Pertama : Terkait menyebarnya virus cacar monyet (monkeypox) yang berawal dari Nigeria dan masuk ke Singapura, berpotensi menyebar masuk ke wilayah Indonesia melalui Batam yang berbatasan langsung dengan negara Singapura tersebut, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit tersebut, dengan memasang alat pemindai suhu tubuh dan menyiagakan ruang karantina di setiap pintu masuk pelabuhan dan bandara internasional sebagai langkah antisipasi terhadap masuknya virus cacar monyet ke Indonesia;
- Mendorong Kemenkes untuk melakukan sosialisasi mengenai virus cacar monyet, cara penyebaran dan gejalanya, sebagai langkah pengenalan dan antisipasi terhadap penyebaran, dan pencegahan virus tersebut;
- Mendorong Kemenkes menyiapkan obat-obatan diseluruh pusat kesehatan masyarakat maupun di rumah sakit, sebagai bentuk kesiapsiagaan kementerian kesehatan dalam mengantisipasi penyebaran virus cacar monyet;
- Mendorong masyarakat untuk untuk tidak panik dan peduli serta melaporkan jika ada warga yang tertular virus cacar monyet, juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penularan virus cacar monyet dengan melakukan perilaku hidup bersih dan sehat;
- Mengimbau kepada warga yang baru kembali dari wilayah terjangkit cacar monyet agar segera memeriksakan dirinya ke petugas kesehatan, terutama yang mengalami gejala-gejala penyakit tersebut, serta untuk menginformasikan kepada petugas kesehatan tentang riwayat perjalanannya dalam waktu kurang dari tiga pekan setelah kepulangan.
Kedua : Terkait defisit neraca perdagangan sebesar US$2.5 miliar yang disebabkan karena ekspor mengalami kontraksi (pemendekan/pelemahan) lebih dalam daripada impor, sehingga berpotensi menimbulkan risiko yang cukup tinggi bagi ekonomi Indonesia, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memperbaiki tata kelola ekspor, baik dari tata kelola kualitas maupun kuantitas, terutama dalam momen menjelang Lebaran;
- Mendorong Pemerintah untuk mengkaji dan mengevaluasi kebijakan yang dinilai menghambat laju perekonomian dan menjadi pemicu defisit neraca perdagangan, mengingat defisit tersebut berpotensi berdampak negatif pada sektor perekonomian Indonesia;
- Mendorong Pemerintah untuk dapat meningkatkan jumlah ekspor, terutama ekspor non-migas dari hasil industri dan diversifikasi (penganekaragaman produk) ke negara-negara tujuan ekspor;
- Mendorong Pemerintah untuk dapat melakukan upaya-upaya yang dapat meminimalisir impor, terutama impor migas dan bahan baku, serta menemukan bahan substitusi (pengganti) yang berasal dari dalam negeri;
- Mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memberikan bantuan teknis kepada para pelaku usaha, agar barang yang diproduksi memiliki nilai ekspor, baik dari kualitas maupun kuantitas, dan memberikan jalan bagi pelaku usaha untuk dapat mengekspor produknya;
- Mendorong Kemendag untuk dapat melakukan pengembangan diplomasi perdagangan bilateral dan multilateral yang bertujuan memperkenalkan dan mempromosikan produk-produk Indonesia hingga ke kancah internasional.
Ketiga : Terkait dengan seorang warga negara Indonesia (WNI) terduga teroris yang ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) (13/05), yang diduga akan melakukan serangan teror sebagai balasan atas kematian seorang pemadam kebakaran Muslim yang dianiaya pada kerusuhan yang terjadi saat penggusuran pura Hindu di Malaysia, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) untuk memberikan pendampingan hukum kepada WNI yang diduga terlibat dalam rencana aksi terorisme;
- Mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat setiap WNI yang ingin pergi ke luar negeri, terutama bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan ke wilayah yang sedang terjadi konflik guna menghindari adanya WNI yang bergabung dengan jaringan teroris internasional;
- Mendorong Pemerintah dan tokoh masyarakat untuk memberikan sosialisasi mengenai akibat yang ditimbulkan oleh paham radikalisme maupun gerakan terorisme terhadap dirinya pribadi maupun negara;
- Mengimbau kepada seluruh WNI untuk berperan aktif bersama-sama memerangi pergerakan radikalisme dan terorisme dengan cara tidak mudah terbujuk rayu ajakan yang menjanjikan kehidupan layak di negara konflik dan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang.
Keempat : Terkait masih ditemukannya produk makanan dan minuman tidak layak konsumsi (mengandung boraks, kedaluwarsa dan tidak ada izin edar) di sejumlah toko/swalayan maupun pasar-pasar tradisional dan modern di beberapa daerah (Yogyakarta, Solo, Gorontalo, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat), Ketua DPR:
- Mendorong BPOM dan Dinas Kesehatan Daerah untuk terus melakukan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta menarik dan memusnahkan semua produk makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi, dan memberikan kriteria makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya kepada masyarakat;
- Mendorong BPOM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindak tegas pengusaha makanan dan minuman yang masih menjual produk tidak layak konsumsi sesuai dengan hukum positif yang berlaku;
- Mendorong BPOM meminta kepada pihak swalayan untuk melakukan pemeriksaan secara berkala produk-produk makanan dan minuman yang dijual guna mensortir produk yang sudah tidak layak konsumsi;
- Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) untuk melakukan pendampingan terhadap usaha kecil yang bergerak di bidang makanan konsumsi untuk tidak menggunakan zat yang berbahaya;
- Mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam membeli makanan dan minuman, baik yang dijual di swalayan maupun di pasar tradisional. (Bamsoet)