- Peningkatan kasus penyebaran Covid-19 terjadi di libur panjang sejak tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020 yang disebabkan adanya pergerakan manusia dari satu tempat menuju tempat wisata yang sama sehingga menimbulkan kerumunan orang yang dikhawatirkan dapat menjadi kluster baru penyebaran Covid-19, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama Satgas Penanganan Covid-19 memasifkan dan menggencarkan testing maupun tracing, khususnya di wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta, agar didapat angka pasti kenaikan kasus baru Covid-19, Sebab dua wilayah tersebut memiliki mobilitas penduduk yang paling tinggi.
B. Mendorong pemerintah bersama Satgas Penanganan Covid-19 mewaspadai lonjakan kasus baru Covid-19 dari kluster libur panjang di berbagai daerah, khususnya daerah yang memiliki tempat-tempat wisata yang banyak dikunjungi wisatawan, dengan melakukan tes Covid-19 secara acak hingga menyiapkan fasilitas kesehatan yang memadai untuk menunjang penanganan pasien baru Covid-19, mengingat peningkatan jumlah kasus baru bisa diketahui setelah dua pekan kedepan atau setelah masa inkubasi virus Covid-19.
C. Mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan, sehingga apabila masih melakukan kegiatan seperti berlibur di luar kota ataupun bekerja di kantor dan rutinitas yang mengharuskan bertemu /berinteraksi dengan banyak orang, disarankan agar dapat menggunakan alat untuk menjaga diri seperti memakai masker dan menjaga jarak. Serta disarankan secara rutin melakukan tes Covid-19 baik PCR maupun Serology Test, sebagai upaya pencegahan perluasan virus Covid-19.
- Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh atau PJJ yang telah berlangsung selama pandemi covid-19 masih memiliki sejumlah permasalahan, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemdikbud untuk mengevaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan sistem PJJ yang telah berlangsung selama ini, serta mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga ke depannya, baik murid maupun orang tua, tidak ada yang stres berlebihan karena merasa berat menjalankan tugas-tugas dari sekolah selama PJJ, terlebih lagi tidak lama lagi Asesmen Nasional/AN sebagai pengganti ujian nasional/UN akan diberlakukan.
B. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, untuk meningkatkan kompetensi guru dengan memberikan pelatihan kepada guru-guru agar dapat memberikan materi pelajaran kepada siswa/i secara menarik dan yang mudah dimengerti, sehingga siswa/i juga dapat dengan mudah memahami materi yang dipaparkan tersebut.
C. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, melalui guru-guru agar dapat menyampaikan kepada orang tua murid mengenai kiat-kiat dan strategi dalam membantu anak memahami materi pelajaran, dikarenakan selama PJJ peran orang tua sangat signifikan dalam memahami pelajaran-pelajaran sekolah termasuk permasalahan tumbuh kembang anak.
D. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, mengevaluasi permasalahan dalam pelaksanaan PJJ dan mencari solusinya, serta membuat metode/sistem penyampaian pelajaran dalam sistem PJJ dengan memperhatikan kondisi psikologis anak.
E. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud dan kementerian/instansi terkait pendidikan lainnya, agar bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ.
F. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, bekerjasama dengan psikolog untuk memberikan pendekatan khusus kepada siswa yang tidak mengumpulkan tugas serta memberikan bimbingan konseling dan pembinaan psikologis kepada siswa yang bersangkutan, agar kedepannya siswa/i tersebut dapat dididik, dibina, dan disiapkan untuk memiliki kemauan dan kemampuan dalam mengerjakan tugas yang diberikan oleh gurunya di waktu mendatang.
G. Mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan di setiap daerah memperhatikan dan mengimplementasikan secara maksimal Kepmendikbud Nomor 179/p/2020 tentang Pelaksanaan Kurikulum Darurat, guna meringankan beban belajar siswa, guru, dan orang tua.
- Masih banyak masyarakat yang belum menerapkan protokol kesehatan secara bersamaan yakni 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, dan bahkan masih banyak yang acuh terhadap protokol kesehatan, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah untuk menemukan metode atau cara untuk menarik minat masyarakat untuk hidup sehat dimasa pandemi covid-19 ini, dan upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M secara bersamaan, khususnya dalam hal menjaga jarak.
B. Mendorong pemerintah mengajak masyarakat untuk melakukan perubahan perilaku masyarakat di masa pandemi covid-19 secara integratif dan sistematis, serta terus memantau perkembangan penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat dari berbagai kalangan dan tempat.
C. Mendorong Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, TNI, Polri, Satpol PP, hingga relawan untuk dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, serta dalam memberikan sanksi harus mempertimbangkan kondisi psikologis dan sosiologis bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, agar masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga kesehatan dengan mengimplementasikan protokol kesehatan 3M secara bersamaan dalam beraktivitas dan melakukan kegiatan sehari-hari, bukan hanya sekedar takut kepada pemberian sanksi semata.
D. Mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan awareness terhadap bahaya yang mengancam dari covid-19, baik bagi diri sendiri maupun dari dan bagi orang-orang di sekitar kita, sehingga penting untuk mengimplementasi 3M secara bersamaan dan disiplin.
- Tahapan kampanye Pilkada 2020 sudah berjalan sebulan lebih. Sejak digelar pada 26 September, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terjadi 916 kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, respon Ketua MPR RI:*
A. Mendorong komisi pemilihan umum (KPU) dan KPUD di berbagai daerah untuk meningkatkan upaya mengingatkan kepada para kandidat/paslon dan tim kampanye agar dalam menyampaikan program kerja lebih mengutamakan penyampaian melalui kampanye menggunakan media daring/online, hal ini bertujuan untuk menghindari risiko penularan Covid-19 bagi peserta kampanye dan masyarakat luas.
B. Mendorong KPU menerapkan aturan yang ada, khususnya bagi paslon atau tim kampanye yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, agar dapat memberikan contoh yang baik, mengingat masih banyak paslon dan tim kampanyenya yang tak acuh terhadap aturan protokol kesehatan, bahkan melakukan tindakan tidak menyenangkan ketika diberi peringatan telah melanggar.
C. Mendorong KPU dan Bawaslu meminta komitmen para kandidat/paslon untuk patuh terhadap aturan PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, mengingat tahapan kampanye Pilkada 2020 masih akan berlangsung hingga 5 Desember 2020.
D. Mengimbau kepada para paslon/kandidat Pilkada 2020 agar lebih mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat ketimbang memaksakan kampanye tatap muka, yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Terimakasih.