RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO SENIN, 5 AGUSTUS 2024
1. Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat ekonomi Indonesia pada kuartal II-2024 tumbuh 5,05 persen secara tahunan atau year on year/yoy. Angka pertumbuhan tersebut lebih lambat dibandingkan pada kuartal I-2024 atau kuartal II-2023. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah untuk menyampaikan laporan penyebab lambatnya pertumbuhan ekonomi kuartal I-2024 kuartal dibanding II-2023, dengan mengklasifikasikan indikator-indikator yang menyebabkan terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2024, dan tetap melakukan upaya ke depannya untuk meningkatkan kembali pertumbuhan ekonomi negara.
B. Meminta pemerintah meningkatkan gairah pertumbuhan ekonomi melalui sektor-sektor yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, seperti sektor manufaktur, pertanian, ataupun pariwisata.
C. Meminta pemerintah dapat melakukan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara, baik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/APBD, dengan mengutamakan program yang diprioritaskan agar pelaksanaannya tepat sasaran, utamanya pos-pos anggaran yang diarahkan untuk pembangunan nasional, sehingga pertumbuhan ekonomi bisa kembali membaik.
D. Meminta pemerintah tetap mengutamakan pertumbuhan ekonomi nasional, agar tidak terus menurun, seperti menyusun langkah jangka panjang dalam menerapkan kebijakan fiskal yang berkelanjutan, serta mengimplementasikan program stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
E. Meminta pemerintah mencanangkan program perlindungan sosial untuk membantu masyarakat yang terdampak langsung dari penurunan pertumbuhan ekonomi nasional tersebut.
2. Kementerian Perhubungan/Kemenhub melalui Badan Kebijakan Transportasi/BKT bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan stakeholder terkait, telah melakukan kajian terkait tingginya harga tiket pesawat. Kesimpulannya pemerintah perlu untuk menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan/Kemenhub, mengkaji kembali komponen yang mempengaruhi penentuan perhitungan biaya tiket pesawat, seperti komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan atau surcharge, agar dapat ditentukan biaya tiket pesawat yang tepat.
B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, melakukan peninjauan ulang terhadap Tarif Batas Bawah/TBB dan Tarif Batas Atas/TBA, sehingga harga tiket pesawat dapat segera disesuaikan agar lebih terjangkau dan sesuai daya beli masyarakat.
C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, memperhatikan regulasi-regulasi yang berketerkaitan dengan biaya tiket pesawat, seperti Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara, PMK Nomor 80/PMK.03/2012 mengenai penghapusan pajak moda transportasi, ataupun regulasi lainnya.
D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, tetap melakukan pemantauan terhadap harga tiket pesawat saat ini, dan memberikan insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, dan subsidi dari penyedia jasa bandar udara.
3. Beredar kabar dokumen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bocor dan menyebutkan vaksin Novel Oral Poliomyelitis Vaccine Type 2 (nOPV2) atau vaksin polio berbahaya. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah melalui Kementerian dan Lembaga terkait bersama para pakar untuk merespon dan mengklarifikasi hal tersebut, dengan menyampaikan hasil uji klinik fase 1, 2, dan 3 nOPV2 serta evaluasi BPOM bersama Komite Nasional (Komnas) Penilai Obat, yang menyatakan bahwa nOPV2 tidak sebagaimana rumor yang beredar, karena nOPV2 telah memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta diberikan persetujuan izin edar pada Desember 2023.
B. Meminta Badan tenaga kesehatan seperti dokter, ahli farmasi untuk dapat menjelaskan dan mengedukasi masyarakat luas mengenai vaksin Polio Type 2 tersebut, telah memenuhi standar prequalification (PQ) WHO dalam hal mutu, keamanan, dan efektivitas, termasuk memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan melalui Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB). MPR berharap dengan diberikan pemahaman dari tenaga kesehatan tersebut diharapkan, dapat meredam keresahan atau kekhawatiran ditengah masyarakat terkait vaksin Polio (nOPV2).
C. Meminta BPOM bersama Kementerian Kesehatan, dan Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (Komnas PP KIPI) untuk tetap memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan siaga dalam menindaklanjuti setiap isu KIPI.
D. Meminta pemerintah mengimbau masyarakat untuk melaporkan efek samping yang timbul setelah penggunaan vaksin dalam program imunisasi kepada tenaga kesehatan sebagai bagian dari pemantauan farmakovigilans.
Terimakasih.