Pertama : Terkait dengan batas akhir masa perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif pada hari ini (31/05) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua DPR:
- Mengimbau kepada seluruh calon legislatif yang mengajukan gugatan ke MK untuk segera menyelesaikan perbaikan dan penyempurnaan, serta mengumpulkan data yang dibutuhkan dalam menyelesaikan perkara pemilu, agar MK dapat memproses dan menilai apakah terjadi kecurangan atau tidak dalam penyelenggaraan pemilu;
- Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal dan mengawasi proses penyelesaian perkara oleh MK, tetap tenang, serta tidak memprovokasi dan terprovokasi oleh informasi yang belum diketahui kebenarannya.
Kedua : Terkait banyaknya jalur arteri yang sempit dan penuh tikungan serta tanjakan yang menjadi titik rawan kecelakaan, sehingga menjadi ancaman bagi pemudik yang menyusuri jalan arteri jalur non-tol di Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) besama Dinas Perhubungan Daerah untuk memperjelas rambu-rambu yang ada di jalan seperti marka dan rambu jalan, lampu-lampu jalan, dan larangan bagi kendaraan berat untuk melintasi jalur rawan kecelakaan, serta melengkapi palang pintu perlintasan kereta api, mengingat sering terjadi kecelakaan akibat minim rambu pada perlintasan kereta api;
- Mendorong Kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas, bersama Kemenhub dan Dinas Perhubungan untuk memetakan daerah rawan terjadi kecelakaan, kejahatan, dan titik kemacetan, serta menempatkan petugas di titik-titik tersebut sebagai bentuk antisipasi pengamanan jalan;
- Mendorong Kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas, Kemenhub, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan untuk menyediakan pos peristirahatan yang dapat dimanfaatkan oleh pemudik ketika mengalami kelelahan maupun sakit dalam perjalanan;
- Mengimbau masyarakat untuk memastikan kesiapan kendaraan yang akan digunakan untuk mudik Lebaran, tidak membawa barang bawaan secara berlebihan, dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara dengan melengkapi perlengkapan berkendara, serta selalu memperhatikan rambu lalu lintas dan arahan dari petugas lalu lintas.
Ketiga : Terkait belum maksimalnya pemanfaatan terhadap potensi pasar perdagangan secara elektronik atau e-dagang di Indonesia yang dapat berkembang pesat, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan instansi/lembaga terkait lainnya untuk dapat memaksimalkan upaya-upaya yang dapat memanfaatkan internet sebagai sarana e-dagang sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan;
- Mendorong Kemendag, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta instansi/lembaga terkait lainnya untuk melakukan penyesuaian antara perkembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kemajuan teknologi, sehingga dapat memberikan peluang usaha kepada produsen barang dan jasa maupun technopreneur, mengingat berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Polling Indonesia pada 9 Maret-13 April 2019 menunjukkan bahwa dari 264,16 juta penduduk Indonesia, sekitar 64,8% atau 171,17 juta orang menggunakan internet;
- Mendorong Pemerintah untuk mempermudah kebijakan dalam pemberian dana bagi para pengusaha digital, yang kebanyakan merupakan Industri Kecil Menengah (IKM), agar para pengusaha digital dapat lebih mengembangkan bisnisnya, sehingga ke depannya diharapkan bisnis tersebut dapat berkembang pesat, baik dalam tingkat nasional maupun internasional, dan dapat memberikan sumbangsih yang cukup besar kepada Indonesia;
- Mendorong Pemerintah untuk lebih mengoptimalkan Balai Latihan Kerja (BLK) di seluruh Indonesia agar dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam berwirausaha, terutama dalam usaha digital, sehingga dapat menghasilkan usahawan yang tangguh dan dapat menyesuaikan dengan kemajuan teknologi saat ini.
Keempat : Terkait dengan kewajiban umat muslim membayar zakat mal dan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Ketua DPR:
- Mengimbau kepada masyarakat untuk menyalurkan zakat mal dan zakat fitrah melalui penerima dan penyaluran zakat resmi (Badan Amil Zakat) di musala maupun masjid, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terdekat agar tidak salah sasaran dalam pembayaran zakatnya, serta mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrahnya agar memudahkan Badan Amil Zakat lebih cepat menyalurkannya kepada kaum dhuafa;
- Mengimbau kepada Badan Amil Zakat dalam menyalurkan zakat mal dan zakat fitrah agar berkoordinasi dengan keamanan setempat guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terjadinya kericuhan saat pembagian zakat mal dan zakat fitrah;
- Mengimbau kepada Badan Amil Zakat untuk mengutamakan delapan golongan yang berhak (fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil/musafir, dan amil zakat) dalam menyalurkan zakat mal dan zakat fitrah yang dikelola.
Kelima : Terkait pernyataan Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf yang memunculkan wacana referendum di Aceh, Ketua DPR:
- Menolak secara tegas rencana referendum yang akan dilaksanakan oleh rakyat Aceh mengingat Indonesia merupakan negara kesatuan yang berdaulat dan NKRI adalah harga mati;
- Mengimbau kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengantisipasi perkembangan dari isu tentang referendum Aceh agar dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, dan tidak menimbulkan pergolakan politik daerah lainnya;
- Mengimbau kepada akademisi dan pakar Hukum Tata Negara secara bersama untuk menjelaskan kerugian yang ditimbulkan sebagai dampak dari adanya referendum, seperti menghilangkan rasa persatuan dan kesatuan sebagaimana dahulu pernah terjadi pada provinsi Timor Timur. (Bamsoet)