RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYOSELASA, 18 APRIL 2023

18
Apr

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
SELASA, 18 APRIL 2023

  1. Kementerian Kesehatan atau Kemenkes memproyeksikan kemungkinan naiknya kasus Covid-19 pasca Hari Raya Idul Fitri tahun 2023, dikarenakan masih terus berkembangnya sub varian covid-19. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes berkoordinasi dengan World Health Organization/WHO, dalam memantau perkembangan varian dan subvarian covid-19, agar dapat dilakukan upaya preventif untuk menekan kasus covid pasca lebaran hingga memaksimalkan upaya penanganan kasus covid-19.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, menegaskan dan mengimbau secara tegas kepada masyarakat untuk kembali memperketat protokol kesehatan jelang dan selama mudik Lebaran 2023, guna menjaga kesehatan masing-masing dan meminimalisir celah penularan covid-19.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, mempersiapkan sistem kesehatan yang memadai, baik dari segi kesiapan sarana, prasarana, infrastuktur, tenaga kesehatan, hingga obat-obatan dan vitamin, sehingga sistem kesehatan di Indonesia siap dalam menghadapi potensi lonjakan kasus covid-19, terutama bagi pasien yang membutuhkan pertolongan khusus dan rawat inap, seperti terhadap kelompok lanjut usia/lansia, komorbid, dan anak-anak.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan/Kemenhub, agar memastikan para pemudik sudah diberikan vaksin I, vaksin II, hingga booster, dan terus mengajak masyarakat untuk melengkapi vaksinasi covid guna menjaga imunitas diri, utamanya jelang mudik.

  1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai meningkat frekuensinya seiring dengan berakhirnya musim penghujan, khususnya di tiga provinsi utama di Sumatera dan tiga provinsi utama di Kalimantan. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama BNPB untuk segera mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang telah terdeteksi di sejumlah wilayah tersebut, disamping terus berupaya menanggulangi potensi kebakaran hutan dan lahan dengan menggalakkan patroli, pemantauan titik panas hingga modifikasi cuaca.

B. Meminta KLHK melalui Satgas Karhutla untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan koordinasi antarsatuan, utamanya saat memasuki musim kemarau, sebagai upaya penanggulangan potensi terjadinya karhutla secara efektif, efisien dan terpadu.

C. Meminta KLHK bersama pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan dan mengintensifkan pengendalian karhutla dengan mengutamakan pencegahan melalui pemantauan titik api, sosialisasi pencegahan karhutla terhadap polhut maupun masyarakat, mengintensifkan patroli, menggerakkan posko pemantauan, mengkoordinir potensi daerah serta meningkatkan koordinasi antar pihak terkait.

D. Meminta komitmen pemerintah terkait dalam mencari solusi permanen untuk jangka panjang dari persoalan ancaman karhutla yang terus terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Pasalnya upaya yang selama ini dilakukan masih kurang cukup maksimal sehingga perlunya pengelolaan dan penanganan yang lebih tepat dan matang.

  1. Jelang Hari Raya Idul Fitri 2023, pemerintah telah menyalurkan dana tunjangan hari raya atau THR untuk aparatur sipil negara/ASN pusat maupun daerah. Diinformasikan oleh Kementerian Keuangan/Kemenkeu, hingga 14 April 2023, penyaluran THR kepada ASN pusat mencapai 98,79 persen sedangkan untuk ASN daerah masih di 49,81 persen. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkeu, menyalurkan dana Treasury Deposit Facility atau TDF ke rekening kas umum daerah/RKUD, guna memastikan pemerintah daerah memiliki kas yang cukup untuk membayarkan THR bagi ASN di daerah masing-masing.

B. Meminta pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkeu, berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kesulitan dan hambatan apa saja yang dihadapi dalam penyaluran dan pembayaran THR kepada ASN di daerah, agar masalah tersebut dapat segera diberikan solusi dan ASN di daerah dapat segera menerima THR, mengingat waktu Idul Fitri akan tiba tidak lama lagi.

C. Meminta pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkeu, terus menyalurkan dan membayarkan THR ke seluruh ASN Pusat hingga mencapai 100 persen target, dan mengevaluasi faktor-faktor penyebab belum disalurkan dan dibayarkannya THR bagi ASN pusat, mengingat masih ada 1.21 persen lagi target THR pusat yang belum tersalurkan dan dibayarkan ke ASN terkait.

D. Meminta pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkeu, mengawasi penyaluran dan pembayaran THR yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada ASN di daerah masing-masing, agar THR diberikan tepat waktu dan sasaran.

  1. Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 938 pengaduan. Secara rinci, pengaduan tersebut mencakup pengaduan THR tidak dibayarkan, pengaduan tentang THR dibayar tidak sesuai ketentuan dan pengaduan THR terlambat dibayarkan. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta Kemnaker untuk segera menindaklanjuti seluruh pengaduan secara bertahap, mulai dari melakukan verifikasi terhadap laporan yang diterima guna memastikan kebenaran laporan sekaligus mencegah masuknya pengaduan yang berulang.

B. Meminta Kemnaker untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dapat meminta penjelasan terkait pengaduan yang dilaporkan sekaligus meminta langkah atau upaya penyelesaian terkait masalah pembayaran THR pekerja baik yang belum dibayarkan, yang tidak sesuai hingga yang terlambat dibayarkan. Harapannya, pihak perusahaan dapat menemukan solusi yang baik dan tepat agar permasalahan yang ada dapat segera terselesaikan tanpa menimbulkan kericuhan.

C. Meminta Kemnaker agar dapat memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak kooperatif dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah pembayaran THR pekerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

D. Meminta komitmen pemerintah untuk secara jelas dan tuntas dalam menindaklanjuti seluruh pengaduan terkait pembayaran THR yang masuk, mengingat THR merupakan hak para pekerja dan perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhinya.

Terimakasih.

Leave a Reply