Pertama : Terkait dengan pembatasan penggunaan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram oleh pemerintah sebagai upaya mencegah provokasi dan hal negatif menjadi vital, Ketua DPR:
- Mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tetap tenang serta tidak panik selama periode pembatasan media sosial sementara oleh pemerintah;
- Mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan konten-konten negatif yang bersifat provokatif seperti berita hoaks atau ujaran kebencian, serta meminta masyarakat untuk cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial, guna mencegah masyarakat terhasut oleh isu hoaks ataupun ujaran kebencian, mengingat jika terjadi kesalahan dalam menyampaikan sesuatu dalam media sosial dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku;
- Mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi tentang menggunakan media sosial serta lebih kritis dalam membaca dan menerima informasi, terutama dari internet dan media sosial, seperti dengan lebih memperhatikan judul, alamat situs atau sumber berita, data yang disebutkan, keaslian video dan foto, dan legitimasi konten dari berita terkait;
- Mendorong pemerintah mempertimbangkan untuk dapat segera mencabut pembatasan penggunaan media sosial, mengingat media sosial merupakan salah satu kebutuhan masyarakat untuk berkomunikasi.
Kedua : Terkait rusak parahnya kondisi sekitar 1,1 juta hektare atau 33% dari luas total area mangrove di Indonesia, yang sebagian besar diakibatkan dari aktivitas yang dilakukan manusia, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan reboisasi hutan mangrove sebagai upaya pencegahan proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang dapat merusak atau abrasi/erosi pantai;
- Mendorong KKP bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang tinggal di daerah hutan mangrove agar melakukan aktivitas yang ramah lingkungan dan tetap menyisakan area untuk tanaman mangrove;
- Mendorong KKP bersama Pemda untuk melakukan program-program yang berkelanjutan terhadap pemulihan hutan mangrove, sehingga tidak hanya berfokus pada penanaman pohon, tetapi juga pada pengembalian fungsi ekosistem, mengingat pemulihan dan perlindungan mangrove sangat diperlukan karena mangrove merupakan kawasan penyangga antara pesisir dan daratan yang berfungsi sebagai ekosistem penting dalam adaptasi perubahan iklim;
- Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemda untuk memperketat izin pembangunan di daerah pantai yang tidak memiliki kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan kajian sosial kemasyarakatan, khususnya di pantai yang terdapat hutan mangrove;
- Mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga hutan mangrove demi fungsi ekosistem yang lebih baik.
Ketiga : Terkait dengan sebanyak 4,5 juta orang yang diperkirakan akan melalui lintas penyeberangan jalur laut pada masa mudik lebaran 2019 serta berpotensi terjadinya lonjakan penumpang dan penumpukan antrean kendaraan (jumlah tersebut meningkat 2,8 persen dari tahun 2018), Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) untuk mengantisipasi hal tersebut dengan menambah trip perjalanan dan jumlah kapal, armada kapal berkapasitas besar sehingga dapat menampung lebih banyak penumpang dan menyiapkan dermaga tambahan serta menambah loket masuk pelabuhan hingga pengaturan arus kendaraan guna meminimalisir terjadinya lonjakan penumpang ataupun penumpukan antrean kendaraan;
- Mendorong Syahbandar untuk memeriksa kelaikan kapal dan batasan jumlah penumpang;
- Mendorong Kemenhub meminta PT ASDP untuk memperpendek waktu sandar, memperbanyak kru lashing (metode pengikatan barang/cargo), hingga mempercepat waktu bongkar muat pada masing-masing armada kapal, guna mengurai antrean kendaraan yang ingin menyeberang;
- Mendorong Kemenhub untuk terus mempersiapkan sarana mudik serta melakukan pengecekan kelaikan pada moda transportasi laut yang harus sesuai dengan Standar Operasional (SOP), guna menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jasa angkutan laut;
- Mendorong Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk menginformasikan kondisi cuaca terupdate, baik melalui media cetak, siber, dan siaran;
- Mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik menggunakan moda transportasi laut agar dapat mematuhi aturan yang berlaku pada angkutan laut serta mengikuti arahan dari petugas guna kenyamanan dan keselamatan bersama.