Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Senin 14 September 2020

15
Sep

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Senin 14 September 2020

  1. Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono berencana akan memberdayakan preman pasar untuk membantu pengawasan protokol kesehatan terhadap pengunjung pasar, respon Ketua MPR RI:

A. Menyarankan agar Polri mempertimbangkan dan menghitung secara cermat dampak dan ekses yang akan muncul jika preman pasar dilibatkan, termasuk dampak psikologis bagi masyarakat secara luas khususnya pedagang di pasar, mengingat pemahaman publik selama ini bahwa hadirnya preman untuk beberapa kondisi sangat meresahkan dan mengganggu kamtibmas.

B. Mendorong Polri sebaiknya menggandeng pimpinan PD Pasar Jaya, tokoh masyarakat dari berbagai kalangan, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh-tokoh organisasi masyarakat untuk mengawasi serta menyosialisasikan protokol kesehatan, guna mendongkrak kedisiplinan masyarakat mengingat peran tokoh-tokoh dinilai lebih efektif dan dibutuhkan di kalangan masyarakat.

C. Mendorong Polri tetap objektif dan selalu terukur dalam setiap mengambil langkah dan kebijakan untuk melayani serta mengayomi masyarakat.

  1. Adanya kekhawatiran para pekerja terkait penerapan PSBB yang akan dijadikan alasan untuk merumahkan ataupun mem-PHK pekerja, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong Pemerintah Daerah yang menetapkan PSBB dengan ketentuan yang wajib diikuti perusahaan seperti hanya 25% kehadiran pekerja, untuk itu pemda perlu memberikan rasa aman bagi pekerja dengan menekankan pada perusahaan agar tidak ada PHK terhadap pekerja yang melakukan WFH, disertai dengan pemberian stimulus bagi dunia usaha dan bantuan sosial untuk pekerja.

B. Mendorong pemerintah membantu perusahaan/dunia usaha yang mengalami kesulitan keuangan, dengan realisasi stimulus yang difokuskan pada dunia usaha yang paling terdampak, sehingga dapat membantu dunia usaha untuk bertahan dan mempertahankan para pekerjanya.

C. Mendorong agar pemulihan kesehatan dan pemulihan ekonomi dapat berjalan seiring, sehingga dunia usaha tidak menjadikan PSBB kedua ini untuk menambah deretan kasus perburuhan, seperti pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon, dirumahkan tanpa upah atau pemangkasan upah dibawah standar minimum, mengingat sejak awal pandemi ada kecenderungan perusahaan menjadikan PSBB dan dampak Covid-19 sebagai alasan melakukan PHK besar-besaran atau mengurangi hak pekerja.

  1. Masih ada mahasiswa yang mengalami hambatan untuk membayar uang kuliah tunggal/UKT dikarenakan kesulitan ekonomi sebagai dampak dari pandemi covid-19, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemendikbud, untuk gencar melakukan sosialisasi mengenai mekanisme pengajuan keringanan UKT, sehingga dapat dipahami dengan mudah bagi mahasiswa dan mahasiswi yang ingin mengajukan keringanan biaya kuliah dengan bantuan UKT.

B. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, perlu lebih aktif mendata kondisi riil di lapangan, dikarenakan walaupun aturan mengenai keringanan UKT sudah ditetapkan, masih ada mahasiswa yang tidak mengetahui dan tidak bisa kuliah karena kendala ekonomi.

C. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, agar memberi kemudahan mekanisme dalam pengajuan keringanan UKT, agar mekanisme pengajuan UKT jelas, tidak rumit, dan praktis, sehingga pengajuan UKT tersebut dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa dan mahasiswi yang benar-benar membutuhkan.

D. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, memastikan memberikan bantuan UKT kepada universitas, khususnya universitas swasta, sehingga mahasiswa yang membutuhkan bantuan tersebut tidak lagi harus membayar uang kuliah secara full.

E. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud bekerjasama dengan pihak perguruan tinggi, untuk memastikan tidak ada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri/PTN ataupun Perguruan Tinggi Swasta/PTS yang didrop out atau putus kuliah karena kendala ekonomi, serta memastikan semua PTN dan PTS dapat memfasilitasi kendala ekonomi mahasiswanya.

Terimakasih.

Leave a Reply