RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO SENIN 29 JULI 2024

29
Jul

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO SENIN 29 JULI 2024

1. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah memblokir 882 rekening yang terbukti disalahgunakan sebagai sarana judi online sepanjang September 2023 hingga Juli 2024. Respon Ketua MPR RI:

A. Mendukung langkah PT BNI yang telah memblokir 882 rekening yang terafiliasi judi online sebagai bentuk dukungan kepada negara yang menyatakan sikap memerangi judi online atau perjudian daring tersebut. Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.

B. Mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta setiap manajemen perbankan agar melakukan pengamanan melalui Cyber Patrol dengan memantau secara proaktif website perjudian daring yang menggunakan rekening bank (web crawling) untuk mendeteksi situs yang menyalahgunakan rekening.

C. Meminta OJK menyampaikan kepada setiap pihak manajemen perbankan dapat menerapkan beragam strategi sebagai upaya untuk memastikan layanan perbankan tidak disalahgunakan oleh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online, seperti melakukan penguatan kebijakan melalui kewajiban memelihara profil nasabah secara terpadu (single Customer Identification File) hingga menyiapkan sistem pemantauan pola-pola transaksi judi online terbaru yang dilakukan melalui aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Program APU PPT) OJK yang memuat nama-nama pihak terkait dengan judi online untuk segera dilakukan pemblokiran.

D. Meminta OJK bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait, serta industri keuangan, untuk terus berupaya memerangi praktek-praktek yang sifatnya merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan, serta senantiasa diharapkan OJK, dan Kementerian serta lembaga terkait untuk berkomitmen menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan atau nasabah perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

2. Kapal kayu KM. Samarinda dikabarkan mengalami musibah terbalik di Perairan Matak Kabupaten Kepulauan Anambas Kepulauan Riau akibat kelebihan kapasitas penumpang dan tiga orang dilaporkan meninggal dunia, Jumat (26/7). Respon Ketua MPR RI:

A. Menyampaikan rasa dukacita yang mendalam atas kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya tiga penumpang kapal dalam insiden tersebut, dan MPR meminta pemilik/manejemen Perusahaan kapal KM Samarinda untuk bertanggungjawab penuh atas musibah yang terjadi, khususnya dalam memberikan santunan kepada tiga keluarga korban yang meninggal serta memberikan kompensasi atau biaya perawatan kepada seluruh penumpang hingga ABK yang mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.

B. Mendorong aparat Kepolisian air bersama Dinas Perhubungan Laut secara bersama melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap terbaliknya kapal KM. Samarinda yang ditengarai kelebihan muatan untuk membuktikan hal tersebut. Dengan demikian dari hasil penyelidikannya dapat diketahui apakah ada unsur kesengajaan atau tidak, serta dapat dijadikan bukti awal untuk bahan pertimbangan penuntut.

C. Meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar dapat mengevaluasi secara menyeluruh izin berlayar, standar keselamatan maupun standar operating procedure (SOP) kapal penumpang guna memastikan keselamatan bagi para penumpang juga ABK terjamin, disamping mencegah berulangnya insiden tenggelamnya kapal akibat adanya kesalahan pada saat pelaksanaan SOP.

3. Ditemukan fraud atau kecurangan pengajuan klaim dari sejumlah rumah rumah sakit ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Kesehatan hingga puluhan miliar rupiah. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan/Kemenkes, untuk membuktikan klaim ke BPJS tersebut benar atau tidak, dengan meminta penjelasan dari pimpinan RS yang bersangkutan, selanjutnya MPR meminta agar pihak Kepolisian dapat membantu melakukan investigasi secara menyeluruh guna membuktikan klaim tersebut terjadi.

B. Meminta BPJS Kesehatan agar lebih cermat dalam memperhatikan klaim-klaim fiktif dari rumah sakit, dengan meningkatkan kewaspadaan dan monitoring terhadap klaim-klaim yang diajukan.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, agar mengawasi pengelola rumah sakit untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas dalam penyelenggaraan administrasi layanan kesehatan kepada masyarakat.

D. Meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP meningkatkan upaya audit terhadap berbagai klaim yang diajukan dari rumah sakit ke BPJS Kesehatan, guna mencegah terjadinya fraud, dikarenakan hal tersebut dapat merugikan negara dan juga masyarakat.

Terimakasih.

Leave a Reply