Site icon Bambang Soesatyo

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
SENIN, 15 JANUARI 2024

  1. Terjadi polemik kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu/PBJT yang menyasar jasa hiburan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang/UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah menetapkan tarif PBJT terbaru untuk jasa hiburan yang meliputi karaoke, diskotek, bar, klub malam, dan spa mulai dari 40 persen sampai 75 persen. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah menjelaskan dasar menaikan tarif PBJT yang dirasa cukup tinggi, serta meminta agar mensosialisasikan kenaikan tersebut kepada pelaku usaha karaoke, diskotik, bar, dan spa. karena imbas kenaikan tarif PBJT akan dirasakan oleh masyarakat juga. MPR meminta kenaikan tarif PBJT sudah melalui mekanisme dan kajian yang mendalam, mengingat saat ini pemulihan ekonomi pelaku usaha pasca pandemi covid-19 masih tengah dilakukan, dan hal tersebut dinilai cenderung memberatkan pelaku usaha hiburan. MPR juga menyampaikan, bahkan negara yang banyak memiliki wisatawan mancanegara, seperti Thailand justru menurunkan pajaknya untuk mengejar target pertumbuhan pariwisata.

B. Meminta pemerintah mengkaji kembali penetapan tarif PBJT tersebut, dikarenakan apabila kebijakan tersebut tidak dikaji ulang, akan ada beberapa potensi yang cukup berdampak, seperti pengurangan karyawan hingga kerugian usaha.

C. Meminta pemerintah agar memberi ruang kepada pelaku usaha dalam berpartisipasi menyampaikan pendapat dan pertimbangannya dalam menetapkan regulasi yang berkaitan dengan dunia usaha khususnya mengenai tarif BPJT, dikarenakan banyak para pelaku usaha hiburan hingga pariwisata yang tidak setuju dengan pemberlakuan tarif pajak hiburan yang ada di UU No. 1 tahun 2022 tersebut, sehingga diperlukan win-win solution agar tidak merugikan, baik untuk pelaku usaha maupun pemerintah.

D. Meminta pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan pelaku usaha terkait, untuk memproyeksikan dampak negatif dan positif dari penetapan tarif PBJT yang baru, guna dapat diambil langkah yang tepat agar kebijakan yang ditetapkan nantinya bisa efektif dan dapat mendukung perekonomian di sektor pariwisata, bukan justru memberatkan.

  1. Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK menyebutkan adanya temuan aliran dana Rp 195 miliar ke 21 rekening bendahara partai politik/parpol. Dana itu diduga merupakan dana yang berasal dari luar negeri. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta aparat yang berwenang untuk mengusut tuntas dan menindaklanjuti temuan tersebut secara mendalam, transparan dan independen, serta meminta ke 21 parpol yang menerima dana tersebut untuk melakukan klarifikasi terhadap dana yang masuk ke rekening bendahara parpol.

B. Mengingatkan political corruption berpotensi terjadi jika pemerintah tidak melakukan tindakan tegas, khususnya aliran dana ke parpol yang berasal dari luar negeri tersebut, apakah terbukti melanggar UU No. 2 tahun 2011 dan PP No.1 tahun 2018, jika ada indikasi pelanggaran maka pemerintah melalui aparat yang berwenang dapat memberikan sanksi tegas kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam masuknya aliran dana dari luar negeri tersebut.

C. Meminta pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina partai politik untuk mengevaluasi celah terjadinya aliran dana dari luar negeri tersebut, agar ke depannya seluruh dana terkait partai politik bisa lebih terkontrol dan digunakan tepat sasaran.

D. Mendorong pemerintah melalui Kemendagri untuk meminta kepada seluruh pimpinan parpol untuk menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban keuangan parpol secara berkala, sehingga dengan begitu upaya preventif pengawasan dapat berjalan baik agar tidak ada penyalahgunaan anggaran, utamanya dari aliran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan, dikarenakan saat ini sudah makin dekat dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.

  1. Berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi, Indonesia akan memberangkatkan 241 ribu orang atau jamaah calon haji ke Tanah Suci pada 2024 Masehi/1445 Hijriah. Jumlah kuota ini disebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Respon Ketua MPR RI:

A. Menyambut baik hasil kesepakatan tersebut dan meminta Kementerian Agama (Kemenag) mempersiapkan secara matang dan komprehensif keberangkatan jemaah haji dengan jumlah yang cukup besar tersebut, MPR pun meminta pemerintah agar menjadikan momentum kepercayaan pemerintah Arab Saudi ini, untuk menjadikan pelayanan jemaah haji lebih baik, baik dari sebelum keberangkatan maupun sampai kembali ke tanah air.

B. Meminta panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) agar turut concern dengan besarnya jumlah kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, sehingga perlunya kesiapan petugas dan pembimbing jemaah yang terampil utamanya memaksimalkan pelayanan bagi jamaah yang masuk kategori risiko tinggi seperti lansia. Dengan begitu diharapkan adanya kebijakan yang memprioritaskan jamaah lansia untuk berada di antrian terdepan keberangkatan ke Tanah Suci. Mengingat, dengan besarnya kuota haji tersebut maka layanan bagi jamaah lansia ataupun jamaah dengan kategori risti harus dioptimalkan hingga diperkuat.

C. Meminta Kemenag untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan ibadah haji bagi jamaah, baik di tanah air maupun di tanah suci. Agar dalam pelaksanaan rukun haji nantinya jemaah merasa nyaman dan dapat lebih fokus dan khusyuk, lancar dan sukses tanpa adanya kendala atau masalah berarti sehingga dapat menjadi haji yang mabrur.

D. Meminta komitmen pemerintah untuk terus menjalin komunikasi yang baik dan intensif dengan PPIH terkait kendala yang terjadi di lapangan guna membicarakan serta menyelesaikan hal-hal yang sifatnya mandatori, demi kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Terimakasih.

Exit mobile version