- Sebanyak 61 WNI dipulangkan dari Malaysia, mereka ditangkap akibat tinggal secara ilegal di pemukiman di Negeri Sembilan, Malaysia. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah terkait dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan agar menjadikan persoalan WNI yang dideportasi sebagai bahan evaluasi kinerja bersama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam hal perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). MPR meminta BP2MI seharusnya lebih selektif dalam penyaluran PMI ke luar negeri sehingga tidak terjadi keberangkatan PMI yang non-prosedural. Hal ini menjadi konsern BP2MI untuk menyelesaikan secara menyeluruh kasus PMI ilegal/bermasalah, yang dari tahun ke tahun jumlahnya di luar negeri berfluktuatif dan sulit terselesaikan.
B. Meminta pemerintah Indonesia melalui KBRI khususnya di Kuala Lumpur, untuk secara proaktif turun ke lapangan memetakan masalah yang dihadapi buruh migran, baik yang berkaitan dengan dokumen maupun majikan. Dengan begitu, hasil survei di lapangan nantinya bisa menjadi bahan untuk negosiasi dengan pemerintah setempat. Mengingat banyaknya TKI ilegal di Malaysia yang terus menjadi masalah menahun.
C. Meminta pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait untuk berkomitmen dan terus berupaya mengantisipasi sekaligus menangani permasalahan tersebut, dengan meminta perusahaan penyalur PMI untuk melakukan penguatan dari segala aspek mulai dari pendataan PMI, melengkapi persyaratan yang diminta negara tujuan sebagai dasar hukum perlindungan PMI hingga penguatan di setiap lini proses, mulai dari pendaftaran sampai dengan pemberangkatan. Dengan begitu diharapkan upaya-upaya untuk memberikan perlindungan terhadap PMI bisa lebih maksimal.
D. Meminta pemerintah dan BP2MI untuk meningkatkan peran pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota dalam proses pendataan dan pengawasan PMI di daerahnya masing-masing, juga mendorong penguatan kerja sama dengan TNI/ Polri dalam hal pengawasan terutama di daerah-daerah perbatasan yang rawan menjadi jalur keluar-masuk bagi PMI-PMI ilegal.
- Hasil operasi laut South Sea Operation, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 309 bungkus sabu dengan perkiraan berat 309 kilogram dari kapal ikan yang berlayar di perairan Samudra Hindia. Respon Ketua MPR RI:
A. Mengapresiasi kinerja DJBC Kemenkeu dan BNN yang telah berhasil menyita 309kg sabu tersebut. MPR pun berharap, BNN bersama pihak terkait untuk terus meningkatkan kinerjanya agar mampu mengungkap lebih banyak lagi jaringan sekaligus memutus rantai penyelundupan narkotika ke Indonesia.
B. Meminta pihak kepolisian bersama BNN untuk terus melakukan pengembangan kasus tersebut, guna mengungkap jaringan serta oknum yang terlibat. Disamping menindak tegas seluruh pihak terkait sesuai dengan hukum positif yang berlaku, yakni Pasal 114 jo. subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
C. Meminta penanggulangan peredaran narkotika diperlukan upaya yang terpadu dan komprehensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi oleh semua pihak termasuk aparat penegak hukum. Karenanya, Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya harus terus berupaya memperkuat serta memperketat pengawasan atas masuknya narkotika ke Indonesia.
D. Meminta komitmen pemerintah untuk terus memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba. Mengingat efek domino akibat penyalahgunaan narkoba semakin beragam dan usaha untuk mengatasinya bukanlah langkah yang mudah untuk dilaksanakan.
- Pemerintah masih dalam penentuan skema terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-aparatur sipil negara/ASN atau honorer. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/KemenpanRB, mengupayakan agar menjamin tidak ada pemberhentian pegawai non-ASN di Indonesia, seiring dengan pelayanan publik tetap berjalan optimal, dan beban anggaran yang tidak bertambah.
B. Meminta pemerintah, dalam hal ini KemenpanRB dan stakeholders terkait melakukan penataan tenaga kerja non-ASN sesuai dengan kebutuhan tiap instansi, dikarenakan terdapat 2,3 juta pegawai non-ASN, sesuai data dasar di Badan Kepegawaian Negara/BKN.
C. Meminta pemerintah, dalam hal ini KemenpanRB memberikan jaminan kepada pegawai non-ASN mengenai kepastian tetap bekerja, yaitu dengan mengupayakan berdasarkan analisis strategis, keuangan, hingga operasional, sehingga masyarakat, khususnya yang saat ini menjabat sebagai pegawai non-ASN, memahami mengenai kebijakan penataan tenaga non-ASN bukan berarti pemberhentian tenaga non-ASN.
D. Meminta pemerintah, dalam hal ini KemenpanRB, mengevaluasi pelayanan publik yang dilakukan di berbagai instansi saat ini, utamanya kinerja tenaga non-ASN, dan meminta agar pemerintah dapat menetapkan kebijakan yang tidak merugikan honorer, utamanya bagi honorer yang sudah memiliki masa kerja cukup lama.
E. Meminta pemerintah, dalam hal ini KemenpanRB, terus berupaya dalam penyelesaian permasalahan tenaga honorer, diantaranya dengan mengangkat mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK dan bahkan sebagai Pegawai Negeri Sipil/PNS.
Terimakasih.