RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO SENIN 24 JUNI 2024

8
Jul

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO SENIN 24 JUNI 2024

1. Masih marak peredaran uang palsu yang diperjualbelikan secara online di media sosial maupun marketplace. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta aparat terkait utamanya pihak Kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera melacak oknum pelaku peredaran uang palsu yang memperjualbelikan uang palsunya di media sosial, disamping menindak tegas dan terus mendalami kasus tersebut, guna mengungkap jaringan yang terlibat sekaligus mencegah meluasnya kasus peredaran uang palsu.

B. Meminta aparat Kepolisian meningkatkan kerja sama dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) dalam melakukan pengawasan dan pencegahan peredaran uang palsu yang diketahui masih marak diperjualbelikan di media sosial maupun di tempat-tempat penukaran uang yang tidak resmi.

C. Meminta Bank Indonesia untuk menggencarkan kembali sosialisasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai bagaimana mengenali ciri-ciri uang asli melalui teknik 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) baik melalui media cetak, siaran maupun media sosial, sebagai salah satu upaya pemerintah memberikan pemahaman yang baik mengenai uang atau rupiah yang secara resmi dikeluarkan oleh BI sehingga masyarakat tidak mudah tertipu saat melakukan pembelian/penukaran uang.

D. Mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana kejahatan pemalsuan uang Rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mata Uang, mengingat pemalsuan rupiah termasuk tindakan melanggar hukum yang tidak hanya merugikan secara individual, namun juga dapat mempengaruhi perekonomian dalam skala yang lebih besar.

E. Meminta pemerintah dan BI untuk mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan teliti ketika melakukan transaksi penukaran uang, serta secara aktif melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang Rupiah di lingkungannya.

2. Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB merupakan agenda tahunan di tiap sekolah-sekolah negeri di Indonesia yang dilakukan melalui empat jalur utama, yaitu zonasi, afirmasi, pindah orang tua, dan prestasi. Namun ada jalur lain yang dikenal dengan istilah “jalur siluman”. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi atau Kemdikbudristek untuk mengevaluasi dan segera menindak tegas oknuk yang berperan dalam PPDB jalur siluman tersebut.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemdikbudristek, untuk menutup berbagai celah yang memungkinkan untuk dilakukannya pelanggaran, seperti jalur siluman tersebut, agar ke depannya tidak ada lagi celah dilakukannya kecurangan sebab bertentangan dengan prinsip dan regulasi yang berlaku.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemdikbudristek, memastikan PPDB sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kemristek Dikti Nomor 47 Tahun 2023, dan berkomitmen untuk mematuhi aturan tersebut, dikarenakan aturan tersebut sering dilanggar karena sistem data pokok pendidikan atau dapodik tidak dikunci sesuai dengan aturan maksimal jumlah murid, yang menjadi pemicu adanya penerimaan peserta didik baru melalui jalur siluman.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemdikbudristek, berlaku jujur dan adil dalam PPDB, dikarenakan PPDB jalur siluman membawa berbagai dampak negatif bagi pihak sekolah, terutama kepala sekolah dan guru, menjadi sangat terbebani.

3. Instrumen kerawanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 harus dilakukan secara akurat dan aktual, mengingat waktu pelaksanaan yang tidak lama lagi. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta penyelenggara Pilkada untuk segera menyelenggarakan pemetaan kerawanan Pilkada Serentak 2024, guna meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam Pilkada 2024.

B. Meminta penyelenggara Pilkada Serentak 2024 untuk segera mencari data-data yang terkait dengan potensi kerawanan Pilkada Serentak 2024, sehingga Pilkada dapat berlangsung aman dan lancar.

C. Meminta penyelanggara Pilkada Serentak 2024 untuk melakukan tindakan preventif dan memetakan potensi kerawanan Pilkada Serentak 2024 secara tepat sasaran.

D. Meminta penyelenggara Pilkada Serentak 2024 berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk lebih memerhatikan indikator kerawanan Pilkada di masing-masing daerah, sebab tiap wilayah memiliki nilai-nilai yang berbeda berbasis lokalitas.

Terimakasih.

Leave a Reply