Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rabu 29 Juli 2020
Pertama : Kebijakan pemerintah menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa perjalanan haji dan umrah bersifat permanen yang mulai berlaku sebulan setelah PMK Nomor 92 tahun 2020 tentang Kriteria dan/atau Perincian Jasa Keagamaan yang tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), respon Ketua MPR RI:
- Mengapresiasi dan mendukung kebijakan pemerintah tentang pencabutan PPN tersebut, melalui ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 tahun 2020, dengan adanya PMK tersebut penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIU) mendapatkan kepastian usaha karena selama ini tidak memiliki dasar memungut PPN umrah.
- Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama segera menindaklanjuti PMK tersebut dengan membuat kebijakan yang selaras agar dapat meringankan beban operasional perusahaan seperti menghapus komponen biaya-biaya terkait perizinan, seperti sertifikasi dan akreditasi, dengan begitu beban PPIU bisa lebih ringan ditengah kondisi banyaknya jamaah yang masih mengajukan pengembalian dana haji ataupun umrah.
- Mendorong pemerintah dapat mempertimbangkan untuk memberikan amortisasi kerugian di tahun-tahun berikutnya kepada PPIU, hal tersebut dapat meringankan beban perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.
Kedua : Sebanyak 79 kabupaten/kota dinilai belum melaksanakan kegiatan belajar mengajar sebagaimana diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri di daerah masing-masing, respon Ketua MPR RI:
- Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu mempertanyakan alasan maupun kendala yang dihadapi oleh 79 Kabupaten/kota tersebut, sehingga Kemendikbud dapat memberikan solusi yang tepat agar sekolah yang belum melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan aturan SKB empat menteri tersebut, dapat melaksanakannya.
- Mendorong pemerintah pusat perlu terus meningkatkan komunikasi dengan pemerintah daerah terkait implementasi SKB empat menteri, sebab tidak menutup kemungkinan kabupaten/kota yang belum melaksanakan sepenuhnya kurang memahami aturan yang tertuang dalam SKB tersebut.
- Mendorong pemda melalui Dinas Pendidikan untuk dapat memilah sistem belajar mengajar yang dilakukan di sekolah secara bijak, baik sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) maupun sistem pembelajaran tatap muka yang disesuaikan dengan evaluasi dan perkembangan status Covid-19 di setiap wilayah, sehingga tidak memunculkan risiko penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
- Mendorong Kemendikbud meningkatkan pengawasan terhadap Dinas Pendidikan di sejumlah daerah, khususnya daerah di zona merah, kuning maupun oranye Covid-19 agar dapat menerapkan SKB empat menteri dalam melaksanakan sekolah tatap muka.
Ketiga : Belum adanya metode maupun sistem belajar mengajar di masa pandemi Covid-19 dan belum memadainya fasilitas penunjang kegiatan pembelajaran jarak jauh/PJJ, respon Ketua MPR RI:
- Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemendikbud, agar tidak hanya membuat aturan saja, namun juga menetapkan metode dan sistem yang bisa diterapkan oleh siswa dan guru selama belajar dari rumah yang berlaku secara nasional.
- Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, untuk menganggarkan biaya untuk menyiapkan fasilitas penunjang kegiatan PJJ, seperti ketersediaan jaringan internet, gadget yang memadai, hingga keperluan kuota, dikarenakan tidak semua siswa memiliki dan mampu memiliki fasilitas yang memadai tersebut.
- Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, agar memberikan modul sebagai acuan dan melakukan inovasi dalam mengelola seluruh proses belajar mengajar yang berlaku secara nasional, sehingga masing-masing sekolah tidak menentukan dan mendesain pola belajar yang akan diterapkan secara sendiri-sendiri, dikarenakan hal tersebut berpotensi berdampak pada hasil belajar mengajar yang berbeda antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya.
- Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, perlu melakukan penyesuaian kurikulum untuk membantu proses jalannya pembelajaran pada masa pandemi Covid-19, sebab kegiatan belajar mengajar masih belum bisa berjalan secara normal.
Keempat : Perlunya antisipasi terhadap lonjakan penumpang saat libur Lebaran Idul Adha 1441 H, respon Ketua MPR RI:
- Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan/Kemenhub berkoordinasi dengan polisi lalu lintas, untuk segera menetapkan langkah antisipasi dalam menghadapi potensi lonjakan penumpang maupun lalu lintas kendaraan, dengan melakukan cross-check rambu-rambu yang ada, mendirikan posko ditempat strategis jalur mudik, menempatkan petugas di jalan-jalan nasional, ataupun tol untuk mengontrol arus lalu lintas.
- Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemenhub dan Kementerian Pariwisata/Kemenpar, dapat bekerjasama dalam mengantisipasi meningkatnya jumlah kendaraan maupun pengunjung di destinasi wisata yang diprediksi akan meningkat dikarenakan momen libur Idul Adha merupakan long weekend.
- Mendorong seluruh operator transportasi dapat menciptakan transportasi yang aman, sehat, produktif, dan tetap mematuhi protokol Covid-19 dalam berkendara, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19.
- Mengimbau masyarakat agar dapat mematuhi dan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 dalam melakukan perjalanan.
Terimakasih.