Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Senin 3 Agustus 2020

3
Aug

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Senin 3 Agustus 2020

Pertama : Jumlah pegawai negeri sipil yang terkonfirmasi positif Covid-19 hingga Minggu (2/8) mencapai 959 orang, respon Ketua MPR RI:

  1. Mengingatkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melaksanakan anjuran dari Komite Percepatan Penanggulangan Covid-19 agar K/L memberlakukan shift jam kerja atau WFO/WFH disamping melengkapi sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan juga memperhatikan ventilasi udara setiap ruang kantor, diharapkan juga seluruh pegawai mematuhi dan disiplin melaksanakan kebijakan pimpinan seperti tetap menggunakan masker guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih meluas.
  2. Mendorong pemerintah dan Komite Penanganan Covid-19 bekerjasama dengan PPK untuk mengawasi dan mengevaluasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran, khususnya di instansi pemerintah guna memastikan pelaksanaan protokol kesehatan diterapkan sesuai Surat Edaran Menpan-RB Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru, mengingat jumlah ASN yang terkonfirmasi Covid-19 meningkat.
  3. Mendorong para pegawai khususnya ASN memahami bahaya akibat terpapar Covid-19 baik untuk dirinya, keluarga, maupun lingkungan kerjanya, sehingga dengan kesadaran pribadi untuk   disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama di lingkungan kerja maupun diluar area tempat kerja mengingat dengan cara tersebut diharapkan mampu menekan angka penyebaran positif Covid-19.

Kedua : Kasus infeksi Covid-19 di kalangan tenaga medis/tenaga kesehatan di Indonesia sampai saat ini masih cukup tinggi, bahkan beberapa di antara mereka meninggal dunia, respon Ketua MPR RI:

  1. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama pihak rumah sakit harus meningkatkan keamanan bagi tenaga medis yang ditugaskan menangani pasien Covid-19 di lingkungan rumah sakit serta melengkapi dengan sarana protokol kesehatan dan menjaga kebersihan rumah sakit, dengan begitu dapat meminimalisir terjadinya perluasan penularan Covid-19 baik antara sesama pasien maupun sesama tenaga medis.
  2. Mendorong pemerintah dapat terus memastikan baik fasilitas, sarana dan prasarana di seluruh fasilitas kesehatan khususnya rumah sakit rujukan Covid-19 memadai sesuai kebutuhan dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penanganan Covid-19 yang berlaku, seperti tercukupinya alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis, ruang isolasi, tempat cuci tangan maupun alat penunjang kesehatan lainnya mengingat rentannya nakes terinfeksi Covid-19 akibat masih minimnya perlindungan yakni APD.
  3. Mendorong pemerintah melakukan pendataan tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 untuk digunakan pemerintah sebagai rekomendasi kebijakan pencegahan kedepannya, mengingat skema perlindungan para nakes dibuat berdasarkan temuan dari data tersebut.
  4. Mendorong pemerintah dan Komite Penanganan Covid-19 dapat memanfaatkan dana yang disediakan untuk pendanaan penanganan Covid-19, terutama untuk penanganan pasien termasuk untuk melengkapi keamanan bagi tenaga medis, sebagai komitmen melindungi para nakes agar tidak gugur dalam bertugas menangani pasien Covid-19, serta memastikan pembayaran insentif bagi para nakes di Indonesia tetap terpenuhi sebagai bentuk penghargaan bagi para nakes karena terus berjuang menangani dan merawat pasien Covid-19.

Ketiga : 40 persen dari dana Rp 695 triliun yang dialokasikan untuk penanganan virus corona belum memiliki Daftar Isian pelaksanaan Anggaran/DIPA, respon Ketua MPR RI:

  1. Mendorong Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait segera menyusun dan menetapkan DIPA dalam anggaran 2021 untuk penanganan virus corona, agar realisasi dan pertanggungjawaban anggarannya dapat secara akuntabel,  transparan, dan tepat sasaran.
  2. Mendorong seluruh kementerian dan lembaga mengikuti instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, agar mengetahui dan mempunyai prioritas kerja ketika pandemi menghantam Indonesia, terutama Kementerian Kesehatan.
  3. Mendorong satuan tugas penanganan dan penanggulangan Covid-19 untuk segera menyusun rencana kegiatan hususnya kegiatan yang prioritas dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19 agar selaras dengan DIPAnya Kemenkes, sehingga manajemen krisis dapat dikelola secara efisien.
  4. Mendorong kementerian/lembaga tidak lupa untuk mempercepat penyerapan anggaran penanganan virus corona yang saat ini baru 20 persen yang direalisasikan dari total alokasi yang sebesar Rp695,2 triliun.

Terimakasih.

Leave a Reply