1. Penyulingan minyak ilegal masih terjadi di sejumlah wilayah. Sebagaimana disampaikan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang telah menutup 33 unit penyulingan minyak ilegal di Dusun Berdikari Sukajaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta kepada aparat kepolisian untuk terus melakukan patroli, dan bersikap tegas terhadap pelaku penyulingan minyak ilegal serta menutup lokasi penyulingan tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
B. Meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait untuk membangun posko-posko pemantauan yang diperkirakan banyak lokasi penyulingan, guna melakukan upaya pencegahan penyulingan minyak ilegal di tiap wilayah di Indonesia, mengingat penyulingan minyak ilegal bisa merugikan negara.
C. Meminta pihak pemerintah daerah bersama PT. Pertamina untuk memetakan wilayah-wilayah yang rawan dan sering menjadi tempat/lokasi penyulingan minyak ilegal, agar dapat dilakukan penindakan yang tepat serta untuk peningkatan pengawasan di titik tersebut.
D. Meminta pemerintah untuk mengajak dan mengimbau masyarakat memahami bahwa penyulingan ilegal itu perbuatan pidana dan merugikan negara, dan juga mendorong masyarakat untuk berani melaporkan apabila menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi kepada aparat yang berwajib, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, dan diharapkan stakeholders terkait juga segera merespon dan menindaklanjuti dengan baik laporan tersebut.
2. Pada tanggal 10 November 2023, Organisasi Kesehatan dunia memperbarui pedoman penanganan dan terapi Covid-19, dan tetap merekomendasikan pemakaian masker sebagai alat utama untuk menangkal paparan Covid-19. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan/Kemenkes, untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar diaplikasikan di Indonesia, dikarenakan meskipun telah berstatus endemi, penyebaran Covid-19 secara global saat ini masih ada.
B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, menganjurkan pemakaian masker kepada masyarakat dengan risiko tinggi terkena Covid-19, dan juga kepada masyarakat umum yang berada di ruangan terbuka dan ramai, tertutup, atau berventilasi buruk, agar terhindar dari paparan virus corona.
C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, tetap melanjutkan program vaksinasi covid, dikarenakan varian Covid-19 yang ada saat ini berdampak pada gejala penyakit yang lebih ringan, sementara tingkat kekebalan tubuh lebih tinggi karena vaksinasi.
D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, berkoordinasi dengan Badan Kesehatan Dunia, untuk memperhatikan poin-poin pembaharuan dalam pedoman penanganan dan terapi Covid-19, agar Indonesia juga dapat menerapkan dan menyesuaikan implementasi pembaharuan pedoman tersebut.
3. Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional diperingati pada tanggal 25 November setiap tahunnya. Tahun 2023, peringatan tersebut bertajuk “UNITE! Invest to prevent violence against women and girls (UNITE! Berinvestasi untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan)”. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah berkomitmen melaksanakan beberapa regulasi yang berkaitan dengan perlindungan perempuan, baik kekerasan dalam rumah tangga ataupun kekerassn seksual. Pemerintah pun harus menyusun upaya dan strategi untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan, dikarenakan hal tersebut juga bisa berkontribusi pada menurunnya angka stunting nasional.
B. Meminta pemerintah mengajak masyarakat dengan sosialisasi bahwa kekerasan terhadap perempuan dapat dipidana, serta mengimbau masyarakat untuk menunjukkan kepedulian dengan tidak melakukan tindak kekerasan kepada perempuan dan anak perempuan sehingga bisa mewujudkan lingkungan yang bebas dan minim dari kekerasan terhadap perempuan.
C. Meminta pemerintah mengupayakan dan mengutamakan pencegahan kekerasan berbasis gender, agar bisa mencapai tujuan untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2030.
D. Meminta pemerintah memberikan pemahaman mengenai kekerasan berbasis gender sebagai isu Hak Asasi Manusia di tingkat lokal, nasional, regional, hingga internasional, sehingga kerja-kerja di tingkat lokal dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan juga bisa ditingkatkan.
E. Meminta pemerintah memberikan dukungan dana yang cukup kepada Kementerian pemberdayaan perempuan dan pwrlindungan anak (KPPPA) agar dapat melaksanakan programnya serta membentuk kerjasama yang lebih solid bersama stakeholders terkait lainnya untuk mengupayakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan di tingkat lokal.
Terimakasih.