Pertama : Terkait masih adanya 4.231.823 warga yang belum memiliki KTP-el, 2 juta diantaranya berada di daerah pedalaman, seperti di Papua dan Papua Barat yang mengakibatkan terancam hak pilihnya dalam Pemilu 2019 (data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil/Disdukcapil), Ketua DPR:
- Mendorong Disdukcapil bekerja sama dengan tokoh masyarakat untuk berperan aktif mengimbau masyarakat untuk melakukan pengurusan rekam data KTP-el, sebagai persyaratan untuk mengikuti Pemilu 2019;
- Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Disdukcapil di setiap daerah untuk terus melakukan pendataan/kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap warga yang belum memiliki KTP-el secara menyeluruh, agar warga dapat segera melakukan perekaman KTP-el sehingga bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2019, mengingat KTP-el sebagai syarat sah memilih bagi setiap warga negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- Mendorong Kemendagri untuk meningkatkan kinerja sumber daya manusia dalam memperbaiki sistem ataupun sarana dan prasarana perekaman KTP-el, agar perekaman KTP-el dapat berjalan sesuai target;
- Mendorong Kepolisian RI melalui Kepolisian Daerah (Polda) Papua untuk turut mengamankan jalannya proses perekaman KTP-el di daerah Papua guna menjamin kelancaran proses perekaman dan menghindari potensi terjadinya tindak kejahatan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata;
- Mendorong Pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat segera mencari dan memberikan solusi kepada masyarakat yang belum memiliki KTP-el sampai hari pemungutan suara, sehingga masyarakat tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Ketiga : Terkait rencana pemerintah dalam proyek penyediaan air bersih yang baru mencapai 76% dari target yang dicanangkan pemerintah pada tahun 2019, serta kondisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di beberapa daerah masih kurang sehat, Ketua DPR:
- Mendorong Komisi V DPR untuk dapat segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undangan Sumber Daya Air sesuai dengan target yang telah ditetapkan;
- Mendorong Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) untuk melakukan pemetaan terhadap wilayah yang sulit akses atau minim air bersih di seluruh wilayah Indonesia, terutama di wilayah-wilayah terpencil, agar air bersih dapat diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat;
- Mendorong Direktorat Jenderal SDA Kementerian PUPR dalam penyediaan air bersih untuk masyarakat harus mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 058-059-060-063/PUU-II/2004 tentang Sumber Daya Air;
- Mendorong Direktorat Jenderal SDA Kementerian PUPR dan BPPSPAM untuk meningkatkan sarana, prasarana, dan kinerja seluruh PDAM, guna menunjang rencana pemerintah mencapai target layanan air bersih 100% pada tahun 2019;
- Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar dapat memiliki perilaku hidup bersih dan sehat, serta mau membantu menjaga sumber-sumber air di lingkungan sekitar guna terhindar dari pencemaran;
- Mendorong Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk melakukan inovasi dalam memperoleh air bersih yang disesuaikan dengan keadaan daerah di masing-masing wilayah, sebagai bentuk antisipasi jika terjadi krisis air bersih;
- Mendorong pemerintah menjamin setiap warga negara untuk memperoleh manfaat dari kekayaan alam Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD NRI 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Ketiga : Terkait belum meratanya akses layanan untuk pasien ginjal kronis, hanya ada 131 dokter konsultan ginjal hipertensi dan 741 klinik hemodialisis yang sebagian besar ada di Pulau Jawa, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan evaluasi terkait belum meratanya akses layanan untuk pasien ginjal kronis, mengingat banyak pasien-pasien ginjal kronis di luar Jawa yang sulit dan bahkan tidak bisa mendapatkan layanan tersebut;
- Mendorong Kemenkes melalui rumah sakit-rumah sakit pemerintah maupun swasta untuk mempersiapkan layanan khusus bagi penderita ginjal kronis, agar pasien mendapatkan fasilitas pertolongan pengobatan secara hemodialysis;
- Mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk meningkatkan kinerja dengan rumah sakit-rumah sakit mitra, baik dalam pengobatan maupun pelayanan kesehatan;
- Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan pola hidup sehat, dengan memperhatikan makanan yang dikonsumsi, waktu istirahat yang cukup, rutin melakukan pemeriksaan tekanan darah dan gula darah, rutin beraktivitas fisik, serta menghindari asupan gula, garam, dan lemak yang berlebihan.
Keempat : Terkait dengan anjlok harga daging ayam yang mencapai Rp 14.000/kg yang disebabkan penurunan permintaan, sementara biaya pakan meningkat sehingga peternak mengalami kerugian yang besar, diketahui Harga Pembelian Pokok (HPP) ditingkat peternak yang ditetapkan pemerintah berkisar Rp 20.000-Rp 22.000 sesuai Surat Menteri Perdagangan No. 82/M-DAG/SD/1/2019, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) untuk mengkoordinasikan pelaku usaha ritel dan industri pengolah makanan dengan asosiasi peternak dan koperasi peternak agar dapat dilakukan kerja sama sehingga hasil produksi peternak dapat terserap dengan baik;
- Mendorong Kemenkop UMKM meminta koperasi peternak daging ayam untuk bekerja sama dengan perusahaan pengekspor daging ayam sebagai solusi alternatif lainnya dalam meningkatkan jumlah penyerapan daging ayam;
- Mendorong Pemerintah untuk menstabilkan harga pakan ternak, mengingat kenaikan harga pakan ternak akan menambah beban produksi peternak, serta mencari solusi alternatif lain terhadap bahan pakan ternak, sehingga peternak tidak bergantung pada satu jenis bahan saja. (Bamsoet)