1. Potensi maraknya informasi hoaks beredar di tengah masyarakat jelang tahun politik 2024. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah, termasuk para penyelenggara Pemilihan Umum/Pemilu, mengevaluasi maraknya informasi atau pemberitaan hoaks pada pemilu-pemilu di tahun-tahun sebelumnya, seperti Pemilu 2019, dikarenakan pada pemilu sebelumnya banyak terjadi polarisasi kelompok pemilih yang menimbulkan perpecahan, yang sebagian besar disebabkan karena beredarnya informasi atau pemberitaan hoaks.
B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatik/Kominfo, bersama para penyelenggara pemilu, mengklasifikasikan modus dan celah beredarnya hoaks, serta memahami bagaimana pemberitaan atau informasi hoaks beredar dan mempengaruhi masyarakat, guna dilakukan langkah yang tepat untuk mencegah meluasnya informasi atau pemberitaan hoaks.
C. Meminta pemerintah memberikan tindak tegas kepada pihak-pihak yang terbukti menyebarkan berita atau informasi bohong atau hoaks agar menimbulkan efek jera, dikarenakan penyebaran informasi dan berita hoaks tidak hanya merupakan tindak pidana, tapi juga merupakan kejahatan kemanusiaan/humanity crime.
D. Meminta penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum/KPU bekerja sama dengan Kominfo melakukan langkah mitigasi untuk mencegah pemberitaan atau informasi hoaks, diantaranya dengan melakukan sosialisasi dan pendidikan bagi pemilih, memperkenalkan literasi demokrasi, literasi jurnalistik, dan literasi elektoral, serta bekerja sama dengan media untuk melakukan fact checking atau fact finding di lapangan secara langsung.
E. Meminta masyarakat untuk kritis dan cerdas dalam memvalidasi fakta suatu informasi atau pemberitaan yang diterima, utamanya jelang pemilu 2024, dikarenakan pemberitaan atau informasi hoaks dapat menimbulkan apatisme politik sehingga masyarakat tidak mau menggunakan hak pilihnya.
2. Subvarian baru covid-19 kembali terdeteksi di Indonesia, yaitu varian Orthrus atau subvarian Omicron CH.1.1. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan/Kemenkes, terus berkomunikasi dengan World Health Organization dalam memantau varian Orthrus, agar dapat ditelusuri penyebarannya dan juga dilakukan upaya pencegahan meluasnya penularan subvarian virus tersebut.
B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, melakukan upaya maksimal untuk menekan penyebaran varian Orthrus di Indonesia yang disinyalir sebagai transmisi lokal atau bukan lagi sepenuhnya berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri/PPLN, yaitu dengan melakukan antisipasi dini, menyosialisasikan kepada masyarakat untuk cepat memeriksakan diri dan mengobati apabila merasa diri terpapar gejala covid, serta mengenakan masker di tempat umum atau meminimalisir kegiatan di ruang publik.
C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes bekerja sama dengan imigrasi agar memaksimalkan screening kesehatan, seperti memastikan kondisi pelaku perjalanan dalam keadaan sehat dan telah divaksin covid lengkap sesuai syarat perjalanan yang berlaku.
D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, menggencarkan upaya penguatan imunitas masyarakat terhadap berbagai varian dan subvarian virus corona, yakni dengan mengakselerasi program vaksinasi covid-19, baik dosis pertama, kedua, booster pertama, hingga booster kedua, terlebih saat ini kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat telah dihapuskan, sehingga risiko penularan yang lebih tinggi harus diantisipasi melalui penguatan imunitas tubuh.
3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendeteksi terdapat 81 titik panas atau hotspot kebakaran hutan dan lahan gambut yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta KLHK bersama Polisi Kehutanan (Polhut) untuk segera mengatasi kebakaran hutan dan lahan gambut yang telah terdeteksi tersebut, disamping terus berupaya menanggulangi peristiwa kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia, mulai dari melakukan pemantauan titik panas, menggalakkan patroli, pengelolaan lahan tanpa bakar hingga modifikasi cuaca.
B. Meminta polhut untuk lebih memperkuat pengawasan dan penanggulangan karhutla, dengan terus memantau wilayah dengan potensi tinggi terjadinya kebakaran hutan ataupun lahan, khususnya saat memasuki musim kemarau.
C. Meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengurangi hal yang menjadi pemicu kebakaran permukiman, seperti membakar sampah tanpa mengawasi, serta meminimalkan karhutla dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar.
D. Meminta pemerintah untuk mencari solusi permanen dan jangka panjang dari permasalahan ancaman karhutla yang sering terjadi di Indonesia, seperti dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasalnya, upaya yang selama ini dilakukan masih kurang cukup sehingga perlunya pengelolaan dan penanganan yang lebih matang.
Terimakasih.