Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Senin 14 Februari 2022

14
Feb

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Senin 14 Februari 2022

1. Jaminan Hari Tua/JHT yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan /Kemenaker yang dalam salah satu ketentuannya baru dapat diambil atau dicairkan pada usia 56 tahun. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta Kemenaker, mengkaji kembali keputusan Kemenaker tersebut, dengan memperhatikan UU No. 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mengingat keputusan tersebut dibuat untuk dapat dilaksanakan.

B. Meminta Kemenaker, melakukan dialog dengan para akademisi dan counterpart terkait penjelasan mengenai bagaimana implementasi dari putusan tersebut kepada masyarakat, khususnya pekerja yang memang sedang mengalami kesulitan dan membutuhkan bantuan uang tersebut, dikarenakan berdasarkan aturan yang ditetapkan tersebut, JHT sebagai jaminan untuk kepastian finansial di hari tua.

C. Meminta Kemenaker, menyosialisasikan keputusan tersebut disamping juga menerima masukan terkait manfaatnya bagi pekerja, dan keberlangsungan program JHT ke depannya. MPR meminta Kemenaker secara mendalam memperhatikan dampak-dampak yang diterima masyarakat, seperti pekerja yang saat ini kesulitan atau bahkan yang baru kehilangan pekerjaan imbas pandemi covid, agar keputusan tersebut dapat direvisi kembali disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.

D. Meminta Kemenaker, menjelaskan mengenai maksud dan tujuan terobosan Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP sebagai dana yang bisa dicairkan oleh masyarakat yang mengalami kesulitan atau diberhentikan imbas pandemi, termasuk persyaratan dan tata cara pengajuannya. MPR menilai, JKP belum cukup mengakomodir kebutuhan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja/PHK.

2. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM untuk wilayah Jawa-Bali akan berakhir hari ini (14/2/2022). Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah mempertimbangkan untuk melanjutkan penerapan kebijakan PPKM di wilayah Jawa-Bali, dikarenakan berdasarkan data informasi yang ada, penyebaran covid-19 dan variannya masih terus meningkat. MPR meminta pemerintah bersama Satuan Tugas/Satgas Penanganan Covid-19 memberlakukan dengan ketat aturan penerapan PPKM dan juga protokol kesehatan.

B. Meminta pemerintah daerah yang daerahnya mengalami peningkatan kasus atau peningkatan level PPKM dalam kurun waktu beberapa waktu terakhir ini, melakukan langkah-langkah penguatan penanganan covid, yakni testing, tracing, dan treatment.

C. Meminta pemerintah terus mengakselerasi program vaksin covid, baik melalui percepatan vaksin dosis pertama dan kedua, dan memperluas cakupan booster bagi masyarakat, guna menciptakan imunitas diri yang lebih kuat disamping dapat terbentuk herd immunity/kekebalan kelompok yang menyeluruh, dikarenakan sebagian masyarakat yang meninggal akibat pandemi merupakan masyarakat yang belum diberikan vaksin dosis lengkap.

D. Meminta pemerintah mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi untuk membatasi dan mengontrol mobilitas masyarakat, dan mengimbau kepada masyarakat tidak keluar rumah jika tidak penting, dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dan aktivitas.

3. Berbagai indikator penanganan pandemi belum menunjukkan tanda-tanda membaik. Salah satu indikator yang harus diwaspadai adalah naiknya keterisian rumah sakit rujukan pasien Covid-19, yang mana saat ini sudah menyentuh angka 31 persen. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah untuk tetap berupaya melakukan penguatan layanan fasilitas kesehatan (faskes) khususnya pada faskes rujukan Covid-19, seperti dengan menambah jumlah tenaga kesehatan, obat-obatan, alat kesehatan, termasuk tempat tidur, ICU, ventilator dan oksigen. Mengingat ketersediaan komponen faskes tersebut harus dapat mengimbangi dengan jumlah pasien yang ditangani.

B. Meminta pemerintah bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan kepala rumah sakit untuk melaksanakan pelayanan pasien dengan strategi yang tepat guna menekan lonjakan keterisian faskes termasuk mengoptimalkan faskes primer seperti puskesmas, klinik dan telemedisin untuk penanganan dan pemantauan pasien tanpa gejala atau bergejala ringan yang melakukan skema isolasi mandiri di rumah. Dengan begitu, diharapkan skema tersebut menjadi strategi pilihan yang baik khususnya bagi pasien gejala berat hingga kritis dalam memperoleh perawatan intensif.

C. Mengimbau masyarakat yang tidak bergejala ataupun yang bergejala ringan agar melakukan isolasi mandiri dan terpadu, sebagai upaya dalam mengurangi beban faskes hingga nakes.

D. Meminta komitmen pemerintah daerah dan kepala rumah sakit untuk terus memantau dan mengupdate keterisian rumah sakit, disamping terus memperhatikan atau mengimbangi proporsi ketersediaan ruang perawatan, kasus yang ditangani dengan SDM (nakes) yang bertugas.

Terimakasih.

Leave a Reply