1. Kemenkes RI melaporkan adanya kenaikan kasus Covid-19 sebesar 11,76% pada minggu ke-18 tahun 2024 yang didominasi oleh varian JN.1. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah untuk tidak lengah dalam menghadapi kondisi Covid-19 di Indonesia, dan diharapkan Kemenkes dapat memastikan dan mengendalikan peningkatan kasus yang terjadi agar tidak membentuk klaster baru ataupun tidak membebani fasilitas kesehatan yang ada. Mengingat, dalam menangani kasus Covid-19 tetap perlu langkah yang tepat guna mencegah kembali lonjakan Covid-19.
B. Meminta pemerintah untuk mengevaluasi kenaikan kasus aktif Covid-19 yang terjadi, disamping mengetahui faktor yang menjadi penyebab naiknya kembali kasus Covid-19 di Indonesia, juga dapat memberikan solusi yang tepat untuk mengatasinya. Dengan begitu, diharapkan pemerintah dapat segera mengambil
sikap ataupun kebijakan yang tepat, guna menekan angka kasus Covid-19 yang ada.
C. Meminta komitmen pemerintah untuk menjadikan persoalan kenaikan kasus Covid-19 di Tanah Air sebagai salah satu momentum untuk meningkatan kinerja Kemenkes dalam melakukan upaya pencegahan meluasnya penularan kasus Covid-19, dengan memasifkan upaya 3T yakni tes, telusur dan tindak lanjut perawatan.
D. Meminta pemerintah untuk kembali mengimbau masyarakat, agar kembali melaksanakan disiplin protokol kesehatan utamanya di ruang publik atau fasilitas publik, disamping juga tetap menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi baik vaksin ketiga maupun booster guna meningkatkan kekebalan imunitas tubuh.
2. Perbincangan mengenai ketentuan kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bagi para pekerja yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, ramai dibicarakan. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi sosial para pekerja, dikarenakan kebijakan tersebut dinilai memberatkan para pekerja, termasuk bagi para pegawai swasta.
B. Meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan para pekerja maupun dengan para ahli, terkait penerapan regulasi tersebut, sehingga tujuan dari regulasi yang dibuat dapat mendukung program pemerintah dalam mengurangi backlog perumahan bisa tercapai, dan masyarakat juga tidak terbebani.
C. Meminta pemerintah turut mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan kebijakan potongan gaji yang akan digunakan untuk tapera, seperti daya beli masyarakat, besaran upah minimum regional, dan lainnya, dan kejelasan manfaat dari dilakukannya pemotongan tersebut, sehingga masyarakat mengetahui dan tidak terbebani oleh potongan gaji mereka karena ada manfaat riil yang bisa dirasakan.
D. Meminta pemerintah agar tidak tergesa-gesa dalam menetapkan suatu kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan ekonomi masyarakat, sehingga ke depannya diharapkan berbagai kebijakan atau ketentuan yang ditetapkan telah melalui kajian secara matang, dan diprioritaskan yang bermanfaat secara riil dan signifikan untuk kebaikan masyarakat.
3. Kepolisian Republik Indonesia atau Polri mulai memberlakukan Surat Izin Mengemudi atau SIM-C1 mulai tanggal 27 Mei 2024 di Indonesia untuk pengendara roda dua dengan kapasitas kecepatan 250 sampai 500 cc. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta Polri untuk menyampaikan sosialisasi mengenai pemberlakuannya SIM-C1 tersebut kepada masyarakat, sehingga bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan kapasitas kecepatan 250-500 cc dapat segera memenuhi kewajibannya untuk membuat SIM C-1.
B. Meminta Polri melakukan kebijakan dengan memberikan tenggang waktu bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan roda dua dengan kapasitas 250 sampai 500cc, sampai waktu tertentu guna memberi kesempatan bagi mereka untuk membuat SIM C1 tersebut.
C. Meminta Polri memastikan masyarakat yang akan membuat SIM-C1 agar mengikuti prosedur yang berlaku, serta dinyatakan lulus dalam seluruh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan, baik syarat administrasi, ujian teori, maupun praktik, sehingga masyarakat yang memiliki SIM-C1 benar-benar sudah memahami dan memiliki kapabilitas yang mumpuni dalam berkendara di jalan.
D. Meminta Polri mengimbau kepada pengendara roda dua dengan kapasitas 250 sampai 500 cc untuk mematuhi rambu-rambu yang ada, bersopan santun dalam berlalu lintas, serta memperhatikan tingkat keamanan dalam berkendara.
Terimakasih.