Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Selasa 7 Juli 2021

6
Jul

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Selasa 7 Juli 2021

  1. Beberapa jenis obat yang diindikasikan bisa menyembuhkan Covid-19 mengalami kenaikan harga yang tidak wajar di pasaran, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kebenaran beberapa jenis obat yang diindikasikan dapat menyembuhkan Covid-19, serta meminta Kepolisian untuk melakukan sidak harga obat di pasaran serta bertindak tegas terhadap penjual yang melanggar harga yang telah ditetapkan pemerintah tersebut, dengan memberikan sanksi seperti mencabut izin usahanya. Hal ini guna memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.

B. Meminta pemerintah untuk terus melakukan pengawasan dan mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha sektor farmasi agar mematuhi harga eceran tertinggi (HET) obat untuk terapi Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan baik di apotek, instalasi farmasi rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan yang berlaku di wilayah Indonesia.

C. Meminta komitmen pemerintah dan aparat untuk terus berupaya menertibkan HET sesuai yang ditetapkan pemerintah, serta melakukan penegakan hukum bagi para ‘pemain’ harga obat-obatan Covid-19 hingga alat kesehatan (alkes) maupun bagi para ‘penimbun’ obat yang menyebabkan kelangkaan. Sebab, dengan tingginya harga obat di pasaran maka akan semakin memperparah kondisi penanganan Covid-19 serta memperburuk situasi yang sedang krisis saat ini.

D. Mengajak masyarakat untuk tidak takut dan ragu melaporkan oknum yang sengaja memainkan harga obat dan alkes. Mengingat dalam situasi darurat kemanusiaan ini, tidak boleh ada pihak-pihak yang memanfaatkan demi kepentingan pribadi.

  1. Sejumlah daerah masih relatif sedikit dalam mengalokasikan kapasitas tempat tidur untuk pasien Covid-19, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah dan pemerintah daerah bersama seluruh pimpinan fasilitas kesehatan dan RS rujukan Covid-19 untuk segera mendata ulang setiap kebutuhan fasilitas kesehatan, khususnya faskes dan RS yang mengalami lonjakan keterisian tempat tidur, sehingga diketahui kebutuhan tempat tidur yang diperlukan untuk bisa menampung pasien baru Covid-19.

B. Meminta pemerintah daerah segera menyiapkan anggaran tambahan untuk mempercepat konversi tempat tidur atau bed untuk pasien Covid-19 di tengah lonjakan yang kian tinggi, disamping mengimbangi dengan menambah jumlah tenaga kesehatan (nakes) yang merawat pasien Covid-19.

C. Meminta komitmen pemerintah untuk melaksanakan PPKM secara ketat sebagai upaya menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia agar lonjakan kasus tidak terus terjadi, disamping terus mengupayakan ketersediaan tempat tidur bagi pasien Covid-19 di setiap RS, ketersediaan obat-obatan dan alat kesehatan lainnya hingga memperkuat sumber daya untuk penanganan Covid-19.

  1. Hingga tanggal 22 Juni 2021, kasus covid-19 pada anak sudah mencapai 250.000 anak, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah untuk mengajak semua orang tua anak untuk peduli terhadap kesehatan anaknya, dengan menyampaikan agar tetap berada dirumah selama pandemi Covid-19 belum mereda. Selanjutnya pemerintah bersama pakar anak mengevaluasi peningkatan kasus covid-19 pada anak, mengingat selama masa pandemi anak berada di rumah, namun perlu menjadi kajian mengapa perkembangan kasus positif pada anak menunjukkan peningkatan.

B. Meminta pemerintah bersama orang tua anak meningkatkan kewaspadaan terhadap meningkatnya kasus terpaparnya anak, dengan tetap menjalankan prokes secara disiplin, dikarenakan ancaman kematian akibat covid-19 pada anak cukup tinggi.

C. Meminta pemerintah berupaya menyampaikan kepada masyarakat, melalui sosialisasi kepada orang tua anak mengenai pencegahan penularan covid-19 pada anak, khususnya kepada orang tua, dikarenakan selama pandemi, terdapat 720 anak-anak Indonesia telah meninggal dunia akibat covid-19 yang separuhya merupakan anak-anak usia balita. Berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia/IDAI, bahwa Case Fatality Rate (tingkat kematian) akibat covid-19 pada anak di Indonesia merupakan tertinggi di dunia dengan persentase sebesar 3 hingga 5 persen.

D. Mendukung penerapan dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun, sehingga secara perlahan, seluruh kelompok usia masyarakat dapat membentuk herd immunity.

  1. Aksi kekerasan seksual pada anak masih kerap terjadi sekalipun dalam situasi pandemi, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah dan aparat keamanan bertindak secara tegas terhadap pelaku dengan menerapkan hukuman maksimal yaitu hukuman kebiri secara kimia, sebagai upaya memberikan jaminan dan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap anak yang menjadi korban pelaku kekerasan seksual, dan tanggap terhadap setiap kasus kekerasan seksual pada anak yang dilaporkan atau diketahui.

B. Meminta partisipasi orang tua dengan memberikan pengertian kepada anak untuk menjaga alat reproduksi. Diharapkan masyarakat serta lingkungan terdekat anak untuk bersama-sama berupaya mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak. Hal ini dapat dilakukan oleh Pemerintah dengan cara memberikan edukasi kepada orang tua agar dapat melindungi dan membentuk anak yang kritis dan berani berbicara apabila mendapatkan perlakuan kekerasan seksual.

C. Meminta pemerintah mengevaluasi dan mengkaji data Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI yang mencatat pada tahun 2020 sebanyak 419 anak menjadi korban kekerasan seksual, dan angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding tahun 2019 yaitu berjumlah 190 anak korban kekerasan seksual.

D. Meminta pemerintah dapat mengurangi konten-konten yang menjurus kepada pornografi dalam website di internet, dan aparat agar berupaya menciptakan lingkungan ramah anak, baik secara online maupun secara langsung, sehingga anak-anak dapat beraktivitas dengan aman, sekalipun saat ini kegiatan lebih banyak dilakukan melalui daring.

E. Meminta pemerintah berkomitmen mengimplementasikan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 Tentang Perlindungan Anak secara efektif guna memenuhi perlindungan hukum pada anak yang menjadi korban pelaku kekerasan seksual.

Terima kasih.

Leave a Reply