1. Menteri Kesehatan/Menkes menyatakan mutasi covid-19 varian B1617 yang saat ini menyebar di India, telah ditemukan di Indonesia, terbukti melalui data 10 orang di Indonesia yang teridentifikasi sudah terkena virus corona varian B1617, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta kepada pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19, khususnya di wilayah yang telah terjangkit mutasi virus tersebut, yakni Sumatera, Jawa Barat, dan Kalimantan, agar meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam mengantisipasi varian baru virus corona tersebut, serta melakukan upaya pencegahan agar varian baru tersebut tidak semakin meluas.
B. Meminta pemerintah tegas dalam menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas, serta menolak masuknya orang asing ke Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan ke India dalam kurun waktu tertentu.
C. Meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan khusus terkait warga negara asing dari India ataupun yang memiliki riwayat perjalanan ke India dalam kurun waktu tertentu namun sudah memiliki kartu izin tinggal terbatas/Kitas, mengingat untuk dapat menghadapi kondisi pandemi saat ini, memerlukan ketegasan pemerintah dan kesinkronisasian kebijakan.
D. Meminta pemerintah memperketat prosedur pemeriksaan kesehatan Warga Negara Indonesia/WNI yang datang dari India atau memiliki riwayat perjalanan ke India dalam kurun waktu 14 hari terakhir ke India, agar sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, seperti tetap melakukan tes PCR dan harus menjalani karantina selama 14 hari. Apabila setelah 14 hari didapat hasil tes positif, maka harus dilakukan pengkarantinaan secara cepat dan tepat, agar dapat mencegah meluasnya penularan mutasi virus corona tersebut.
E. Meminta pemerintah mulai melakukan genome sequencing di sejumlah wilayah untuk melihat mutasi virus baru, di samping tetap memperketat protokol kesehatan covid-19, melaksanakan program vaksinasi covid-19, dan meningkatkan jumlah tes covid-19, sebagai langkah dalam mencegah virus corona varian B1617 menyebar lebih luas.
2. Muncul wacana agar para santri yang pulang belajar dari pondok pesantren/ponpes ke rumah mendapat kemudahan dan dispensasi dari aturan larangan mudik, yakni terkait aturan pengetatan mudik sebelum tanggal pelarangan mudik, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang dibuat agar tegas dan tidak ada tebang pilih ataupun pengecualian bagi seluruh masyarakat Indonesia, mengingat peraturan tersebut diberlakukan untuk mengutamakan kesehatan masyarakat, bukan mengedepankan rasa kasihan, terlebih lagi banyak santri yang sebelumnya dinyatakan positif terpapar covid-19 di lingkungan ponpes.
B. Meminta kepada Pemerintah Daerah/Pemda agar dalam menyikapi wacana tersebut yaitu dengan berpedoman secara penuh terhadap kebijakan dan regulasi yang berlaku, dan memastikan para santri menjalankan dengan baik seluruh upaya untuk penanganan Covid-19, dengan menahan diri untuk tidak mudik, sehingga berkontribusi dan menghargai upaya pemerintah untuk mencegah penularan covid-19.
C. Meminta pemerintah memberikan pengertian dan mengarahkan ponpes agar tidak memulangkan santri-santrinya pada waktu Lebaran kali ini, serta apabila terpaksa ada santri yang dipulangkan sebelum atau setelah tanggal pelarangan yaitu sebelum 6-17 Mei 2021, agar tetap mengikuti seluruh ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, serta pengetatan kebijakan yang tercantum melalui Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut, yaitu Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri/PPDN 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
D. Meminta pemerintah daerah melakukan pendekatan yang baik kepada Ponpes, dengan menjelaskan dan mengarahkan bahwa mudik dapat menimbulkan keramaian dan meningkatkan risiko terpapar virus, mengingat saat ini belum seluruh masyarakat, termasuk lansia, diberikan vaksin, sehingga herd immunity atau kekebalan komunal belum terbentuk.
3. Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, berdasarkan riset Balitbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub), masih ada sekitar 7 persen warga atau sekitar 17 juta orang yang tetap akan mudik setelah secara resmi pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadikan hasil riset Balitbang Kemenhub tersebut untuk menentukan strategi dalam mengantisipasi potensi arus mudik yang masih cukup besar, dengan melakukan pengetatan mobilitas serta peningkatan pengawasan demi menekan pergerakan manusia selama Ramadhan dan menjelang Lebaran. Mengingat upaya tersebut penting dilakukan demi menjaga konsisten penurunan tren kasus Covid-19 yang sudah berlangsung dalam dua bulan terakhir sekaligus mencegah terjadinya lonjakan kasus seperti yang tengah dialami India dan Thailand.
B. Meminta pemerintah daerah (pemda) untuk terus menyosialisasikan pelarangan mudik secara masif dengan memanfaatkan berbagai media, sehingga diharapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi larangan mudik tersebut serta tidak nekat melakukan mudik Lebaran.
C. Meminta aparat keamanan untuk terus mematangkan skema pemantauan dan penjagaan, serta pengawasan dan penyekatan di setiap jalur mudik, sekaligus melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap semua kendaraan penumpang maupun kendaraan pribadi, guna mencegah adanya mobilisasi massa ke daerah-daerah tujuan mudik yang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus baru Covid-19 pasca libur Lebaran.
D. Mengajak masyarakat Indonesia untuk melihat dan belajar dari fenomena tsunami Covid-19 di India, dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan serta mematuhi dan mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 sekaligus menekan angka kasus aktif Covid-19 di Indonesia.
Terima kasih.