- Salah satu hasil penelitian menyebutkan bahwa potensi kecurangan pada Pemilihan Umum/Pemilu 2024 lebih tinggi dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Bahkan pejabat kepala daerah hingga kepala desa juga dianggap paling berpotensi melakukan kecurangan dengan menggunakan pengaruhnya untuk mengarahkan pemilih ke pasangan calon tertentu. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta Komisi Pemilihan Umum/KPU dan Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu untuk menjadikan hasil penelitian menyangkut kecurangan pada Pemilu 2024 sebagai dasar melakukan investigasi kepada pihak yang disebutkan dalam penelitian, agar Pemilu 2024 bisa berjalan sesuai dengan asas pemilu, yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil atau Luber-Jurdil.
B. Meminta KPU bersama Bawaslu secara tegas memberikan sanksi kepada pelaku kecurangan, serta menjelaskan modus operandi pelaku kepada masyarakat, sehingga, celah atau potensi kecurangan tersebut dapat diminimalisir secara maksimal.
C. Meminta KPU dan Bawaslu memetakan seluruh provinsi yang memiliki potensi tingkat kerawanan tinggi kecurangan pemilu, seperti antara lain Jawa Barat, Sumatra Utara, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Bali, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo, agar bisa dilakukan peningkatan pengawasan, serta mengajak publik untuk turut berpartisipasi mengawal dan memantau proses pemilu, guna memperkecil potensi kecurangan.
D. Meminta KPU dan Bawaslu tidak berafiliasi dengan salah satu calon, dan jujur, adil, serta tegas dalam melakukan upaya preventif yang bisa mencegah berbagai potensi kecurangan pemilu seperti bocornya daftar pemilih, persoalan surat suara di luar negeri, simulasi menggunakan kertas suara dua pasangan calon/paslon, dan memastikan upaya-upaya dilakukan secara optimal, dikarenakan Pemilu 2024 akan dilaksanakan dalam kurun waktu yang tidak lama lagi.
- Saat ini terjadi penurunan kepercayaan publik terhadap hukum akibat maraknya kasus korupsi yang terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir dan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK untuk bekerja berdasarkan patronnya dengan menjaga kode etik guna memperkuat marwah KPK dalam memberantas korupsi, dan MPR menyarankan agar KPK dapat menyelesaikan sejumlah perkara yang ada, guna mendapatkan kembali kepercayaan dari masyarakat terhadap penanganan kasus korupsi di Indonesia.
B. Meminta KPK meningkatkan upaya dalam menyelesaikan pekerjaan rumah atau PR kasus yang sudah lama, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat bahwa pelaku korupsi akan mendapat hukuman sesuai regulasi yang ada. Diharapkan juga KPK lebih meningkatkan operasi tangkap tangan/OTT dan bekerja secara fokus dalam melakukan penangkapan para buron, guna memberikan penekanan kepada pelaku korupsi agar dapat mengurangi kasus korupsi di Indonesia pada tahun 2024 dan tahun-tahun mendatang.
C. Meminta KPK, di tahun 2024 ini lebih serius bekerja dalam menyusun strategi dan langkah untuk penindakan maupun pencegahan korupsi melalui pengembangan dan peningkatan sistem internal KPK, khususnya dalam menindak kasus-kasus yang terkait dengan aspek pemilihan umum/pemilu, dikarenakan saat ini merupakan tahun politik menjelang pemilu 2024.
D. Meminta KPK berkomitmen untuk memberikan keteladanan dan berintegritas, terutama menjadi contoh untuk tertib dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/LHKPN, meredam kebijakan yang bertolak belakang dengan penguatan kelembagaan, lebih transparan dalam penanganan kasus-kasus korupsi, dan sejumlah langkah lainnya guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK.
- Erupsi Gunung Merapi kembali terjadi pada Senin (8/1) dini hari dengan guguran lava ke arah Kali Bebeng sebanyak 8 kali dengan jarak maksimum 1800 meter. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah daerah setempat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah/BPBD agar terus siaga dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana, dan memberikan informasi terkait kondisi terkini erupsi gunung merapi termasuk guguran lavanya, disamping mengimbau masyarakat setempat khususnya bagi masyarakat yang tinggal atau berada di zona Kawasan Rawan Bencana (KRB) untuk tetap siaga mengantisipasi gangguan akibat abu vulkanik dari erupsi Gunung Merapi serta mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar Gunung Merapi.
B. Mendorong BPBD untuk segera melakukan langkah preventif dalam menghadapi potensi bencana akibat erupsi gunung merapi di wilayah tersebut, dengan mengoptimalkan upaya mitigasi kebencanaan akibat meningkatnya aktivitas Gunung Merapi. Upaya ini diperlukan guna meminimalisir resiko yang lebih luas akibat bencana mulai dari kerusakan hingga korban jiwa.
C. Meminta BPBD dan pemda setempat untuk mengarahkan masyarakat setempat utamanya yang tinggal di kaki gunung ataupun yang tinggal di kawasan sekitar terutama yang tinggal dalam radius berbahaya, agar mengungsi sementara waktu ke tempat atau zona aman bencana hingga situasi dinyatakan aman.
D. Meminta Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dan Pos Pengamatan Gunung Api untuk terus memantau aktivitas gunung api, disamping terus mengupdate dan menyampaikan informasi kondisi terkini gunung merapi sebagai salah satu upaya dalam memberikan peringatan dini kepada masyarakat apabila kembali terjadinya peningkatan aktivitas Gunung Merapi.
Terimakasih.