RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO SENIN, 30 SEPTEMBER 2024
1. Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ke-59 diperingati pada tanggal 1 Oktober 2024, dengan tema “Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas.” Respon Ketua MPR RI:
A. Menyampaikan bahwa dengan memperingati Hari Kesaktian Pancasila kita sebagai bangsa tidak melupakan sejarah yang pernah terjadi, mengingat Pancasila pernah mau dijadikan tri sila dan eka sila, namun bangsa Indonesia mempertahankan Pancasila tetap lima sila, MPR menilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia tetap harus dipertahankan. MPR juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengamalkan nilai-nilai dari sila pertama sampai sila ke lima Pancasila dalam kehidupan bernegara dan berbangsa guna mewujudkan Indonesia emas.
B. Meminta pemerintah agar dalam setiap mengambil kebijakan atau program-program pemerintah dengan selalu menerapkan Pancasila sebagai sumber hukum yang harus selalu dijadikan dasar kebijakan, dan selalu menjadikan pertimbangan bahwa Indonesia terdiri dari beragam suku, budaya, bahasa, dan agama/Berbhineka Tunggal Ika oleh karenanya pemerintah harus menjaga persatuan dan kesatuan untuk kokohnya sebuah bangsa.
C. Mendorong pemerintah untuk menjadikan nilai pancasila dalam menyusun kebijakan yang dapat menuntaskan kemiskinan, dan menggalakkan pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia, sebagaimana amanat dalam Pancasila sila ke lima yaitu ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
D. Mengajak masyarakat untuk saling membantu sebagai sesama bangsa seperti yang diajarkan Pancasila, dan mengamalkan sikap gotong royong sebagaimana tertuang pada pancasila dalam sila ke tiga yakni Persatuan Indonesia. MPR berharap bangsa Indonesia mampu menghadapi berbagai tantangan dan terus maju menuju cita-cita mewujudkan generasi di masa depan yang lebih baik.
2. Sejumlah harga bahan pokok nasional per Senin 30 September 2024 di tingkat nasional mengalami kenaikan, kecuali harga daging sapi murni. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah untuk segera mengendalikan dan menstabilkan harga bahan pokok, dengan memastikan ketersediaan stok bahan pangan pokok tetap tersedia dan tidak mengalami kelangkaan, selanjutnya Badan Pangan Nasional/Bapanas, dan Kementerian Perdagangan/Kemendag, segera melakukan sidak dan operasi pasar untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokoknya, disamping berupaya menstabilkan kembali harga bahan pokok yang naik tersebut agar sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi/HET yang berlaku, hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.
B. Meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memetakan faktor-faktor penyebab kenaikan harga bahan pokok di pasaran dan memberikan solusi atau jalan keluar dari faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kenaikan harga sejumlah bahan pangan pokok tersebut di pasaran, sehingga harga bahan pokok di pasaran masih sesuai dan terjangkau dengan daya beli masyarakat.
C. Meminta pemerintah bersama Bapanas dan stakeholders terkait lainnya, agar memperbaiki mata rantai penjualan bahan pokok, seperti meningkatkan pengawasan pendistribusian sejumlah komoditas pangan tersebut ke pasaran, guna memastikan tidak ada pihak yang melakukan penimbunan pangan yang menyebabkan stok pangan berkurang dan harga pangan meningkat.
D. Meminta pemerintah dan pemerintah daerah melakukan strategi dan langkah preventif jangka panjang sebagai upaya mencegah terjadinya kembali kenaikan harga komoditas pangan di pasaran, khususnya pada komoditas pangan pokok yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat.
E. Meminta pemerintah berupaya untuk meningkatkan produksi pangan pokok dari dalam negeri, agar tidak terjadi kelangkaan stok yang bisa berdampak pada tingginya harga pangan pokok di pasaran, dan agar tidak mengambil kebijakan tidak populer seperti impor pangan yang dapat berdampak negatif pada petani dalam negeri.
3. Santri sekaligus siswa MTs di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar meninggal dunia, diduga terkena lemparan kayu dari gurunya. Respon Ketua MPR RI:
A. Menyampaikan keprihatinan dengan kejadian tersebut, dan menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya santri saat proses belajar mengajar. MPR menilai kasus ini harus ditangani secara hati-hati, dan meminta pihak Kepolisian dalam mengusut kasus ini terutama terhadap penyebab meninggalnya santri tersebut secara transparan, sehingga masyarakat dapat menerima hasil penyidikan dan penyelidikan polisi.
B. Meminta aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara profesional, agar pihak yang bersalah dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
C. Meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mendorong kepada pengurus yayasan pondok pesantren, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dalam lembaga pendidikan, khususnya terkait pembinaan dan perilaku pendamping santri.
D. Meminta pemerintah dan pihak-pihak terkait, agar dalam upaya penanganan permasalahan di madrasah dan pesantren dilakukan dengan pendekatan persuasif tanpa kekerasan. Dan MPR berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa kekerasan dalam bentuk apapun, baik fisik maupun verbal, tidak dapat dibenarkan di lingkungan pendidikan. Mengingat, lembaga pendidikan khususnya di madrasah dan pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman bagi para santri untuk belajar dan berkembang.
Terimakasih