Pertama : Terkait dengan tindakan Israel menghancurkan sejumlah rumah warga Palestina dengan buldoser karena rumah-rumah tersebut dibangun terlalu dekat tembok pemisah dan dianggap berdiri secara ilegal di wilayah selatan Yerussalem pada Senin (22/7), Ketua DPR:
- Mengecam keras tindakan Israel tersebut yang telah melanggar Resolusi Dewan Kemanan (DK) PBB Nomor 2334 Tahun 2016, mengingat tindakan tersebut termasuk kejahatan kemanusiaan dan mendorong Kementerian Luar Negeri mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meminta Israel untuk mematuhi Resolusi DK PBB tersebut;
- Mendorong Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI untuk melakukan diplomasi dengan anggota Parlemen Dunia melalui Inter Parliamentary Union (IPU) dalam upaya memperjuangkan kemerdekaan Palestina, mengingat Indonesia menganut sistem politik bebas aktif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di dunia.
Kedua : Terkait wacana rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang akan dipimpin oleh warga negara asing (WNA) agar mempunyai daya saing di luar negeri, Ketua DPR:
- Mendorong Komisi X DPR meminta penjelasan kepada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengenai wacana tersebut dan meminta Kemenristekdikti untuk melakukan kajian yang mendalam, mengingat di Indonesia hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi;
- Mengimbau seluruh pimpinan PTN mapun PTS untuk meningkatkan akreditasi masing-masing agar mampu menciptakan intelektual visioner yang dapat bersaing dan berdaya guna serta berorientasi untuk membangun bangsa dan negara.
Ketiga : Terkait ditetapkannya Tambang Batubara Ombilin, Sawahlunto sebagai warisan budaya dunia oleh United Nations of Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO), Ketua DPR:
- Menyambut baik penetapan UNESCO tersebut serta meminta kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pembenahan infrastruktur agar dapat menarik wisatawan berkunjung ke Sumatera Barat khususnya ke Sawahlunto;
- Mendorong Kementerian Pariwisata bersama pengusaha perhotelan agar dapat membangun hotel-hotel yang bertaraf internasional guna menampung wisatawan mancanegara, mengingat di Sawahlunto baru ada homestay sebagai penunjang sektor wisata di Sawahlunto;
- Mendorong Kementerian Pariwisata untuk melakukan promosi wisata baik melalui agen-agen perjalanan maupun melaksanakan pameran wisata baik didalam maupun di luar negeri;
- Mendorong pengusaha lokal untuk meningkatkan produk-produk baik cinderamata ataupun makanan yang khas dari Sawahlunto, sebagai daya tarik wisata;
- Mendorong masyarakat untuk menjaga keletarian warisan budaya tersebut, agar tetap dapat menjadi salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga dapat menjadi ikon daerah Sawahlunto.
Keempat : Terkait perlunya strategi pencegahan terorisme yang lebih komprehensif dan berkesinambungan, seiring semakin dominannya penggunaan internet dalam perekrutan dan perencanaan kelompok teroris, Ketua DPR:
- Mendorong Kepolisian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Tim Cyber Drone 9 (CD9) bersinergi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian melalui Badan Siber Nasional Polri dan penyedia layanan media sosial untuk memperkuat program patroli siber untuk mendeteksi secara dini kegiatan kelompok teroris di media sosial ataupun melakukan take down konten/akun yang berkaitan dengan radikalisme maupun terorisme;
- Mendorong Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap paham-paham radikalisme yang muncul di lingkungan masyarakat, serta untuk melakukan upaya-upaya pencegahan atau tindakan preventif terhadap radikalisme dan terorisme, guna mencegah tumbuhnya paham radikalisme dan meminimalisir terjadinya tindakan terorisme;
- Mendorong Pemerintah dan tokoh masyarakat untuk memberikan sosialisasi mengenai akibat yang ditimbulkan oleh paham radikalisme maupun gerakan terorisme terhadap dirinya pribadi maupun negara;
- Mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh WNI yang akan meninggalkan tanah air, terutama kepada WNI yang akan menuju negara konflik dengan memastikan tujuan keberangkatan para WNI, guna menghindari adanya WNI yang pergi ke negara konflik untuk menjadi bagian dari kelompok teroris;
- Mengimbau masyarakat untuk kritis dalam menerima informasi, terutama informasi yang berkaitan dengan paham radikal ataupun intoleransi antar umat beragama, serta berperan aktif bersama-sama memerangi pergerakan radikalisme dan terorisme di Indonesia. (Bamsoet)