Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Jumat (28/12/18)

28
Dec

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Jumat (28/12/18)

Pertama : Terkait naiknya status Gunung Anak Krakatau, dari waspada (level II) menjadi Siaga (Level III), dikarenakan meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau, dengan zona berbahaya diperluas dari dua kilometer menjadi lima kilometer, Ketua DPR:

    null
  1. Mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tetap siaga dan melakukan antisipasi terhadap potensi terjadinya bencana alam di sekitar Gunung Anak Krakatau, sehingga dapat meminimalisir  terjadinya korban;
  2. Mendorong Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk tetap terus memberikan informasi terupdate kepada masyarakat, baik melalui media cetak, siber, maupun siaran, mengenai kondisi terkini dari status Gunung Anak Krakatau;
  3. Mendorong masyarakat setempat maupun wisatawan agar tidak melakukan aktivitas di radius 5 kilometer dari puncak kawah, mengingat diperluasnya zona berbahaya dan dapat terkena dampak erupsi berupa lontaran batu pijar, awan panas, maupun abu vulkanik pekat;
  4. Mendorong masyarakat tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaannya, serta selalu menggunakan informasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengenai peringatan dini gunung api dan BMKG terkait peringatan dini tsunami selaku institusi yang resmi.

Kedua : Terkait dengan meningkatnya jumlah polisi yang terjerat perkara narkotika sepanjang 2018, Kepolisian mencatat, ada 244 polisi dipidana karena mengedarkan narkotika dan 297 polisi yang memakai narkotika, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kepolisian untuk memproses hukum terhadap anggota Korps Kepolisian yang terjerat narkotika, baik sebagai pengedar maupun pemakai sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mendorong Kepolisian tetap berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan melakukan pembinaan internal serta menerapkan sanksi tegas baik secara hukum maupun sanksi administratif bagi anggota polisi yang terlibat.

Ketiga : Terkait adanya korban kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah selama tahun 2018 yang mencapai 177 korban, 135 korban diantaranya adalah siswa dan 42 korbannya lainnya adalah siswi (data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI), Ketua DPR:

    null
  1. Mendorong Komisi VIII DPR dengan Pemerintah berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), guna mencegah terjadinya kekerasan seksual dan memberikan perlindungan terhadap korban;
  2. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Dinas Pendidikan Daerah dan pihak sekolah untuk memperketat dan lebih selektif dalam memilih tenaga pendidik, sebagai upaya untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual yang dilakukan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sebagaimana tercantum pada Pasal 9 Ayat (1a) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
  3. Mendorong Kepolisian untuk berkomitmen dalam mengusut dan menindak tegas pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak, mengingat anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang dijamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan oleh negara;
  4. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk mengoptimalkan peran Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PPA) dalam melakukan upaya memberikan perlindungan dan bekerja sama dengan pihak penegak hukum agar dapat menegakkan hukum dengan memberikan hukuman yang maksimal guna memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual;
  5. Mendorong Kemendikbud untuk mengoptimalkan waktu mata pelajaran agama, dan memberikan bimbingan serta pendidikan budi pekerti yang baik kepada siswa agar memahami bagaimana cara menghindari bujukan atau paksaan jika ada yang ingin melakukan tindak kejahatan kekerasan seksual;
  6. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk berkomitmen dalam mengawasi dan menutup situs-situs yang mengandung pornografi sehingga tidak mudah diakses oleh anak-anak di bawah umur;
  7. Mendorong seluruh orang tua untuk memberikan pola asuh yang baik terhadap tumbuh kembang anak serta berperan aktif dalam melindungi anak, baik di lingkungan rumah maupun sekolah.

Keempat : Terkait 2.809 laporan pengaduan terhadap kinerja aparat pengadilan yang diterima oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) hingga Desember 2018, 163 aparat pengadilan diantaranya terkena sanksi, Ketua DPR:

  1. Mendorong MA untuk memproses laporan pengaduan terhadap kinerja aparat pengadilan tersebut, mengingat dari 2.809 laporan pengaduan baru 1.134 yang telah selesai diproses, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan;
  2. Mendorong MA untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), baik dari sistem perekrutan maupun manajemen, agar ke depannya SDM aparat pengadilan dapat memiliki integritas dan kualitas yang baik;
  3. Mendorong MA untuk meningkatkan pengawasan terhadap 30.999 personel aparat pengadilan yang tersebar pada 910 satuan kerja di seluruh Indonesia, dengan melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala, sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang;
  4. Mendorong MA untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh aparat pengadilan mengenai penggunaan e-Monitoring Pengawasan dan aplikasi Sistem Pengawasan (Siwas), untuk mengoptimalkan penggunaannya, sehingga dapat secara efisien digunakan untuk memantau hasil pelaksanaan pengawasan pada aparat pengadilan. (Bamsoet)

Leave a Reply