Pertama : Terkait dengan upaya Pemerintah untuk meningkatkan kegiatan ekplorasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) untuk menangkal defisit migas pada 2025 mendatang, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) melalui PT. Pertamina (Persero) untuk melakukan survei dan pemetaan terhadap sumber-sumber migas yang berada perairan laut dan darat;
- Mendorong Kementerian ESDM untuk membuka keran investasi serta memperbaiki iklim investasi dengan penyederhanaan perizinan untuk kegiatan eksplorasi guna menarik calon investor;
- Mendorong Kementerian ESDM melalui PT. Pertamina (Persero) untuk membangun kilang-kilang minyak, guna dapat melakukan pengolahan minyak mentah menjadi minyak siap pakai agar Indonesia tidak bergantung pada impor migas.
Kedua : Terkait dua jenis obat kanker kolorektal atau usus besar yaitu Bevacizumab dan Cetucimab per 1 maret 2019 tidak dijamin lagi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengkaji kembali keputusan untuk mengeluarkan dua jenis obat tersebut dari Formalium Nasional obat, mengingat putusan tersebut bertentangan dengan Pasal 22 UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional juncto Pasal 46 Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
- Mendorong Pemerintah untuk mencarikan solusi terbaik dengan tidak menurunkan standar mutu pelayanan kesehatan, mengingat terhadap kanker jenis tersebut tidak ada obat yang lain kecuali dua obat yang sudah tidak dijamin lagi;
- Mengimbau Pemerintah untuk memperhatikan harapan hidup bagi pasien kanker dengan mengonsumsi dua jenis obat tersebut, dan pasien tetap diberikan bantuan obat-obatan melalui subsidi pemerintah jika obat tersebut dianggap mahal.
Ketiga : Terkait dengan belum tercapainya kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI mengenai sejumlah isu krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini berada dalam tahap pembahasan, Ketua DPR:
- Mendorong fraksi-fraksi di DPR RI, Pemerintah dan berbagai pihak antara lain Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, dan Komnas HAM, dan akademisi dapat duduk bersama dan memfokuskan pembahasan terhadap hal yang dianggap krusial pada Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KUHP, dalam rangka menuntaskan pembahasan RUU KUHP agar dapat diselesaikan, mengingat RUU tersebut telah diusulkan sejak 2 Februari 2015;
- Mendorong Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI, dan Pemerintah untuk memberi ruang terhadap koreksi pada RUU KUHP dengan melakukan pembahasan secara terbuka dan transparan serta menyerap berbagai aspirasi yang masuk terutama mengenai isu krusial, agar didapat kesepahaman;
- Mendorong Pemerintah dan Komisi III DPR RI untuk serius berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU KUHP mengingat RUU tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi aparat dan lembaga peradilan dalam penegakan hukum.
Keempat : Terkait Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati setiap tanggal 21 Februari 2019, Ketua DPR:
- Mengucapkan selamat HPSN kepada seluruh masyarakat Indonesia, serta mengimbau agar masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam mengurangi sampah, terutama sampah yang sulit atau lama terurai, dengan menerapkan gaya hidup yang ramah lingkungan dan sistem 3R (reuse, reduce, dan recycle);
- Mendorong pemerintah, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota untuk terus melakukan melakukan inovasi dalam penerapan sistem 3R agar tidak terjadi penumpukan sampah atau pembuangan sampah yang dapat mencemari lingkungan, serta upaya-upaya pembersihan lingkungan dari sampah-sampah, seperti dengan memperbanyak tempat sampah yang sudah dipilih berdasarkan jenisnya di setiap tempat yang ramai;
- Mendorong pemerintah untuk lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terhadap pengurangan sampah yang sulit terurai, terutama sampah plastik, dan memberikan alternatif solusi kepada masyarakat sebagai bahan pengganti plastik, seperti dengan membawa tas belanja sendiri ketika berbelanja, membawa botol yang dapat dipakai berulang kali, membawa tempat makan sendiri, serta menghindari penggunaan sendok dan garpu plastik. (Bamsoet)