Pertama : Terkait pergantian Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dari Laksda (Purn) TNI Willem Rampangilei digantikan oleh Letnan Jenderal Doni Monardo, dan ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 tahun 2019 yang menggantikan Perpres No. 8 tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Ketua DPR:
- Menyampaikan ucapan selamat Kepada Ketua BNPB yang baru, dengan harapan agar dengan kepemimpinan yang baru BNPB dapat memberikan reaksi cepat dan tanggap terhadap kejadian bencana, sehingga dapat meminimalisasi risiko bencana;
- Mendorong BNPB untuk meningkatkan kerjasama dengan pakar guna membuat kajian dan analisa dalam menerapkan model mitigasi (rangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana) yang tepat untuk setiap daerah, mengingat Indonesia berada di ring of fire dan patahan lempeng serta banyaknya gunung api yang aktif;
- Mendorong BNPB untuk berkoordinasi dengan Kementerian dan lembaga terkait terhadap wacana memasukkan pendidikan kebencanaan ke kurikulum di sekolah dan pelatihan-pelatihan penyelamatan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam menghadapi resiko jika terjadi bencana.
Kedua : Terkait masih adanya sejumlah permasalahan menjelang Pemilu 2019 yang akan diselenggarakan pada 17 April 2019, seperti masih ada 17.821 orang yang belum menyelesaikan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Tasikmalaya, kurangnya 155.942 logistik Pemilu di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta kurangnya 500 ribu keping blangko KTP-el di Banyumas, Jawa Tengah, Ketua DPR:
- Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama KPU Daerah (KPUD) setempat untuk segera mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, agar seluruh warga Indonesia dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu mendatang serta untuk segera memenuhi kebutuhan-kebutuhan logistik Pemilu 2019 di seluruh daerah di Indonesia, agar pelaksanaan Pemilu 2019 dapat berjalan dengan lancar;
- Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan optimalisasi kinerja dalam memperbaiki sistem ataupun sarana dan prasarana perekaman KTP-el, agar perekaman KTP-el di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan sesuai target, mengingat salah satu kendala dalam perekaman KTP-el adalah rusaknya alat perekaman;
- Mengimbau kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan tokoh adat di daerah untuk berperan aktif dalam mengajak masyarakat melakukan rekam data KTP-el, dan bagi seluruh warga Indonesia yang belum memiliki KTP-el untuk segera melakukan perekaman data agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019;
- Mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan perekaman data KTP-el, mengingat KTP-el merupakan kebutuhan warga negara, dengan memiliki kartu tersebut, masyarakat dapat mengakses pelayanan publik, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pembuatan izin usaha;
- Mendorong KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membuat regulasi bagi pemilih yang meminta izin untuk menggunakan hak suaranya di tempat yang tidak sesuai dengan daerah pemilih, agar menghindari konflik perhitungan suara dalam Pemilu 2019.
Ketiga : Terkait dengan kesulitan yang dihadapi rumah sakit swasta untuk memenuhi kewajiban akreditasi rumah sakit sebagai persyaratan untuk menjadi mitra Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membuat regulasi yang jelas dalam memberikan kemudahan-kemudahan kepengurusan, baik surat izin operasional maupun akreditasi untuk rumah sakit, dan apabila tidak dilaksanakan harus dikenakan sanksi, serta bagi yang melaksanakan dengan baik dan berdampak pelayanan menjadi maksimal maka perlu diberikan penghargaan;
- Mendorong Kemenkes dan rumah sakit swasta untuk lebih meningkatkan kerjasama dengan JKN, termasuk juga meningkatkan kualitas pelayanan dan manajemen pelayanan;
- Meminta Kemenkes dan JKN untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat rumah sakit sudah ada kerjasama dengan JKN, guna mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Keempat : Terkait penelitian Pusat Pengkajian Islam, Demokrasi, dan Perdamaian (Puspidep) bersama Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (PPIM UIN) dan Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga yang melakukan riset terhadap 450 ulama sebagai responden di 15 kota, diketahui 4 persen ulama masih menganut paham radikal, bahkan 2,67 persen ulama tergolong ekstrem, dan 9,79 persen masuk kategori eksklusif yaitu meski tidak radikal dan ekstrem namun menolak konsep negara dan bangsa, Ketua DPR:
- Mendorong Komisi VIII DPR bersama pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan Agama yang dapat menjadi landasan hukum dalam penyusunan pendidikan keagamaan di Indonesia;
- Mendorong Kementerian Agama (Kemenag) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara bersama memberikan pemahaman sebagai upaya agar dapat merangkul ulama yang berpaham radikal dan intoleransi;
- Mengimbau masyarakat untuk kritis dalam menerima informasi baik dalam bentuk ceramah ataupun berita, terutama informasi yang berkaitan dengan paham radikal dan intoleransi antar umat beragama, serta tidak mudah terpecah-belah;
- Mendorong Kemenag, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menginisiasi regulasi terkait dengan banyaknya berita hoax dan ujaran kebencian yang berkedok agama. (Bamsoet)