kekerasan atau pelecehan seksual, seperti jurnalis, reporter, atau wartawan agar memiliki prosedur penanganan kekerasan seksual dan pelatihan sensitif gender bagi semua pekerjanya, sehingga seluruh pekerja/pegawainya memiliki pemahaman yang baik untuk mencegah terjadinya kekerasan atau pelecehan seksual, dan tersedianya ruang kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
D. Mendorong pemerintah agar berkomitmen dalam menerapkan hukuman sebagaimana ketentuan dalam regulasi yang ada, dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak agar terhindar dari kekerasan seksual, serta menyarankan agar pemerintah memberikan bantuan pendampingan untuk penyembuhan fisik dan pemulihan mental bagi korban-korban pelecehan dan kekerasan seksual.
E. Mengimbau masyarakat agar berani melaporkan kepada pihak berwajib apabila mendapatkan perlakuan pelecehan dan kekerasan seksual, serta menyarankan pemerintah atau aparat menanggapi atau merespon aduan tersebut secara baik dan solutif.
Terimakasih.