Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Selasa 30 Maret 2021
1. Terbakarnya kilang minyak Pertamina di Balongan, Indramayu, (29/03/21), yang berdampak pada lima buah desa dan 912 orang harus diungsikan, respon Ketua MPR RI:
A. Menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut, dan meminta Pertamina untuk lebih memperhatikan musibah tersebut, karena peristiwa kebakaran kilang sudah sering terjadi, sehingga ke depannya diharapkan dapat memperkecil resiko kejadian tersebut terulang kembali. Disamping itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah/BPBD Indramayu bersama petugas pemadam kebakaran diminta untuk terus melakukan upaya pemadaman di lokasi dan sekitarnya.
B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial/Kemensos, BPBD, dan Pertamina untuk saling berkoordinasi dalam menangani dan memastikan korban terdampak sudah mendapatkan bantuan logistik yang layak, pelayanan kesehatan yang tepat, dan tempat pengungsian yang memadai sesuai prosedur protokol kesehatan, dengan menyediakan masker dan hand sanitizer yang dibagikan secara gratis kepada masyarakat terdampak.
C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM, PT. Pertamina, dan BPBD terus menyelidiki dan mendalami penyebab terjadinya kebakaran tersebut, sehingga dapat diketahui apakah kejadian tersebut merupakan kecelakaan atau terdapat unsur kelalaian karena minimnya pengawasan ataupun pengecekan lainnya.
D. Meminta Pertamina berkomitmen memberikan bantuan dan ganti rugi kepada korban terdampak kebakaran kilang minyak tersebut, mengingat banyak korban yang mengalami luka ringan hingga berat, dan juga kehilangan tempat tinggal ataupun harta benda.
E. Meminta pemerintah dapat mengkaji kembali regulasi terkait industri perminyakan dan eksplorasi minyak dan gas bumi, dengan mengedepankan keamanan bagi masyarakat, sehingga kedepannya dapat mengurangi resiko yang fatal, diharapkan perindustrian minyak dapat berlokasi di tempat yang lebih aman, seperti jauh dari pemukiman penduduk, dan tegas terhadap aturan-aturan yang seharusnya diberlakukan.
F. Meminta Pertamina melakukan langkah mitigasi menyeluruh terhadap berbagai risiko kebakaran kilang, termasuk dampaknya bagi perekonomian dan kehidupan masyarakat sekitar.
2. Belum adanya aturan perlindungan data pribadi kesehatan, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah memberikan kepastian perlindungan terhadap data pribadi kesehatan (medical report) seseorang yang saat ini berpotensi besar untuk tersebar luas dikarenakan kebutuhan data riwayat kesehatan yang cepat, sehingga diharapkan Kementerian kesehatan/Kemenkes dapat melakukan tata kelola data kesehatan di Indonesia dengan baik, mengingat penggunaan aplikasi pengawas kesehatan digital semakin marak, dan memicu kekhawatiran terkait terjadinya penerobosan data privat.
B. Meminta pemerintah melakukan akselerasi penyusunan regulasi untuk mengatur perlindungan data kesehatan, khususnya data-data kesehatan yang dikumpulkan selama masa pandemi covid-19.
C. Mendukung Dewan Perwakilan Rakyat/DPR RI untuk dapat menyegerakan pembahasan Rancangan Undang-Undang/RUU Perlindungan Data Pribadi/PDP, agar mendapat persetujuan untuk disahkan, dengan demikian peningkatan perlindungan data pribadi yang berhubungan dengan data kesehatan masyarakat dapat dilaksanakan.
D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, untuk memberikan perlindungan terhadap data masyarakat yang sudah masuk ke dalam sistem pendata kesehatan, seperti data-data kesehatan yang masuk melalui aplikasi Peduli Lindungi dan e-HAC, sehingga tidak terjadi kebocoran ataupun penyalahgunaan data.
3. Adanya kecenderungan meningkatnya tindak kekerasan, diskriminasi, dan ujaran bermotif rasis terhadap masyarakat Asia yang ada di Amerika Serikat (AS), respon Ketua MPR RI:
A. Meminta Duta Besar Indonesia yang merupakan perwakilan pemerintah RI, untuk memberikan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada atau tinggal di AS, disamping tetap waspada terhadap hal-hal yang terjadi di AS tersebut, serta apabila menjadi korban kekerasan segera meminta bantuan warga di sekitar tempat kejadian dan segera laporkan kepada Perwakilan RI terdekat guna mendapatkan bantuan dan perlindungan.
B. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) mendorong perwakilan Diplomatik Indonesia di AS untuk menjamin keselamatan dan keamanan WNI di AS, mengingat perlindungan tersebut adalah salah satu tugas perwakilan diplomatik RI dalam memberikan perlindungan dan keselamatan WNI di luar negeri.
C. Meminta pemerintah dalam hal ini Kemenlu RI melalui KBRI dan KJRI di seluruh AS untuk terus memastikan WNI yang berada/tinggal di AS dalam keadaan aman dan memperoleh perlindungan yang maksimal, baik dari pemerintah Indonesia maupun pemerintah AS.
D. Mengimbau masyarakat Indonesia di AS untuk mengambil langkah-langkah preemptive, preventif serta berani mengambil aksi ketika dihadapkan dengan tindak kekerasan atau pidana.
Terima kasih.