Pertama : Terkait rencana DPR RI yang akan merevisi UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terutama terkait Pasal 20 ayat (3), Ketua DPR:
- Menjelaskan bahwa revisi tersebut dilakukan untuk mengatur kelanjutan pembahasan RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selanjutnya, sehingga memberikan jaminan bagi keberlanjutan pembahasan (carry over) legislasi yang belum selesai untuk dibahas oleh DPR periode selanjutnya;
- Menjelaskan revisi Pasal 20 ayat (3) tersebut sebagai jembatan bagi pembahasan RUU yang belum selesai di periode DPR 2014-1029 juga memberikan peluang agar RUU yang belum selesai dibahas tidak menjadi sia-sia dikarenakan pembahasannya dimulai dari awal lagi;
- Menyampaikan harapan agar revisi terbatas terhadap UU No. 12 tahun 2011 dapat diselesaikan sebelum akhir masa jabatan keanggotaan DPR periode 2014-2019.
Kedua : Terkait dengan potensi membengkaknya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebagai dampak dari kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) peserta penerima bantuan iuran (PBI), Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Daerah untuk melakukan penghitungan anggaran yang akurat dalam penyesuaian alokasi dana JKN terhadap APBD 2020 sehingga Pemda tidak mengalami kesulitan dalam pembayaran;
- Mendorong Kementerian Sosial bersama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk lebih selektif dalam menetapkan PBI, agar penerima manfaat PBI adalah benar-benar yang berhak.
Ketiga : Terkait dengan musibah kecelakaan beruntun di jalan tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi yang sudah menetapkan dua tersangka, Ketua DPR:
- Mendorong pihak kepolisian untuk bersikap tegas dalam penegakan hukum terhadap pengemudi yang lalai di jalan raya, namun perlu adanya perlindungan hukum bagi pengemudi mengingat adanya pihak lain terlibat yang menyebabkan kecelakaan tersebut terjadi;
- Mendorong Kementerian Perhubungan melalui Dinas Perhubungan Daerah bersama Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia (HPPI) untuk memberikan edukasi keselamatan berkendara kepada pengemudi agar pengemudi dapat menolak melakukan perjalanan jika muatannya berlebih, disamping itu Dinas tidak hanya fokus pada kelaikan kendaraan seperti uji KIR berkala saja;
- Mendorong perusahaan angkutan untuk bertanggung jawab melindungi pengemudi, jangan hanya menerapkan setoran yang menyebabkan pengemudi mengejar target dan mengabaikan kondisi fisiknya.
- Mendorong Komisi V DPR untuk menginisiasi regulasi mengenai perlindungan terhadap pengemudi dalam kasus muatan berlebih dan pengemudi mempunyai hak menolak pengoperasian kendaraan, setidaknya hal tersebut harus ada dalam perjanjian kerja pengemudi, pemilik kendaraan, dan pemilik barang. (Bamsoet)