- Izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization/EUA untuk vaksin Sinovac yang sedang uji klinis tahap tiga di Bandung akan keluar pada pekan ketiga atau keempat Januari 2021, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan/Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM, bersama Majelis Ulama Indonesia/MUI untuk mengkaji dan memastikan aspek kehalalan unsur vaksin tersebut.
B. Mendorong pemerintah, dalam hal ini BPOM dan Kemenkes, memastikan standar dan fasilitas produksi dan unsur obat vaksin yang digunakan, serta mutu, proses bahan baku, proses produksi, pelabelan, dan pengemasan, sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan sehingga aman jika nantinya diberikan kepada masyarakat Indonesia.
C. Mendorong pemerintah agar seluruh proses pembuatan vaksin dilakukan secara transparan, sehingga masyarakat umum dapat mengetahui informasi tentang vaksin tersebut secara jelas dan terbuka, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan tugasnya, serta selalu bekerja pro aktif dan meminta kerjasama yang baik dari seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan vaksin, yaitu peneliti maupun sponsor yang terdaftar.
D. Mendorong pemerintah, dalam hal ini BPOM, untuk selalu mengawasi saat kedatangan, pendistribusian, hingga penyuntikan vaksin akan diberikan kepada masyarakat.
E. Mendorong pemerintah untuk mengingatkan masyarakat bahwa hingga saat ini vaksin belum resmi diedarkan, sehingga diharapkan agar masyarakat mengetahui keberadaan vaksin tersebut dan tidak mudah percaya apabila ada pihak-pihak yang menyebutkan bahwa saat ini vaksin tengah beredar dan diberikan kepada masyarakat.
- Adanya kekhawatiran orang tua siswa terkait keputusan pemerintah pusat yang memperbolehkan kegiatan belajar-mengajar (KBM) tatap muka mulai Januari 2021, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Pemerintah Daerah, memperhatikan kehawatiran orang tua siswa dengan memetakan terlebih dahulu daerah yang akan menerapkan KBM secara tatap muka, berdasarkan peta zonasi wilayah penyebaran Covid-19 dari Satgas Penanganan Covid-19, agar pemerintah baik pusat maupun daerah dapat mempertimbangkan serta menetapkan keputusan KBM tatap muka secara tepat dan bijak.
B. Mendorong pemerintah daerah di masing-masing wilayah dan Satgas Penanganan Covid-19 bekerjasama dengan kepala sekolah untuk melakukan survei kesiapan sekolah yang akan menerapkan KBM secara tatap muka, guna memastikan kematangan dan kesiapan sekolah dalam menyelenggarakan KBM secara tatap muka, mulai dari sarana prasarana, kesiapan dan kesehatan para tenaga pengajar hingga standar operasional prosedur (SOP) yang dimiliki setiap sekolah dalam mempersiapkan KBM secara tatap muka.
C. Mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara bijak dalam menetapkan keputusan terkait akan dimulainya kembali KBM secara tatap muka, khususnya bagi sekolah yang berada di zona merah ataupun oranye, mengingat apabila KBM secara tatap muka dipaksakan di zona-zona tersebut, memiliki risiko tinggi terhadap penularan Covid-19 di sekolah yang akan membahayakan kesehatan dan keselamatan para tenaga pengajar dan siswa/i.
D. Meminta pihak sekolah terlebih dahulu membuka komunikasi dengan orang tua murid mengenai rencana dan kesiapan sekolah yang akan melakukan KBM secara tatap muka, guna memberikan keyakinan dan rasa aman bagi para orang tua murid untuk mengizinkan anaknya bersekolah kembali.
E. Meminta komitmen pemerintah daerah bersama pihak sekolah yang akan melakukan KBM secara tatap muka dalam mematuhi dan memahami protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah, serta melengkapi sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah serta secara rutin mengevaluasi pelaksanaannya.
- Permasalahan terkait lapangan kerja masih harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah mengembangkan perekonomian nasional dengan membuka kesempatan berinvestasi agar dapat segera membuka dan menciptakan lapangan kerja guna meningkatkan konsumsi perkapita, dan pemberian bantuan sosial, mengingat banyak masyarakat terkena pemutusan hubungan kerja/PHK di masa pandemi covid-19.
B. Mengingatkan pemerintah bahwa pembukaan lapangan kerja berpengaruh terhadap konsumsi masyarakat yang saat ini masih harus ditingkatkan, sehingga dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
C. Mendorong pemerintah meningkatkan kerjasama perdagangan dengan negara-negara lain, dan menarik negara lain untuk berinvestasi, sehingga dapat menggerakkan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan di masa pandemi covid-19.
D. Mendorong pemerintah memberdayakan berbagai sektor di Kawasan Ekonomi Khusus/KEK yang dapat membuka lapangan pekerjaan, seperti memberdayakan sektor pariwisata di KEK dan pengembangan UMKM di wilayah tersebut.
Terimakasih.