- Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang kini sudah disahkan menjadi Undang-Undang masih menuai pro dan kontra, respon Ketua MPR:
A. Mendorong pemerintah agar segera melakukan sosialisasi mengenai UU Cipta Kerja tersebut, serta memberikan penjelasan maksud dari sejumlah pasal atau butir-butir yang dinilai masih bermasalah, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat, seperti perihal Upah Minimum Kabupaten Kota/UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota, nilai pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau kontrak seumur hidup, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan, waktu kerja yang dinilai terlalu eksploitatif, hak cuti, outsourcing tidak mendapat jaminan pensiun dan kesehatan, dan Tenaga Kerja Asing yang dinilai menjadi mudah untuk masuk ke Indonesia. Hal tersebut penting untuk membendung berita-berita hoax yang beredar di masyarakat.
B. Meminta kepada seluruh media yang ada di Indonesia, baik cetak, siaran, maupun online, agar tidak menyebarkan informasi hoax atau informasi yang tidak jelas validitasnya, khususnya terkait substansi UU Cipta Kerja, diharapkan media sebagai salah satu pilar demokrasi dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang, tidak memihak, dan objektif, sehingga menjadi sarana berbagi informasi dan pengetahuan yang benar bagi masyarakat. MPR berharap media dapat menyampaikan konten-konten yang positif dan edukatif bagi masyarakat.
C. Menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, yang belum bisa menerima keberadaan UU Cipta Kerja dimaksud dapat meminta pemerintah atau DPR untuk melakukan dialog terkait butir-butir yang dianggap merugikan masyarakat, khususnya buruh, sehingga dapat dicapai kesepahaman untuk kepentingan bersama, dan jika tidak didapat kesepahaman, MPR menyarankan agar diselesaikan dengan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi/MK.
D. Mengimbau masyarakat agar berfikir secara jernih dalam menilai suatu persoalan dan tidak mudah terhasut oleh konten-konten hoax yang belum jelas validitas atau kebenarannya. Diharapkan masyarakat tetap kritis dalam mengoreksi setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah termasuk UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan rakyat Indonesia.
- Angka kesembuhan Covid-19 secara nasional menurun 0,9 persen pada periode 28 September-4 Oktober dibandingkan pekan sebelumnya, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 segera mengevaluasi dan mencari penyebab penurunan angka kesembuhan covid-19 tersebut, serta memetakan daerah yang angka penurunan kesembuhannya turun cukup drastis untuk kemudian dilakukan langkah strategi penanganan dan penyembuhan/perawatan yang lebih tepat.
B. Mengapresiasi pemerintah daerah yang berhasil meningkatkan angka kesembuhan pasien covid-19, serta menjadikan peningkatan tersebut semangat agar ke depannya kesembuhan pasien yang terpapar virus corona dapat terus ditingkatkan.
C. Mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersinkronisasi mengatur langkah dalam mengupayakan peningkatan kesembuhan pasien covid-19, disamping tetap memberikan dukungan agar tenaga kesehatan berkomitmen dalam menangani pasien covid-19 dan memaksimalkan fasilitas treatment bagi pasien covid-19, sehingga pengobatan dan penguatan imun tubuh dapat semakin baik dan berkualitas.
D. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan/Kemenkes, untuk terus mendukung upaya peningkatan sarana, prasarana, fasilitas, dan tenaga medis untuk penanganan covid-19, dengan mengusulkan anggaran melalui DPR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN, sehingga pasien covid-19 mendapatkan perawatan/treatment penyembuhan covid-19 semaksimal mungkin.
- Masih minimnya kampanye daring yang dilakukan pada 10 hari pertama kampanye Pilkada 2020, dan hanya dilakukan oleh 37 kabupaten/kota, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong komisi pemilihan umum (KPU) mendorong calon kepala daerah (cakada) untuk melakukan kampanye secara daring, dan diharapkan pasangan calon kepala daerah mengoptimalkan penggunaan platform digital (media sosial dan media daring) selama masa kampanye yang dapat meningkatkan elektabilitas secara signifikan.
B. Mendorong pemerintah bekerjasama dengan pihak penyedia jaringan internet dapat segera meningkatkan dan menyiapkan sarana serta prasarana jaringan internet di seluruh wilayah di Indonesia, khususnya wilayah pelosok guna menunjang pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di masa pandemi Covid-19, mengingat kampanye Pilkada saat ini lebih memaksimalkan digitalisasi, yang tentunya membutuhkan jaringan internet yang cukup menjangkau ke berbagai wilayah di pelosok tanah air.
C. Mengimbau kepada kontestan yang ikut dalam perhelatan Pilkada serentak 2020 untuk memaksimalkan kampanye melalui daring atau online dan mengurangi pertemuan tatap muka, sebagai upaya meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan kampanye di masa pandemi Covid-19 serta mencegah munculnya kluster baru Covid-19.
Terimakasih.