Pertama : Terkait masih terdapat 87 juta anak atau sekitar 30% anak di Indonesia yang belum mendapatkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (Data Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas), Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan pemetaan terhadap 30% anak di Indonesia yang belum tersentuh layanan BPJS Kesehatan tersebut agar didapat data-data yang valid, sehingga BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mendistribusikan layanan BPJS Kesehatan kepada anak-anak yang belum mendapatkan layanan tersebut;
- Mendorong Kemenkes dan BPJS Kesehatan meningkatkan upaya-upaya perlindungan sosial bagi anak dengan memastikan seluruh anak di Indonesia mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti pelayanan BPJS Kesehatan kepada setiap anak di Indonesia;
- Mendorong Kemenkes bersama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan sosialisasi mengenai cara pendaftaran BPJS Kesehatan bagi anak-anak kepada masyarakat, agar seluruh anak-anak Indonesia mendapatkan layanan tersebut dan target BPJS Kesehatan dapat tercapai tepat sasaran.
Kedua : Terkait dengan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang memaparkan data kecelakaan kerja triwulan pertama tahun 2018 mencatat terdapat 5.318 kasus kecelakaan kerja dan hanya 10 persen perusahaan di Indonesia yang sudah menerapkan pedoman Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) dari 211.532 perusahaan yang ada, Ketua DPR:
- Mendorong Kemnaker untuk meminta kepada seluruh perusahaan/industri menerapkan pedoman K3 di lingkungan kerjanya, serta meminta perusahan/industri mengikutsertakan tenaga kerjanya menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
- Mendorong Kemnaker untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan dan implementasi Peraturan Menteri No. 5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja, serta memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi Permen tersebut sesuai dengan UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, guna mencegah terjadinya kecelakaan di tempat kerja;
- Mendorong Kemnaker melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) bersama perusahaan untuk melakukan pembinaan terhadap para pekerja agar mereka mengetahui hak dan kewajibannya dalam bekerja, menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan kondusif, serta lebih memperhatikan keselamatannya dan cepat tanggap apabila terjadi kecelakaan di tempat kerja.
Ketiga : Terkait dengan Peraturan Menteri Pertanian No 30 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu, yang tidak mewajibkan industri pengolahan susu bermitra dengan peternak sapi perah rakyat, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan agar meminta para peternak sapi perah rakyat untuk bergabung dengan koperasi peternakan sapi perah dan mengoptimalkan peran koperasi, agar setiap hasil produksi susu yang dihasilkan dapat diserap oleh koperasi dan didistribusikan ke industri pengolahan susu;
- Mendorong Kementan melalui Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternak agar meminta industri pengolahan susu untuk bekerja sama dengan koperasi peternakan sapi perah guna menyerap produksi susu yang dihasilkan oleh peternak sapi perah rakyat;
- Mendorong Kementan melalui Dinas Peternakan untuk menyediakan indukan sapi unggul dan pakan ternak yang bernutrisi untuk para peternak sapi perah rakyat, guna meningkatkan produktivitas dan kualitas susu yang dihasilkan peternak rakyat;
- Mendorong peternak sapi perah rakyat untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas produksi susu yang dihasilkan, sehingga dapat memenuhi kebutuhan industri pengolahan susu dalam melakukan proses produksi.
Keempat : Terkait belum padunya sikap pemerintah dan ilmuwan terhadap Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU IPTEK), Ketua DPR:
- Mendorong Pemerintah sebagai pengusul untuk menyamakan persepsi dengan ilmuwan agar segera dapat memperbaiki daftar inventarisasi masalah dalam RUU IPTEK seperti;
- Soal pendanaan riset, yang harus mengacu pada Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 38 tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045;
- Kelembagaan riset;
-
Penyediaan dan regenerasi peneliti.
2. Mendorong Komisi X DPR RI untuk membuka akses yang luas kepada masyarakat terutama akademisi dalam menyerap informasi untuk kepentingan pembahasan RUU IPTEK. (Bamsoet)