Site icon Bambang Soesatyo

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYOKAMIS 1 FEBRUARI 2024

  1. Kenaikan harga minyak dunia akibat perang Timur Tengah, yaitu Israel dengan Palestina, membuat arah pergerakan suku bunga global menjadi tidak menentu. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah bersama PT Pertamina mengantisipasi kondisi tersebut dengan menghitung ulang kebutuhan bahan bakar minyak/BBM di dalam negeri, dan menjaga stok BBM agar kita tidak kekurangan BBM yang tentunya akan berimplikasi terhadap berbagai sektor di Indonesia, dan meningkatnya harga kebutuhan pokok.

B. Meminta pemerintah bersama Kementerian Keuangan/Kemenkeu, dan Bank Indonesia untuk memperhatikan kebijakan moneter, mengingat kenaikan harga minyak dunia berpotensi meningkatkan terjadinya inflasi dan menggerus pertumbuhan ekonomi global, sehingga memerlukan kebijakan yang tepat dalam menghadapi hal tersebut, dan MPR berharap Kemenkeu bersikap berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk melonggarkan kebijakan moneter dengan menurunkan suku bunga acuan.

C. Meminta pemerintah mengantisipasi dampak yang ditimbulkan dari naiknya harga minyak dunia, yakni inflasi tinggi yang diikuti oleh penurunan pertumbuhan ekonomi, yang juga berdampak meningkatkan angka pengangguran, sehingga perlu dipersiapkan langkah antisipasi yang tepat agar potensi dampak negatif tersebut tidak terlanjur meluas.

D. Meminta Bank Indonesia atau BI melakukan pengendalian terhadap portofolio ekuitas, utang, dan aliran modal ke perbankan yang sangat rentan terhadap persepsi risiko global atau global risk perception akibat ketidakpastian global.

  1. Kekerasan pada anak dan perempuan masih terus terjadi, seperti tiga anak perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual oleh orang terdekatnya di Kelurahan Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur. Serta sejumlah kasus di Surabaya, Sulawesi Utara, dan lain-lain. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah/Pemda untuk memberikan dukungan anggaran, baik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/APBD, untuk program perlindungan perempuan dan anak yang dicanangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/KPPPA, dan meminta KPPPA untuk melaksanakan program baik program jangka panjang, menengah, maupun jangka pendek dalam rangka penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak di seluruh wilayah di Indonesia.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini KPPPA, bersama aparat kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif serta memastikan tiap laporan yang diterima ditindaklanjuti secara cepat agar tindak penanganan dapat segera dilakukan.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini KPPPA, bersama pengelola sekolah dan tenaga pendidik untuk menyusun rancangan program pencegahan kekerasan yang implementatif sehingga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa terus diminimalisir.

D. Meminta pemerintah secara masif melakukan penyuluhan kepada orang tua anak guna memberikan perlindungan kepada anak, dan meminta aparat berwajib dapat segera melakukan tindakan jika terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak karena hal tersebut bukan merupakan delik aduan, serta dapat menetapkan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak dan meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila terjadi tindak kekerasan.

E. Meminta pemerintah dan pemerintah daerah terkait, untuk mengkaji dan mengevaluasi motivasi pelaku secara mendalam dan komprehensif kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga didapat solusi yang tepat, untuk itu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tidak diselesaikan secara kekeluargaan, dan kasusnya diselesaikan lewat ranah hukum.

  1. Indeks demokrasi Indonesia terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun, termasuk skor kebebasan pers pada tahun 2023 juga turun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah mengevaluasi dan mengkaji hal tersebut, dan berupaya keras untuk mengembalikan indeks demokrasi Indonesia yang terus menurun, dikarenakan pelemahan atau penurunan terhadap demokrasi Indonesia akan memicu kecemasan terhadap masa depan kebebasan pers di Indonesia.

B. Meminta pemerintah dan seluruh kementerian/lembaga atau K/L agar memperhatikan kebebasan pers saat ini, dengan segera menyelaraskan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga pers dapat berpartisipasi aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. MPR juga berharap agar tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis, media, dan narasumber, sebab kebebasan pers dapat menegakkan pilar demokrasi yang berkualitas.

C. Meminta pemerintah berkomitmen untuk menjunjung tinggi kebebasan pers di Indonesia, sehingga skor kebebasan pers di tahun ini dan tahun-tahun ke depannya bisa mengalami peningkatan.

D. Mengimbau segenap insan pers untuk terus berkomitmen dalam bertugas dengan menyediakan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan, dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan ketentuan dan norma yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kreatifitas dan berkualitas.

Terimakasih.

Exit mobile version