Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Selasa 31 Maret 2020

31
Mar

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Selasa 31 Maret 2020

Pertama : Sehubungan dengan rencana Pemerintah yang akan menerapkan kebijakan Darurat Sipil sebagai pendamping dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang sedang disiapkan oleh Presiden Joko Widodo, respon Ketua MPR RI:

  1. Mendorong Pemerintah secepatnya menyelesaikan dasar hukum pemberlakuan Darurat Sipil, baik itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), agar ada kesamaan tata cara pemberlakuannya di setiap daerah.
  2. Meminta Pemerintah Daerah, sebelum memberlakukan Darurat Sipil di tempatnya harus terlebih dahulu berkoordinasi atau berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat mengenai tata laksana Darurat Sipil, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.
  3. Bagi daerah yang sudah melaksanakan karantina wilayah, tetap memperhatikan arahan Pemerintah Pusat yang sedang menggodok PP tentang Karantina Wilayah, agar Pemda dalam mengambil kebijakan Karantina Wilayah tidak bertentangan dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat.

Kedua : Sehubungan dengan adanya beberapa daerah yang sudah menerapkan karantina wilayah, sementara pemerintah pusat tidak akan menerapkan kebijakan lockdown tetapi berencana menerapkan kebijakan darurat sipil, respon Ketua MPR RI:

  1. Mendukung kebijakan tersebut sebagai pemotong mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat, baik kepentingan logistik dan pangan tetap tersedia agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat yang dapat menyebabkan kepanikan.
  2. Mendorong pemerintah (Kementerian Perdagangan) untuk duduk bersama dengan beberapa Asosiasi seperti Asosiasi logistik Indonesia, Asosiasi pengusaha ritel Indonesia, dalam rangka mempersiapkan semua kebutuhan masyarakat termasuk persoalan izin distribusi dan jaminan keamanan ditribusi.
  3. Mendorong masyarakat untuk dapat secara bersama mendukung pemerintah melawan virus Covid-19 dengan mendengarkan instruksi yang disampaikan, seperti tetap menjaga jarak (physical distancing), tetap berdiam diri dirumah, menggunakan masker, serta menjaga kebersihan diri (mencuci tangan).

Ketiga : Sehubungan dengan rencana pemerintah yang akan mengumumkan aturan mudik lebaran 2020 bagi masyarakat perantau pada Selasa sore (31/3), mengingat kebijakan tersebut dibuat untuk mencegah potensi penularan virus Covid-19 di daerah, respon Ketua MPR RI:

  1. Mendorong Pemerintah untuk segera menyosialisasikan aturan mudik tersebut kepada masyarakat setelah sah diterbitkannya aturan mudik lebaran 2020, agar masyarakat dapat memahami ketentuan-ketentuan, baik larangan maupun anjuran dalam aturan mudik tersebut, sehingga masyarakat, terutama perantau dapat mempertimbangkan kembali rencana mudik lebaran ke daerah asalnya masing-masing.
  2. Mendorong Pemerintah untuk tetap melakukan penjagaan serta pengamanan di setiap wilayah yang menjadi jalan-jalan utama (tol dan non tol) mudik lebaran, sebagai upaya mengantisipasi adanya perantau yang nekat tetap mudik ke daerah asalnya.
  3. Mendorong Pemerintah untuk tetap mempersiapkan kecukupan tenaga medis dan peralatan alat kesehatan di setiap Rumah Sakit di daerah, mengingat sudah banyaknya perantau yang terlanjur mudik ke daerah asal sebelum dikeluarkannya aturan mudik lebaran 2020 ditengah pandemik Covid-19.
  4. Meminta masyarakat agar dapat mematuhi aturan mudik lebaran 2020 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah nantinya, serta untuk tetap fokus pada pencegahan meluasnya virus Covid-19 dengan mengurangi mobilitas antar daerah, guna mencegah meluasnya rantai virus Covid-19 hingga ke daerah-daerah.

Keempat : Sehubungan dengan adanya kelompok masyarakat yang rentan terpapar virus corona, diantaranya yaitu pekerja di bidang kesehatan publik (dokter, perawat, dll), pekerja di sektor informal (pelaku UMKM, pedagang, dll), pekerja di bidang jasa (supir transportasi umum, ojek online, petugas di terminal, dll), buruh produksi, maupun pekerja lepas waktu/freelancer (pekerja seni, fotografer, jurnalis, dll), respon Ketua MPR RI:

  1. Mendorong Pemerintah untuk benar-benar memperhatikan kebutuhan pokok dan kelangsungan hidup sejumlah kelompok rentan tersebut dengan memberlakukan kebijakan yang tidak merugikan pihak-pihak tertentu, mengingat sebagian besar dari mereka terancam kehilangan sumber penghasilannya dikarenakan kebijakan social distancing dan physical distancing yang bertujuan untuk mencegah penularan virus corona, di sisi lain juga berdampak buruk karena dapat mematikan pekerjaan-pekerjaan yang bergantung pada interaksi sosial.
  2. Mendorong Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan untuk memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diril/APD yang mencukupi bagi seluruh tenaga medis dan paramedis yang bertugas, serta menyampaikan kepada Pemerintah perlunya mempertimbangkan pengalokasian anggaran untuk meningkatkan produksi APD.
  3. Mendorong Pemerintah segera melaksanakan kebijakan stimulus ekonomi untuk membantu perekonomian masyarakat yang penghasilannya menurun drastis atau bahkan berhenti dikarenakan pemberlakuan pembatasan sosial, dengan memberikan bantuan ekonomi tambahan, seperti uang tunai maupun kebutuhan pokok.
  4. Mendorong Pemerintah untuk memastikan jaminan keselamatan dan keamanan kerja bagi para pekerja di bidang jasa, seperti jasa transportasi, jasa antar barang, hingga jasa keahlian yang menjadi salah satu kelompok yang rentan terpapar virus corona.
  5. Mendorong Pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian untuk benar-benar memperhatikan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kepada buruh pabrik secara serius, tidak hanya sekedar menyediakan masker atau hand sanitizer, namun juga perlengkapan perlindungan diri yang memadai dan kepastian keselamatan dalam bekerja.
  6. Mendorong Pemerintah harus melakukan rekayasa sejumlah upaya konkret agar masyarakat dapat melakukan social dan physical distancing tanpa harus kehilangan penghidupan utamanya.

Terimakasih.

Leave a Reply