- Media sosial hingga saat ini terus diramaikan dengan unggahan poster All Eyes on Papua, sebagai bentuk gerakan sosial di internet dalam memberikan dukungan pada masyarakat suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan, dan suku Moi di Sorong, Papua Barat, yang melawan pembabatan hutan untuk pembukaan lahan kebun kelapa sawit. Respon Ketua MPR RI:
A. Menegaskan isu ini sangat perlu menjadi perhatian seluruh pihak, utamanya pemerintah, terkait dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Mengingat isu hutan Papua cukup kompleks, disamping sudah sangat meresahkan masyarakat dan banyak pihak.
B. Meminta pemerintah terkait bersama kepolisian untuk bersama turun ke lokasi konflik yakni di Boven Digoel guna membicarakan persoalan tersebut secara detail dengan masyarakat sekitar utamanya masyarakat adat setempat, sehingga nantinya diharapkan ada titik temu antara masyarakat adat dengan perusahaan dan dapat terselesaikan dengan baik. Mengingat, pembukaan lahan sawit membuat masyarakat kehilangan sumber-sumber penghidupan. Tidak hanya yang bernilai ekonomi seperti produk hortikultura, juga yang bisa menjamin ketahanan pangan lokal seperti akses terhadap air, sumber daya ikan, hewan buruan, atau hasil hutan.
C. Meminta pemerintah agar mengingatkan perusahaan yang berinvestasi di tanah Papua untuk dapat mengakomodir kepentingan masyarakat adat setempat, juga memperhatikan bagaimana masyarakat lokal yang ada di wilayah sekitar karena setiap jengkal tanah yang ada di tanah Papua ini mempunyai tuannya.
D. Meminta komitmen seluruh pihak agar bersama menjaga keseimbangan ekosistem di hutan-hutan Papua. Pasalnya, dengan terganggunya perubahan kondisi ekosistem dan deforestasi, akan menimbulkan efek yang bermacam-macam yakni pada umumnya akan mengamplifikasi atau meningkatkan kerentanan terhadap perubahan iklim yang ada sekarang.
- Enam orang mantan pejabat PT Aneka Tambang (Antam) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus 109 ton emas yang diberi cap Antam palsu. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah melalui lembaga terkait, untuk segera menginformasikan kepada masyarakat mengenai ciri-ciri cap Antam palsu tersebut, dan mengingatkan agar para penjual emas untuk tidak mengambil keuntungan dari hal tersebut. MPR menyarankan agar institusi terkait dapat menarik emas tersebut dari pasaran, mengingat terdapat kerugian negara akibat adanya kasus penyematan logo Antam secara ilegal pada emas logam mulia yang diketahui merupakan milik perusahaan swasta, dikarenakan tergerusnya harga pasaran emas Antam setelah kemunculan emas logam mulia swasta berlabel Antam ilegal tersebut.
B. Meminta aparat penegak hukum bersama pemerintah untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap terduga pelaku atau oknum yang terlibat dan telah melakukan penyematan label Antam ilegal tersebut, dan jika terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan terus menelusuri asal emas yang digunakan, serta memastikan apakah ada keterlibatan PT. Antam, baik secara langsung maupun tidak langsung.
C. Meminta pemerintah mendesak PT. Antam mengganti rugi kepada masyarakat yang telah menerima emas yang berlabelkan PT. Antam ilegal, dan menginformasikan kepada masyarakat mengenai apa yang harus dilakukan apabila disinyalir memiliki emas berlabel Antam ilegal tersebut, dikarenakan masyarakat saat ini pasti merasa khawatir dan cemas sebab meragukan kualitas emas Antam yang dimilikinya tersebut.
D. Meminta PT. Antam agar mengevaluasi kasus tersebut secara menyeluruh, dan menyusun kebijakan yang tepat agar di masa mendatang kasus serupa tidak terulang kembali, karena bisa merugikan negara maupun masyarakat itu sendiri.
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World Environment Day diperingati setiap tanggal 5 Juni tiap tahunnya. Pada pada tahun 2024 peringatan Hari lingkungan hidup bertemakan “Restorasi lahan, penggurunan, dan ketahanan terhadap kekeringan.” Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK menjadikan tema peringatan tersebut sebagai motivasi dalam meningkatkan kinerja kementeriannya, dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut melindungi dan menjaga ekosistem di lingkungan sekitar, sebagai salah satu upaya untuk mencapai tujuan dari pembangunan berkelanjutan.
B. Meminta pemerintah, dalam hal ini KLHK, untuk melaksanakan program sebagaimana tema peringatan tersebut, disamping mengkaji berbagai program, kebijakan, ataupun regulasi untuk menghadapi tantangan lingkungan hidup yang ada saat ini. Termasuk kekeringan, tantangan dalam menjaga ketahanan lingkungan, hingga fenomena pemanasan global yang makin mengkhawatirkan karena berdampak bagi kondisi bumi.
C. Meminta pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar turut berpartisipasi aktif dengan melakukan langkah konkret, realistis, dan nyata yang berketerkaitan dengan kualitas lingkungan hidup, seperti menggelar aksi bersih lingkungan dan olah sampah menjadi barang bernilai guna, agar potensi terjadinya penggurunan dapat minimalisir.
D. Meminta pemerintah bekerjasama dengan masyarakat dan stakeholders terkait lainnya dalam transisi energi melalui penanganan sampah, serta mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengurangi limbah, mendaur ulang, dan menjalani gaya hidup yang lebih berkelanjutan.
Terimakasih.