Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rabu 26 Agustus 2020

26
Aug

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rabu 26 Agustus 2020

Pertama : Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 12 terduga teroris yang merupakan anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiyah di tiga wilayah berbeda di Indonesia, yakni Kalimantan Selatan, Bali dan Bima, NTB, respon Ketua MPR RI:

  1. Mengapresiasi keberhasilan Densus 88 dalam menangkap 12 orang terduga teroris, dan mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan dan pencegahan terorisme  di Indonesia.
  2. Mendorong Tim Densus 88 Antiteror bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus mengusut tuntas terhadap jaringan teroris terkait, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan terorisme tersebut.
  3. Mendorong BNPT bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam mengawasi pergerakan kelompok radikal melalui media online, serta mewaspadai munculnya generasi kelompok radikal dari hasil doktrinasi jarak jauh melalui media online, dengan meningkatkan deteksi dini dan respons cepat terhadap akun, situs maupun konten yang terindikasi mengandung unsur radikal, mengingat pesatnya perkembangan teknologi yang semakin memudahkan dalam melakukan komunikasi dan penyebaran informasi.
  4. Mendorong Koopsusgab TNI (Sat-81 Gultor Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL, dan Satbravo 90 Korphaskas TNI AU), Badan Intelijen Negara (BIN), BSSN dan intelijen kepolisian terus meningkatkan kinerja dan kewaspadaan dengan mengantisipasi, mencegah serta menanggulangi pergerakan terorisme, terutama menjaga stabilitas keamanan jelang Pilkada 2020.
  5. Mendorong kesiagaan TNI dalam memberikan dukungan kepada Polri untuk menumpas jaringan terorisme, serta mendorong BNPT untuk terus berkoordinasi dalam mengantisipasi pergerakan terorisme.
  6. Mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berpartisipasi dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal serta melaporkan ke aparat kepolisian apabila mengetahui adanya potensi pergerakan terorisme dan radikalisme.

Kedua : Semakin beragamnya praktik eksploitasi dan kekerasan seksual pada anak dalam satu dekade terakhir, respon Ketua MPR RI:

  1. Mendorong pemerintah dalam menghadapi kasus tersebut untuk menerapkan perundang-undangan yang ada, baik terhadap eksploitasi anak atau kekerasan seksual pada anak, termasuk memberlakukan pidana kebiri, sehingga  memberikan efek jera bagi pelakunya. Disamping itu memberikan solusi dan pendampingan bagi orang tua anak agar menyadari tugas dan kewajibannya dalam memberikan perlindungan terhadap anak, guna mencegah terjadinya praktik eksploitasi dan kekerasan seksual pada anak.
  2. Mendorong pemerintah memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan jika terjadi eksploitasi ataupun kekerasan seksual bagi anak, dan pemerintah juga memberikan pemahaman untuk masyarakat agar dapat semakin memahami pentingnya konteks pencegahan eksploitasi ataupun kekerasan seksual pada anak, sehingga dapat turut berpartisipasi dan cepat tanggap melaporkan kepada pihak yang berwenang ketika mengetahui terjadinya hal tersebut.
  3. Mendorong pemerintah memastikan memberikan perlindungan hukum dan proses pemulihan kepada korban/anak, sehingga ke depannya tidak timbul traumatik mendalam pada diri anak, serta pelaku kejahatan dan eksploitasi seksual pada anak tersebut mendapatkan sanksi tegas yang menimbulkan efek jera, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  4. Mengimbau media turut membantu dan berpartisipasi dalam melindungi anak, seperti dengan menghindari pemberitaan yang berpotensi menambah eksploitasi anak dan mencegah perubahan sejumlah istilah sehingga terjadi penafsiran yang berbeda di masyarakat.

Ketiga : Menteri Ketenagakerjaan menargetkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja atau buruh yang bergaji dibawah Rp 5 juta, mulai ditransfer pada akhir Agustus 2020, respon Ketua MPR RI:

  1. Mendorong Kemenaker mempercepat proses pengecekan dan validasi data penerima BSU, sehingga keseluruhan data yang telah diverifikasi dapat segera diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa dilakukan proses pencairan uang yang akan disalurkan ke bank penyalur atau bank-bank pemerintah.
  2. Mengimbau agar atasan para pekerja dapat segera menyerahkan data rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga proses penyaluran BSU berjalan lancar.
  3. Mengimbau agar BPJS Ketenagakerjaan bersama cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum menyerahkan nomor rekening pekerja, untuk segera menyerahkannya mengingat hingga kini masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk/terdaftar.
  4. Mendorong Kemenaker dan BP Jamsostek berkomitmen menyelesaikan seluruh proses validasi data penerima BSU sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dan memastikan subsidi tersebut disalurkan tepat sasaran dan tepat waktu.
  5. Mendorong pemerintah tetap memperhatikan kondisi masyarakat yang juga terdampak ekonominya akibat pandemi namun tidak termasuk/terdaftar dalam kategori penerima bantuan, sehingga dengan pemberian bantuan secara adil dan merata, sehingga kehadiran negara dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat yang saat ini terdampak ataupun kesulitan ekonomi akibat pandemi.

Terimakasih.

Leave a Reply