- Komnas Perlindungan Anak (PA) mencatat sejak Maret 2020 hingga Juni 2021 mendapatkan laporan 2.726 kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah itu, setidaknya 52 persen berhasil dikonfirmasi, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk aktif dalam mengungkap adanya kekerasan terhadap anak, disamping menyusun program bersama yang menjadi dasar dalam mengatasi permasalahan kekerasan terhadap anak agar tidak mengalami lonjakan, khususnya ditengah tekanan pandemi Covid-19 saat ini dan berharap jangan sampai kasus ini menjadi fenomena gunung es yang sulit diselesaikan.
B. Meminta KPPPA bersama KPAI untuk mengoptimalkan upaya sosialisasi program layanan dan mekanisme pelaporan dan pengaduan. Hal ini untuk membangun kepercayaan dan keyakinan agar korban akan mendapatkan pendampingan juga perlindungan saksi dan korban.
C. Meminta aparat Kepolisian dan penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak dengan menerapkan pidana pokok dan pidana tambahan yakni pidana kebiri secara kimia, agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan juga memberikan rasa keadilan dan ketentraman bagi pihak korban.
D. Meminta pemerintah terus meningkatkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya memberikan perlindungan terhadap hak anak, disamping melakukan penyesuaian regulasi yang dirasa tidak berpihak kepada perlindungan anak.
E. Meminta masing-masing pemerintah daerah untuk mengajak masyarakatnya membangun gerakan perlindungan anak, yang berbasis keluarga dan komunitas. Mengingat, lingkup keluarga khususnya orang tua adalah orang terdekat yang mendampingi proses perkembangan anak, dan anak bukan tempat melampiaskan kekerasan dan kekesalan.
F. Meminta pemerintah dan KPAI secara bersama menyusun program terkait perlindungan anak, seperti gerakan untuk cinta keluarga. Gerakan ini bertujuan untuk menyadarkan bahwa keluarga adalah tempat kembali kita semua.
- Presiden Joko Widodo meminta jajarannya agar mewaspadai munculnya varian baru Covid-19 (varian Mu) sehingga tidak menjadi ancaman dalam upaya pengendalian Covid-19 di Tanah Air, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta seluruh pemangku kepentingan dan Satgas Penanganan Covid-19 segera merespon permintaan presiden tersebut dengan mempelajari dan memahami tingkat perkembangan maupun penularan varian Mu tersebut, untuk selanjutnya menyusun langkah dan strategi sebagai upaya pencegahan munculnya varian baru Covid-19 (varian Mu) di Tanah air, seperti Kementerian Perhubungan untuk memperketat rute-rute internasional maupun menutup sementara penerbangan dari dan ke negara yang terdeteksi adanya varian Mu.
B. Meminta komitmen pemerintah untuk terus menurunkan level dari PPKM dan terus memantau dan mengawasi mobilitas masyarakat baik dalam negeri dan masyarakat yang baru pulang dari luar negeri meskipun tren kasus mengalami penurunan. Upaya ini dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19, termasuk varian B1621 atau varian Mu.
C. Meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak bersikap euforia yang berlebihan seiring dengan penurunan kasus Covid-19 dan adanya pelonggaran kebijakan, serta berharap masyarakat lebih waspada dan aware terhadap ancaman munculnya varian Mu ini, jangan sampai kelengahan merusak capaian yang sudah diraih.
D. Mengingatkan munculnya varian Mu ini harus dijadikan suatu ancaman yang nyata dan besar, sehingga semua pihak harus lebih disiplin melaksanakan protokol kesehatan disamping mempercepat upaya vaksinasi.
- Kebakaran terjadi di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Tangerang pada 08/09/2021 pukul 02.00 WIB menewaskan 41 narapidana dan sejumlah narapidana mengalami luka-luka, respon Ketua MPR RI:
A. Menyampaikan turut berduka cita atas musibah tewasnya 41 narapidana tersebut, dan meminta pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/Kemenkumham untuk mengungkap peristiwa kebakaran tersebut dan bertanggung jawab terhadap keluarga korban tewas maupun yang luka-luka.
B. Meminta aparat Kepolisian segera menginvestigasi, terutama terhadap saksi, atas terjadinya peristiwa kebakaran di lapas tersebut, guna mengetahui apakah penyebab terjadinya kebakaran tersebut, apakah ada unsur kelalaian atau penyebab lain, dan pihak kepolisian untuk menginformasikan hasil investigasi secara transparan kepada masyarakat serta menyampaikan hal tersebut kepada pihak keluarga korban.
C. Meminta Kemenkumham mengevaluasi prosedur mitigasi bencana kebakaran di lapas, baik kesiapan personil dan juga kesiapan narapidana dalam menghadapi bencana kebakaran, dan memeriksa kelengkapan peralatan di lapas yang diperuntukkan apabila terjadi kebakaran.
D. Meminta Kemenkumham terus memonitor proses identifikasi korban tewas yang telah dievakuasi ke rumah sakit, dan juga memastikan narapidana yang luka-luka mendapatkan perawatan sampai pulih.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah/BOS Reguler menjelaskan bahwa sekolah tidak lagi bisa menerima dana BOS apabila selama tiga tahun berturut-turut sekolah memiliki siswa di bawah 60 orang, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek untuk meninjau ulang peraturan tersebut, mengingat kondisi ditengah pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak sekolah yang kesulitan ekonomi. Untuk itu, pemerintah melalui Kemendikbudristek harus menjelaskan alasan atau standing point aturan atau kebijakan tersebut diterapkan.
B. Meminta Kemendikbudristek harus memberikan solusi lain yang diberikan kepada sekolah-sekolah yang terkena dampak dihentikan bantuan BOS-nya, sebab pemberhentian pemberian dana BOS sebaiknya tidak serta merta langsung dilakukan namun harus diikuti dengan solusi atau kebijakan lainnya yang dapat membantu pendidikan, mengingat banyak sekolah swasta kecil dengan jumlah siswanya di bawah 60 orang yang tetap ada dan beroperasi untuk melayani masyarakat, baik itu di daerah pedesaan, perkotaan, hingga pedalaman, demi melayani kebutuhan belajar siswa yang sulit menjangkau akses pendidikan.
C. Meminta Kemendikbudristek seharusnya memperbanyak pemberian bantuan kepada sekolah-sekolah kecil di seluruh Indonesia bahkan hingga ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T yang memerlukan bantuan dari pemerintah pusat, berapapun jumlah muridnya, terlebih saat ini pandemi covid-19 masih melanda, dan pendidikan perlu untuk didukung dan diperjuangkan demi masa depan anak bangsa yang lebih baik.
D. Meminta Kemendikbudristek terlebih dahulu membenahi pendidikan di Indonesia secara komprehensif, dan berkomitmen menetapkan kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. MPR meminta pemerintah melalui Kemendikbudristek mempertimbangkan secara matang mengenai kebijakan penggabungan sekolah-sekolah yang peserta didiknya terlalu sedikit, dikarenakan penggabungan sekolah antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, terutama di daerah 3T tidaklah mudah.
E. Meminta Kemendikbudristek mendata ulang dan memperbaharui data sekolah mana saja yang memiliki jumlah siswa di bawah 60 orang, untuk kemudian dikaji lebih lanjut apakah sekolah tersebut tetap harus menerima dana BOS atau apakah memungkinkan apabila digabungkan dengan sekolah lainnya dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti jarak siswa dan guru yang tinggal dari sekolah tersebut maupun aspek-aspek lainnya.
Terima kasih.