Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rabu 21 Oktober 2020
- Libur panjang pada 28-30 Oktober 2020 diprediksi akan memicu terjadinya kenaikan kasus covid-19, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 mengantisipasi libur panjang tersebut agar tidak sampai meningkatkan kasus covid-19, dengan tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan melaksanakan protokol kesehatan.
B. Mendorong pemerintah mengimbau masyarakat yang tinggal di wilayah zona merah untuk tetap tinggal di rumah apabila tidak terlalu berkepentingan untuk beraktivitas di luar rumah.
C. Mendorong pemerintah pusat mendesak kepala daerah, Forkompimda, dan pengelola tempat wisata untuk secara ketat melaksanakan ketentuan yang ditetapkan Pemda kepada pengunjung di tempat-tempat wisata agar tidak berkerumun dan seluruh pengunjung tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
D. Mendorong pemerintah bersama Polri dan Dinas Perhubungan mengatur kondisi arus lalu lintas khususnya di titik-titik rawan macet dan keramaian, serta melakukan razia protokol kesehatan dalam berkendara.
- Juru Bicara Satuan Tugas/Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa makin banyak pemerintah daerah/Pemda yang mulai abai dalam menerapkan protokol kesehatan, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah untuk mengingatkan kembali pemerintah daerah yang abai tersebut akan bahaya penyebaran covid-19 di daerahnya, disamping mengevaluasi kondisi meningkatnya kabupaten dan kota yang berubah status dari zona kuning yaitu wilayah dengan risiko rendah penularan covid-19 menjadi zona oranye yaitu wilayah dengan risiko penularan covid-19 yang sedang.
B. Mendorong pemda bersama Satgas Penanganan Covid-19 untuk meningkatkan kedisiplinan aparat pemda dan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun, serta memastikan ketersediaan fasilitas yang mendukung di tempat-tempat yang terjangkau.
C. Mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah berupaya mengembalikan kondisi wilayah yang sebelumnya berada di zona kuning dan hijau namun berpindah ke zona oranye, agar kembali ke zona yang memiliki tingkat penularan covid-19 yang lebih rendah.
D. Mendorong seluruh aparat Pemda dan masyarakat untuk memperhatikan dampak dari covid-19 terhadap kondisi kesehatan pribadi dan lingkungan dan diharapkan juga agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, jangan merasa bahwa situasi sudah aman dan merasa nyaman, sehingga mulai melupakan pentingnya upaya pencegahan covid-19.
- Menteri Dalam Negeri meminta ada tindakan tegas terhadap pelanggar aturan Pilkada 2020. Sebab, masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran baik pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 maupun pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong komisi pemilihan umum (KPU), bersama dewan kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) memperhatikan permintaan Menteri Dalam Negeri untuk menindak peserta pemilu yang melakukan pelanggaran untuk ditindak tegas, Khususnya kepada jajaran penyelenggara yang melanggar aturan, sebab apabila penyelenggara melakukan pelanggaran seperti terlibat politik transaksional, maka akan timbul konflik kepentingan karena sudah tidak ada unsur kepercayaan lagi terhadap penyelenggara.
B. Mendorong Bawaslu dan aparat keamanan untuk meningkatkan tugas pengawasan terhadap protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tahapan Pilkada di Masa Pandemi Covid-19, khususnya di masa kampanye. Sebab masih terjadinya pelanggaran dalam tahapan Pilkada, dapat mengancam keselamatan publik dan kualitas Pilkada 2020.
C. Mendorong pemerintah bersama KPU dan Bawaslu dapat mengevaluasi setiap tahapan Pilkada 2020, khususnya tahapan kampanye serta mempertimbangkan secara matang pelaksanaan Pilkada 2020 apabila masih terus terjadi pelanggaran-pelanggaran sehingga pemerintah bersama KPU dapat segera mengambil kebijakan yang baik dan efektif untuk mencegah terjadinya masalah dalam pelaksanaan Pilkada. Mengingat, Pilkada 2020 harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta harus tetap berjalan sesuai asas Pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER JURDIL).
Terimakasih.