- Pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3 di sejumlah daerah, yakni aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya mulai hari ini (8/2). Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah setelah menaikkan status PPKM harus didukung dengan kesiapan petugas dalam menerapkan aturan yang ditetapkan, dan meminta seluruh pihak untuk dapat menyikapi secara bijak keputusan pemerintah pusat terkait kenaikan level PPKM ini sebab hal tersebut demi keselamatan bersama.
B. Meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mengeluarkan instruksi resmi kepada pemerintah daerah terkait penyesuaian kenaikan level PPKM agar setiap pemda khususnya di wilayah aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung dapat segera menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat dengan mengeluarkan aturan turunan disesuaikan dengan kondisi di wilayahnya masing-masing.
C. Meminta pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah tetap berupaya memaksimalkan testing dan tracing khususnya di wilayah yang masuk kedalam penyesuaian level PPKM. Mengingat, testing dan tracing diperlukan guna mendeteksi, melacak serta memetakan wilayah yang perlu diprioritaskan untuk penanganan kasus Covid-19.
D. Mengimbau seluruh pihak untuk dapat menerima dan memahami maksud dari kenaikan status level PPKM di sejumlah wilayah tersebut, agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan meminimalkan mobilitas yang tidak diperlukan ditengah lonjakan kasus akibat varian omikron ini.
- Komandan Satuan Tugas Covid-19 Udara Bandara Soetta mengaku ada sejumlah blind spot atau titik buta di arus karantina penumpang dari luar negeri di Bandara yang dapat menjadi titik rawan munculnya penyimpangan seperti mafia karantina. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta Satgas Covid-19 Udara di Bandara Soetta bersama seluruh otoritas terkait untuk mengambil sikap agar titik rawan tersebut tidak menjadi lahan mafia karantina dalam melakukan aksinya, disamping meningkatkan pengawasan ketat di lokasi blind spot serta di seluruh jalur pintu masuk bandara internasional guna mencegah timbulnya mafia karantina dan penyimpangan lainnya.
B. Meminta komitmen Polri untuk dapat menerjunkan personel secara masif untuk memberantas mafia karantina di bandara, serta bertindak dan memberikan sanksi tegas bagi oknum atau pihak manapun yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
C. Meminta agar pelanggaran karantina bisa ditekan ditengah kasus Covid-19 yang kembali meningkat. Serta memperingatkan masyarakat bahwa ada konsekuensi hukum jika melanggar karantina atau aturan perkarantinaan.
- Kebijakan isolasi mandiri/isoman tidak menurunkan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate/BOR, khususnya di wilayah DKI Jakarta yang masih terus meninggi. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah siap menambahkan BOR yang mencukupi bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perawatan covid di rumah atau isoman, mengingat saat ini banyak masyarakat yang bergejala sedang hingga berat perlu segera mendapatkan perawatan yang insentif dari tenaga medis profesional.
B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan/Kemenkes, bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk menyediakan ruangan BOR yang mencukupi, dan MPR juga menyarankan bagi pemerintah untuk mencari alokasi tempat lain yang memadai untuk memberikan perawatan pada pasien covid bergejala sedang hingga berat.
C. Meminta pemerintah memperkuat upaya testing, tracing, dan khususnya treatment bagi pasien covid-19, termasuk dalam penyediaan telemedicine, sarana prasarana rumah sakit, obat-obatan, dan tenaga medis yang memberikan pelayanan kesehatan, sehingga pasien covid, baik yang isoman maupun yang mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan, mendapatkan perawatan yang maksimal.
D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, memproyeksikan penambahan kasus covid beserta kemungkinan terburuknya, sehingga dapat disiapkan BOR yang sesuai dengan proyeksi tersebut.
- Indonesia menjadi penyumbang kasus kusta nomor tiga di dunia, setelah India dan Brasil. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah menekan angka prnyebaran penyakit kusta, dengan memperhatikan upaya penyembuhan serta pencegahan penyakit kusta yang menjadi salah satu permasalahan kesehatan nasional saat ini, terutama kepada pemerintah daerah di enam provinsi yang belum mencapai eliminasi kusta yakni Papua Barat, Papua, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
B. Meminta pemerintah menyosialisasikan target eliminasi kusta di Indonesia pada tahun 2024 nantinya, beserta upaya-upaya yang harus dilakukan, sehingga menimbulkan kesadaran pada masyarakat untuk mengobati dan mencegah munculnya penyakit kusta, dikarenakan apabila dibiarkan dan tidak segera diobati, penyakit kusta akan makin sulit diobati dan bisa berpotensi menimbulkan kecacatan.
C. Meminta pemerintah mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyakit kusta guna mewujudkan kehidupan yang lebih baik, dikarenakan penyakit kusta biasanya akan berkaitan erat dengan kelanjutan pendidikan, sulit mendapat pekerjaan, diceraikan oleh pasangan, dikucilkan oleh lingkungan, ditolak di fasilitas umum, bahkan ditolak fasilitas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, MPR meminta agar seluruh pihak berfokus untuk sadar secara dini terhadap gejala awal munculnya penyakit tersebut, dan juga terhadap upaya pencegahan, pengobatan, dan penanganan penyakit kusta agar tidak menularkan ke orang lain.
D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes melalui Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah, agar tetap melakukan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di enam provinsi yang belum bebas kusta tersebut, agar masyarakat mengetahui dan melakukan tindakan deteksi dini kepada orang yang terkena penyakit kusta, sehingga dapat dilakukan penanganan yang lebih cepat dan tepat.
E. Meminta pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mendiskriminasi orang-orang dengan sakit kusta, dan menghilangkan stigma negatif terhadap mereka.
Terimakasih.