Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Selasa 6 Oktober 2020
- Telah diberlakukannya batas atas tarif tes usap dengan metode reaksi berantai polimerase atau tes PCR untuk deteksi Covid-19 sebesar Rp 900.000 pada Senin (5/10), respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempertimbangkan untuk menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permen Kes) sebagai dasar bagi penetapan batas atas tarif tes usap, mengingat kekuatan mengikat Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 3713 tahun 2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR), bisa dianggap hanya sebagai pemberitahuan saja. dengan demikian jika didasarkan pada Permen Kes dapat lebih memberikan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan pemeriksaan tes usap/PCR, dan diharapkan agar tarif yang ditetapkan disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat yang sedang mengalami ketidakpastian.
B. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dinas Kesehatan, bekerjasama dengan fasilitas kesehatan disetiap daerah untuk melaksanakan tes usap dengan tidak memanfaatkan Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR), dan benar-benar mempertimbangkan sisi kemanusiaannya.
C. Mendorong Kemenkes meminta rumah sakit atau faskes untuk dapat memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin melakukan tes usap, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak mampu, agar potensi komersialisasi dari rumah sakit yang dapat membebani masyarakat tidak terjadi.
D. Mendorong Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pengawasan secara periodik terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi, sebagai upaya pemerintah memastikan tidak adanya kendala terkait penerapan batas tarif tinggi tersebut.
E. Mendorong kepada setiap rumah sakit atau faskes agar benar-benar dapat melaksanakan aturan terkait batasan tarif tertinggi tes usap tersebut, serta tetap memberikan layanan yang optimal bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan/layanan tes usap.
- Pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ditekankan selama musim Pilkada 2020, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terus mengingatkan kepada ASN bahwa ASN terikat dengan sikap netralitas dan kedisiplinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, tentang ASN dan turunannya yaitu Pasal 4 PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Pasal 11 huruf c PP No. 43 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, sehingga ASN diharapkan memahami ketentuan tersebut dan mengimplementasikan dalam berperilaku seperti tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan serta bebas dari pragmatisme politik.
B. Mendorong Kemenpan RB mengingatkan kembali akan Surat Edaran (SE) Menpan RB No. B/71/M.SM.00.00/2017 yang mengatur larangan bagi ASN melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta dan partai politik, dan setiap pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sedang maupun berat, dengan begitu dapat meminimalisir potensi pelanggaran netralitas ASN.
C. Mengajak seluruh ASN untuk bersama-sama menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dan kode etik ASN di instansi masing-masing. Hal ini penting demi melaksanakan fungsi pelayananan publik, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
- Adanya anggapan-anggapan banyak rumah sakit melakukan manipulasi data covid-19, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pihak rumah sakit dan pemerintah secara jujur memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada masyarakat terkait beredarnya informasi dan anggapan yang menyebutkan banyak rumah sakit telah memanipulasi data pasien covid-19, sehingga dapat memberikan ketentraman dan kepercayaan terhadap pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan pasien covid-19.
B. Mendorong pemerintah melakukan pengawasan yang ketat dan meminta pertanggungjawaban dari rumah sakit, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Pokja Covid 19, dan BPJS dalam menangani dan menginformasikan data pasien, khususnya pasien covid-19, sehingga dapat mencegah adanya manipulasi data pasien.
C. Mendorong rumah sakit transparan terhadap data kematian pasien di RS pada masa pandemi covid-19, agar diketahui data yang valid dari penyebab kematian pasien di RS, sehingga dapat mencegah timbulnya dampak negatif dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dan masyarakat umum akibat adanya anggapan manipulasi data covid-19.
D. Mendorong seluruh stakeholders terkait penanganan covid-19 untuk memperbaiki pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19, termasuk komitmen dan integritas dalam upaya penanggulangannya.
- Indonesia melalui dua perusahaan Badan Usaha Milik Negera/BUMN Holding Farmasi, yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indofarma Tbk, sudah mampu memproduksi obat untuk penanganan covid-19. Vaksin antikorona dari Indofarma Tbk sudah siap untuk dipasarkan pekan depan dengan nama dagang Desrem, respon Ketua MPR RI:
A. Mengapresiasi hasil kerja dua BUMN yang sudah mampu memproduksi vaksin anti korona, dan MPR berharap serta menyarankan kepada pemerintah untuk memastikan obat tersebut didistribusikan ke seluruh layanan kesehatan sesuai dengan regulasi atau aturan pemerintah yang berlaku.
B. Berharap agar 1.319 relawan yang telah menerima suntikan vaksin covid-19 Sinovac dalam uji klinis tahap III di Bandung dapat segera menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan uji klinis sesuai prosedur.
C. Mendorong jika vaksin sudah selesai diproduksi agar pemerintah memastikan harga vaksin covid-19 terjangkau sesuai daya beli masyarakat dan pemberian vaksin gratis kepada masyarakat yang kurang mampu, mengingat pentingnya vaksin tersebut bagi keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia. MPR berharap tidak ada ketimpangan di masyarakat yang mendapatkan vaksin tersebut. Pemerintah wajib memastikan seluruh masyarakat untuk mendapatkan vaksin tersebut.
Terimakasih.