Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Senin 18 Januari 2021
- Beredarnya sejumlah video penjarahan/perampasan bantuan korban gempa di Sulawesi Barat yang diduga dilakukan oleh pengungsi korban gempa, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah daerah setempat bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Sosial Daerah segera melakukan koordinasi dalam menangani bantuan sosial, baik bantuan dari pemerintah maupum bantuan pihak swasta dan perorangan, serta meminta aparat Kepolisian dan TNI untuk membantu mengawal pendistribusian bantuan tersebut, agar tidak terjadi lagi penjarahan dan bantuan dapat tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
B. Meminta pemerintah daerah bersama BPBD segera memetakan titik-titik mana yang strategis untuk dijadikan posko bantuan sosial untuk korban gempa, disamping meningkatkan koordinasi dengan aparat TNI-Polri dalam mengawal proses distribusi bantuan bagi korban gempa di Sulbar, sehingga proses distribusi dapat terlaksana secara merata dan aman.
C. Meminta BPBD bersama tokoh masyarakat setempat atau tokoh agama untuk mengimbau masyarakat untuk tertib dan bersabar serta tidak melakukan penjarahan terhadap distribusi logistik bantuan sosial, karena semua akan mendapat bantuan secara merata bagi masyarakat korban yang terdampak gempa.
D. Meminta Pemerintah menunjuk Kementerian Sosial dan BPBD sebagai koordinator penerima bantuan baik dipusat dan daerah, termasuk semua pihak yang hendak memberi ataupun menggalang bantuan bagi korban gempa, agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kemensos atau BPBD. Hal itu dilakukan untuk mencegah tindak korupsi ataupun penjarahan.
- Banyaknya musibah yang terjadi sepekan terakhir ditengah pandemi Covid-19, seperti bencana alam banjir di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat yang belum juga surut, gempa bumi hingga gempa susulan di Sulawesi Barat serta terjadinya erupsi Gunung Semeru Lumajang, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah, pemerintah daerah (Pemda) bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan TNI, Polri untuk terus bersiaga dan tetap melakukan proses evakuasi kepada seluruh warga yang terdampak bencana, sekaligus mengoptimalkan bantuan kepada seluruh masyarakat yang terdampak/pengungsi.
B. Meminta Pemda, BPBD, dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk dapat mengantisipasi terjadinya penyebaran virus Covid di tempat evakuasi atau pengungsian dengan menetapkan lokasi pengungsian sesuai standar kesehatan yang memadai dan secara ketat menerapkan protokol kesehatan Covid-19, guna menghindari terbentuknya kluster baru Covid-19.
C. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos), Pemda, dan BPBD bersama Satgas Penanganan Covid-19 untuk mengatur koordinator penerima dan distribusi bantuan, baik sembako, kebutuhan pokok, hingga masker dan obat-obatan kepada warga terdampak bencana, disamping mendirikan banyak tempat cuci tangan untuk memudahkan pengungsi menerapkan gerakan 3M (Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
D. Meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Dinas Kesehatan di masing-masing daerah bencana untuk menyiapkan posko-posko kesehatan di tempat pengungsian yang disebar di beberapa lokasi, dengan kecukupan SDM tenaga medis, obat-obatan yang memadai serta kesiapan sarana prasarana yang dibutuhkan.
E. Meminta Pemda untuk meningkatkan kewaspadaan akan potensi datangnya bencana alam susulan di daerahnya masing-masing, dengan selalu memperhatikan informasi terkini dari BMKG dan PVMBG.
F. Mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi datangnya bencana alam serta selalu menjaga kesehatan pribadi dan keluarga dengan memperhatikan gerakan 3M selama berada di tempat-tempat pengungsian guna mencegah tertular Covid-19.
- Formasi guru aparatur sipil negara jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK hingga saat ini masih belum mencapai target, dari usulan satu juta target formasi, usulan yang diajukan baru mencapai 580.000 orang, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemdikbud, berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk segera menetapkan formasi penerimaan guru dengan status PPPK, dan memberikan tenggat waktu kepada pemerintah kabupaten/kota yang belum mendaftarkan usulan formasi guru PPPK agar segera memberikan usulan jumlah formasi guru PPPK sesuai kebutuhan.
B. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, untuk mengkaji sistem rekrutmen guru PPPK di tahun 2019 untuk dijadikan pembelajaran, mengingat hingga saat ini masih ada yang belum mendapatkan kepastian untuk menjadi guru PPPK.
C. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, memastikan telah melakukan pendataan dan pemetaan detail yang valid terhadap kebutuhan guru di setiap daerah, seperti tenaga pendidik di mata pelajaran apa saja yang dibutuhkan, sehingga pemberdayaan guru PPPK dapat memenuhi pencapaian kebutuhan dan pemerataan guru di seluruh wilayah Indonesia bahkan hingga ke wilayah tertinggal, terdepan, terluar/3T.
D. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, berkomitmen memperhatikan dan mengatur serta memastikan kesejahteraan guru, termasuk guru PPPK, khususnya dimasa pandemi saat ini, dikarenakan adanya potensi tidak semua calon lulus seleksi atau terserap langsung satu juta guru, sehingga akan mempengaruhi keberlangsung belajar mengajar dan juga kesejahteraan guru.
E. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, agar mengoptimalkan pembinaan guru-guru di Indonesia, termasuk guru honorer kategori II, guru honorer non-kategori II, guru honorer sekolah swasta, guru PPPK, dan guru PNS, dengan tidak membeda-bedakan status guru, dan MPR berharap pemerintah menjamin kesejahteraan seluruh guru di Indonesia.
- Kenaikan kasus harian positif covid-19 di tengah kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat/PPKM telah menembus rekor baru secara nasional pada Sabtu (17/1/2021) yaitu 14.224 kasus, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah mengevaluasi serta mengkaji efektivitas kebijakan PPKM tersebut secara menyeluruh, dikarenakan berdasarkan data, kasus covid-19 saat ini masih terus mengalami peningkatan, dengan demikian PPKM masih belum berhasil mengendalikan pandemi covid-19, karena berdasarkan data covid-19, penambahan kasus baru positif covid-19 terbanyak justru terjadi di sejumlah provinsi yang diberlakukan PPKM, yaitu Jakarta dengan 3.536 kasus, Jawa Barat 3.460 kasus, Jawa Tengah 1.997 kasus, dan Jawa Timur 1.160 kasus.
B. Mendorong pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar/PSBB secara lebih ketat di daerah-daerah dengan kasus positif covid-19 tertinggi, agar dapat menekan laju kasus positif covid-19.
C. Mengimbau masyarakat untuk beraktivitas dari rumah saja, dan meminimalisir serta menjauhi kerumunan. MPR juga berharap agar kedisiplinan masyarakat memakai masker secara benar, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak satu sama lain lebih ditingkatkan, disamping instansi pemerintah daerah dan swasta melaksanakan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan untuk bekerja dari rumah atau work from home/WFH.
D. Mendorong aparat keamanan bersama Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP di setiap daerah meningkatkan pengawasan di titik-titik ramai orang, seperti tempat usaha (wisata, rumah makan, dan tempat-tempat hiburan lainnya), perkantoran, maupun industri, agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan covid-19 dan kebijakan pemerintah terkait pandemi, seperti PPKM.
E. Mendorong pemerintah agar fokus dan cepat dalam menangani dan menanggulangi pandemi covid-19, serta mengutamakan faktor kesehatan masyarakat dalam menentukan berbagai kebijakan. MPR menyarankan agar pemerintah harus berani membuat inovasi kebijakan dalam penanganan covid-19 apabila data covid-19 masih terus meningkat, serta mendukung pemerintah untuk mempercepat sosialisasi dan pelaksanaan program vaksinasi covid-19 dengan melakukan pendekatan persuasif ke masyarakat agar masyarakat bersedia untuk divaksin.
Terimakasih.