- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama asosiasi buruh akan melakukan aksi pada Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2023, dan diketahui akan dilakukan serempak di seluruh wilayah. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta aparat kepolisian di seluruh wilayah untuk mulai mempersiapkan pengamanan khususnya di setiap objek vital, disamping memperkuat sinergitas dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat hingga Ketua MUI guna mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan disamping sebagai upaya cooling system. Sehingga diharapkan, aksi May Day di seluruh wilayah nantinya dapat berjalan aman dan kondusif.
B. Meminta aparat untuk mengingatkan para koordinator lapangan massa aksi May Day, agar dapat mengatur penyampaian atau orasinya secara tertib, damai dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan serta tidak bersikap anarkitis guna mencegah terjadinya kericuhan saat kegiatan May Day berlangsung.
C. Meminta aparat kepolisian untuk tetap bersikap persuasif dalam melaksanakan tugas pengamanan serta bersiaga di setiap titik lokasi yang akan dipusatkan untuk aksi May Day, disamping berkomitmen untuk menghindari sikap arogansi aparat yang dapat memicu keributan atau bentrok.
D. Mendorong dengan adanya sinergitas antar elemen masyarakat pada aksi May Day dapat terjalin kerja sama yang baik dan solid dalam rangka mengamankan semua rangkaian kegiatan May Day sehingga tidak ada kegiatan yang akan merugikan dan menimbulkan gangguan kamtibmas.
- Kasus Covid-19 di sejumlah daerah mengalami kenaikan pasca libur Lebaran. Salah satunya yang terjadi di Sleman hingga 27 April kasus terkonfirmasi positif sebanyak 125 kasus. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah pusat dan daerah untuk memetakan daerah yang mengalami kenaikan kasus Covid-19, sehingga upaya penanganan hingga upaya percepatan vaksinasi dapat difokuskan ke daerah-daerah tersebut.
B. Mendorong pemerintah untuk kembali menggencarkan upaya testing dan tracing sebagai upaya deteksi dini kasus, mengingat pelacakan di Indonesia dinilai masih under testing dan banyaknya masyarakat yang tidak melapor setelah melakukan swab.
C. Meminta seluruh pihak untuk dapat memahami kondisi dan situasi pandemi saat ini, karena masih adanya potensi penularan sehingga tetap diperlukan kewaspadaan dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan khususnya penggunaan masker. Mengingat subvarian Arcturus yang menjadi penyebab kenaikan kasus di sejumlah daerah, diketahui memiliki daya tular yang cepat.
D. Meminta pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk kembali memperkuat pemeriksaan Whole Genome Sequences (WGS) dalam mengidentifikasi varian-varian baru Covid-19, yang juga dapat menjadi salah satu upaya deteksi dini penyebaran kasus aktif.
E. Meminta Kementerian Kesehatan untuk dapat mengevaluasi pola penanganan dan pengendalian kasus Covid-19 yang ada, guna mengetahui faktor atau penyebab terus terjadinya kenaikan kasus khususnya pasca hari libur atau hari raya besar.
- Masih banyak pegawai pemerintah yang bekerja di sektor pelayanan publik yang sedang mengambil cuti Lebaran 2023. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pimpinan tiap instansi dan/atau lembaga untuk memastikan kinerja layanan publik tidak terganggu dan tetap berkomitmen untuk melakukan pelayanan publik yang maksimal pasca cuti bersama Lebaran 2023, meskipun masih banyak pegawai yang tengah mengambil cuti pasca Lebaran 2023 ini.
B. Meminta pimpinan tiap instansi memastikan pembagian atau shifting kinerja pegawai yang tepat dan sesuai di tengah masih banyaknya pegawai yang cuti, sehingga pekerjaan tetap bisa dijalani secara maksimal dengan sumber daya manusia/SDM yang ada, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
C. Meminta pemerintah tetap menjamin bahwa masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan umum atau publik seperti biasa secara baik dan optimal sesuai dengan ketentuan yang ada, serta menginformasikan kepada masyarakat, layanan-layanan publik yang saat ini sudah bisa beroperasi kembali.
D. Meminta pimpinan tiap instansi memberikan sanksi kepada pegawai yang bolos atau alpha yang tidak mengajukan cuti tambahan pasca Lebaran, mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah/PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa mengajukan cuti sepanjang hak cuti mereka masih tersedia, namun pimpinan tiap instansi harus memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak mengajukan cuti tersebut namun tidak bekerja.
- Pemerintah menyampaikan bahwa regulasi, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, berpotensi menunjang profesionalisme para aparatur sipil negara/ASN, salah satunya bagi dosen, akan tetapi para dosen justru memandang aturan tersebut akan membuat masa depan dosen menjadi suram. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Kemenpan-RB bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemdikbudristek dan Asosiasi Dosen Indonesia untuk duduk bersama membahas terkait poin-poin dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang memberatkan para dosen di Indonesia. MPR meminta pemerintah mendengarkan masukan dari dosen terkait substansi dan poin-poin yang ada dalam regulasi tersebut dan menemukan solusi atau jalan tengah yang bersifat win-win solution.
B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenpan-RB, Kemdikbudristek, bersama Asosiasi Dosen Indonesia untuk mengambil contoh dari beberapa negara lain yang memiliki kejelasan jenjang karir sebagai dosen, sehingga tata cara administratif dan birokratif terkait jenjang karir dosen di Indonesia dapat dilakukan secara maksimal dan tidak mempersulit atau membebani para dosen.
C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenpan-RB, menjawab dan menjelaskan terkait beban atau kesulitan yang dihadapi para dosen saat ini yang mengimplementasikan regulasi tersebut, dikarenakan adanya penilaian dari dosen bahwa apabila birokratisasi dosen di Indonesia masih terus berlangsung, maka dapat mempengaruhi karier dosen yang juga berpengaruh terhadap lembaga perguruan tinggi, bahkan membuat akreditasi perguruan tinggi turun. MPR meminta pemerintah bukan bersikukuh memperjuangkan regulasi yang ada, namun harus mendengarkan masukan para dosen sebagai pihak yang mengimplementasikan regulasi tersebut dan menemukan solusi terbaik.
D. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemenpan-RB, seiring dengan mendengarkan masukan dari para ASN dan dosen, juga memberikan petunjuk teknis yang jelas dan pendampingan kepada ASN, termasuk dosen, yang kesulitan menerapkan regulasi tersebut, mengingat masa transisi selama enam bulan harus dimaksimalkan agar para ASN dapat menyesuaikan dengan sistem baru, dan MPR meminta regulasi tersebut tidak mengancam atau menghambat karir dosen di Indonesia.
Terimakasih.