Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Selasa 15 September 2020

15
Sep

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Selasa 15 September 2020

  1. Menteri Kesehatan mengatakan bahwa persentase kasus aktif covid-19 di Indonesia saat ini berada di angka 25,02 persen, yaitu sedikit lebih tinggi dari rata-rata dunia yang berada di angka 24,78 persen, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta masyarakat untuk menyadari bahwa kasus positif covid-19 di tanah air sangat menghawatirkan, untuk itu MPR mengajak seluruh masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak dengan orang lain, dan rajin mencuci tangan, baik masyarakat di tingkat kelurahan, desa, RT, maupun RW.

B. Mendorong pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, agar fokus dalam menentukan dan menerapkan berbagai kebijakan penanganan dan penanggulangan covid-19, dengan menitikberatkan pada kesehatan masyarakat.

C. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan/Kemenkes, juga memperhatikan penerapan protokol keamanan dan kesehatan bagi tenaga medis di lingkungan rumah sakit, agar rumah sakit menjadi tempat yang aman dan tidak menjadi kluster baru penyebaran virus corona.

D. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, agar memperhatikan secara khusus kasus pasien covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan, dengan memastikan ketersediaan kapasitas dan fasilitas ruangan isolasi, agar mereka tidak melakukan isolasi mandiri di rumah yang berpotensi menularkan kepada keluarga atau lingkungan sekitar karena isolasi mandiri di rumah tidak efektif memutus penularan virus corona.

E. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, untuk melakukan kontrol lapangan dan memastikan jumlah tempat tidur serta ICU di rumah sakit rujukan covid-19 untuk pasien dengan kasus berat, tersedia dengan kapasitas yang mencukupi dan memadai.

F. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, membuat standard operational procedure (SOP) dalam penempatan pasien di RS dan persiapan tenaga medis yang akan ditugaskan di rumah sakit rujukan.

G. Mendorong pemerintah untuk mempersiapkan langkah dan strategi jangka berkelanjutan, jangka menengah, dan jangka pendek, terhadap penanganan pandemi covid-19, agar pemulihan kesehatan dan ekonomi dapat terus dilakukan sesuai dengan penahapan yang dicanangkan.

  1. Pemerintah tengah menyiapkan langkah perluasan sasaran penerima bantuan subsidi gaji, dengan penerima bantuan bukan hanya pekerja bergaji rendah saja namun kepada seluruh tenaga kerja honorer, respon Ketua MPR RI:

A. Mendukung langkah pemerintah tersebut, dan berharap perluasan bantuan ini dilakukan agar jaring pengaman sosial yang disiapkan pemerintah benar-benar dapat menyentuh seluruh masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

B. Mendorong pemerintah segera mematangkan formulasi yang akan digunakan termasuk mengenai nominal bantuan dan periode pencairannya, sehingga bantuan dapat segera direalisasikan dan dirasakan manfaatnya oleh para pekerja yang terdampak.

C. Mendorong pemerintah segera melakukan pendataan tenaga kerja honorer yang berhak menerima bantuan sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan, agar dalam merealisasikan perluasan bantuan subsidi gaji, dapat dilakukan secara merata dan tepat sasaran dan diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dalam memulihkan konsumsi rumah tangga, sehingga dapat mengembalikan pertumbuhan ekonomi yang sempat minus di kuartal II 2020.

D. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, terus melakukan monitoring dan evaluasi dalam setiap pencairan bantuan subsidi gaji, agar didapat solusi yang tepat untuk setiap kendala yang terjadi.

  1. Adanya pemotongan dana Bantuan Operasional Pendidikan/BOP di tahap pertama yang diperuntukkan bagi pesantren dari Kementerian Agama/Kemenag, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong Pemerintah, dalam hal ini Kemenag bersama aparat hukum dan Satgas Saber Pungli, untuk melakukan pengawasan yang ketat disamping melakukan audit secara menyeluruh perihal pemotongan dana BOP bagi pesantren tersebut, dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku terhadap pihak-pihak yang terbukti tidak bertanggung jawab dalam proses penyaluran BOP.

B. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemenag, agar menjelaskan kepada publik, pesantren mana saja yang menerima dana BOP tersebut, sehingga basis transparansi anggaran negara yang dikeluarkan oleh Kemenag kepada pesantren dapat jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

C. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemenag, agar mengevaluasi dan memperbaiki proses penyaluran BOP yang sudah dilaksanakan kepada pesantren, agar dana BOP yang disalurkan dapat sampai tepat sasaran dan digunakan untuk kebutuhan pendidikan pesantren.

D. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemenag, berkomitmen untuk tetap merealisasikan dana BOP dengan alokasi anggaran sebesar Rp2,59 triliun untuk membantu sejumlah pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang terdampak pandemi covid-19, dan dapat tersalurkan dengan baik, serta tidak ada penyelewengan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Terimakasih.

Leave a Reply