1. Israel dikabarkan telah mengesahkan 5 pos permukiman Yahudi di Tepi Barat, dekat Jerusalem. Respon Ketua MPR RI:
A. Menegaskan secara hukum internasional pembukaan 5 pos pemukiman yang diperuntukkan bagi yahudi itu melanggar hukum internasional dan melanggar resolusi PBB, oleh karenanya MPR RI bersikap mengecam dan mengutuk keras keputusan Pemerintah Israel tersebut yang mengesahkan lima pos pemukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina.
B. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI bersama komunitas internasional yang mempunyai komitmen sama terhadap kemerdekaan Palestina, untuk terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi _two-state solution_ solusi dua negara guna mengatasi konflik antara Palestina dengan Israel.
C. Meminta Kemlu RI mengajak beberapa negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OIC) dan sejumlah negara anggota Uni Eropa (UE) secara bersama, untuk melakukan pertemuan kembali guna membahas konflik Palestina-Israel, mengingat pentingnya pertemuan ini di tengah semakin memburuknya situasi di Palestina dan semakin tidak diindahkannya keputusan-keputusan Mahkamah Internasional oleh Israel. Sehingga perlunya adanya desakan yang lebih keras agar Israel mematuhi keputusan Mahkamah Internasional dan menghentikan aksi-aksi militernya di tanah Palestina.
2. Seorang bayi berusia 2 tahun dikabarkan meninggal dunia dan diduga sebagai korban malapraktik. Balita tersebut meninggal dunia setelah disuntik obat bius, saat menjalani operasi bibir sumbing di salah’ satu rumah sakit di Kota Medan. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan/Kemenkes dan Dinas Kesehatan setempat, untuk segera memanggil dokter ataupun tenaga medis terkait untuk dilakukan investigasi secara menyeluruh, guna untuk membuktikan pihak rumah sakit telah melakukan kesalahan dan apabila terbukti, maka pihak rumah sakit dan tenaga medis bersangkutan dapat segera dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum positif yang berlaku.
B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes melalui Dinas Kesehatan setempat untuk segera memeriksa semua prosedur termasuk standard operating procedure/SOP yang dilakukan selama proses jelang operasi balita tersebut.
C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, meningkatkan quality control untuk mengawasi tenaga kesehatan atau nakes yang bekerja di tiap fasilitas kesehatan di Indonesia, guna mencegah terjadinya malpraktik oleh dokter maupun perawat yang tidak mumpuni.
D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes dan Dinas Kesehatan setempat, terus mengawal kasus tersebut dan memastikan seluruh data-data dan proses pengusutan yang dilakukan dapat dilakukan secara transparan, dan mengizinkan proses hukum ditegakkan apabila diketahui terdapat unsur pelanggaran atau kelalaian dari pihak rumah sakit.
Terimakasih.